17 Oktober 2010

Penandatanganan Nota Kesepahaman Hanya Dihadiri Badan Anggaran

· * Haji PuaPertanyakan Peraturan Bupati

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penandatanganan nota kesepahaman antara tim angaran pemerintah daerah dan DPRD Ende hanya dihadiri anggota Baan Anggaran. Itupun tidak dihadiri seluruh anggota Badan Anggaran. Hal itu sempat dipertanyakan anggota Dewan Haji Pua Saleh. Namun oleh Ketua DPRD Ende Marselinus Petu katakana bahwa semula dia meminta agr mengundang seluruh anggota Dewan namaun kenyataannya yang diundang cumin anggota Badan Angaran.

Hal itu terungkap saat pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafonpagu anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD 2010 di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Ende, Sabtu (9/10) malam lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ende, Marsel Petu didampingi Wakil Ketua, Fransiskus Taso dan M Liga Anwar. Hadir juga Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Sekda Yoseph Ansar Rera, Asisten III, Abdul Syukur Muhamad, Kepala Dinas PPKAD, Agustinus Wale Woe, Kepala Bappeda, Dominikus Minggu Mere dan sejumlah pegawai lingup Pemda Ende.

Haji Pua Saleh pada kesempatan itu mempertanyakan ketidakhadiran anggota DPRD Ende lainnya dalam penandatagaan nota kesepahaman dimaksud. Menurutnya, dalam rapat datanganan nota kesepahaman itu merupakan kesepahaman antara pemerintah dan DPRD Ende bukan hanya Badan Angaran. Karena itu, penandatanganan nota kesepahaman haus dilakukan dalam rapat paripurna dan dihadiri seluruh anggota DPRD Ende. Namun apa yan dilakukan ternyata hanya dihadiri Badan Anggaran.

“Ini keputusan lembaga Dewan bukan Badan Anggaran. Harusnya dilakukan dalam paripurna. Ini baru pertama kali saya alami sepanjang dua periode menjadi anggota Dewan,” kata Haji Pua.

Selin mempertanyakan hal itu, Haji Pua juga mempertanyakan masalah surat bupati Ende tentang penggunaan dana transfer tahun 2010. Dalam surat dan peraturan bupti tersebut dinyatakan bahwa besarnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp90,439 miliar. Namun kenyataan, dana yang ditransfer pemerintah pusat hanya senilai Rp55,7 miliar.

Terhadap perbedaan dana transfer tersebut Haji Pua mempertanayakan apakah dengan adanya perbedaan besaran dana transfer itu peraturan bupati tetap berlaku atau tidak. Menurutnya perlu diperjelas mengingat dalam pelaksanaan nanti apakah angka yang dilasanakan merujuk pada angka yang ada di dalam peraturan bupati ataukah melaksanakan sesuai dengan pembahasan PPAS. Menurut Haji Pua, karena dana yang ditransfer hanya Rp55,7 milir maka perlu dilakukan perubahan peraturan bupati.

Yulius Cesar Nonga mengatakan, kemungkinan masuknya dana bagi hasil PBB minyak dan gas jika sudah pada penetapan perubahan APBD maka ruang akan tertutup untuk dimasukan. Hal itu lanjutnya harus menjadi pertimbangan karena tidak da revisi APBD perubahan. Karena itu, lanjutnya, jika dana transfer masuk sebelum penetapanperuahan APBD maka masih ada ruang untuk dilakukan perubahan.

Bupati Don Wangge pada kesempatan itu menjelaskan, terkait angka transfer pemerintah pusat yang turun menjadi Rp55 miliar lebih dia sudah telepon ke Jakarta. Perbedaan terjadi pada dana bagi hasil PBB minyak dan gas. Untuk itu menunggu keputusan Menteri Kuangan. Diharapkan dana itu tetap diturunkan walau itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Jika dana itu ditunda diturunkan maka akan dimasukan kemudian namun dana yang akan masuk ke Ende adalah sesuai dengan yang ada di dalam peraturan bupati. Sedangkan untuk pelaksanaan sesuai mekanisme dari pusat. Namun, lanjut Bupati Don, jik ternyata dana itu ditunda sampai tahun 2011 maka tinggal disesuaikan. “Keputusan bupati bias dirubah dan disesuaikan. Terpokok adalah penandatanganan nota kesepahaman. Yang di luar itu bias disesuaikan. Senin sudah bias tandatangan untuk merubah peraturan bupati,” kata Bupati Don.

Marsel Petu pada kesempatan itu mengatakan, penandatanganan kesepakatan dilakukan hanya untuk hal yang dibahas dan disepakati. Sedangkan yang diluar kesepakatan dan pembahasan tidak disepakati dalam nota kesepakatan.

Terkait penjabaran peraturan bupati, lanjutnya sebagaimana penjelasan bupati maka dana akan disesuaikan. Jika dana masuk pada tahun 2010 maka penjabaran tetap dijalankan sesuai peraturan bupati. Namun jika tidak masuk maka dilakukan penyesuaian.

Tidak ada komentar: