22 April 2010

Judi Kupon Putih Kembali Marak di Ende

* Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Judi Kupon Putih atau KP yang sempat menghilang dari peredaran selama satu tahun terakhir, kini mulai marak kembali di Kota Ende. Sejumlah pemain lama yang selama ini sempat tidak lagi beroperasi kini mulai kembali beroperasi. Modus penjualan KP ada yang menggunaskan short masage service (SMS) ada pula yang menggunakan kupon dan rekapan.


Terhadap persoalan ini, anggota Komisi A DPRD Ende, Ericos Emanuel Rede kepada Flores Pos, Senin (19/4) mengatakan, persoalan judi yang sudah menghilang beberapa waktu ini dan kembali marak harus ditindaklanjut aparat keamanan. Polisi harus segera melakukan operasi dan penertiban terhadap salah satu penyakit sosial ini. perjudian jenis kupon putih ini kehadirannya sangat meresahkan masyarakat karena perjudian selalu menguntungkan para bandar sedangkan masyarakat yang dirugikan.


Hadirnya kembali kasus judi KP jelas akan membawa dampak ikutan lainnya. Kondisi keamanan dan ketertiban di Ende yang selama ini sudah sangat kondisuf akan terganggu dengan kehadiran judi KP. Dampak sosial dan ekonomi juga akan bermunculan. Dia mengambil conoh, uang yang seharusnya untuk beli makan minum keluarga dan membiayai sekolah anak-anak digunakan untuk beli kupon putih. Kondisi ini jelas sudah menimbulkan masalah sosial ekonomi di tengah masyarakat.


Karena itu Ericos Rede mendesak aparat Polres Ende untuk mengusut dan memberantas sampai ke akar-akarnya kasus judi KP ini. Aparat, kata Rede diharapkan tidak menjadi baking di balik kasus perjudian seperti ini karena jika aparat sudah mulai menjadi markus di balik kasus perjudian maka kasus judi akan menjadi sulit diberangus. Dia juga meminta peran Badan Pemberantasan Perjudian (Batasjud) Kabupaten Ende untuk mengambil peran dalam mensosialisasikan bahaya judi dan ikut membantu apoarat dalam memberantasnya hingga tuntas. Selain itu, lanjut Rede, peran serta masyarakat juga sangat diharapkan terutama melaporkan setiap kasus judi yang terjadi di lingkungan mereka masing-masing agar dapat ditindak.


Haji Mohamad Taher, anggota Komisi A DPRD Ende lainnya mengatakan, kembali maraknya kasus judi KP sejauh ini memang belum diketahuinya. Hanya saja, bicara soal perjudian semua agama melarang dan tidak membenarkannya. “Dalam agama Islam berjudi itu hukumnya haram,” kata Haji Taher. Lagi pula, kata dia, hukum dan undang-undang negara juga melarang adanya perjudian. Yang melakukan maupun yang melindungi jalannya perjudian sama-sama dikenakan sanksi hukum.


Karena itu, kata Haji Taher, jika benar judi KP kembali marak di Kota Ende maka dia berharap aparat penegak hukum terutama polisi agar segera mengambil tindakan tegas. Ditanya adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi perjudian, Haki Taher katakan dia belum tahu pasti adanya eterlibatan oknum yang memback up kasus judi KP. Namun, kata dia, aparat harus menjadi pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat sehingga jika mereka menjadi baking dibalik kasus perjudian hal itu sangat disesalkan. “Tapi saya harap itu tidak benar. Polisi dan aparat penegak hukum lainnya itu abdi masyarakat dan mereka tidak mungkin seperti itu. Kita berharap mereka bisa bekerja maksimal agar judi jenis apapun tidak terjadi di Ende,” kata Haji Taher.


Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto saat hendak ditemui Sabtu (17/4) tidak berhasil ditemui. Kapolres Sugiarto melalui ajudannya meminta Flores Pos menunggu kembalinya Kanit Pidana Korupsi Tommy Kapasia dari Kupang baru meminta konfirmasi dari dia.




Tidak ada komentar: