22 April 2010

Pemilik Truk Perdana Jaya Minta Jaksa Kembalikan Mobil Truk

* Ditahan Dalam Kasus Kayu

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Jeffri Gonanto, pemilik truk Perdana Jaya yang ditahan karena mengangkut kayu olahan dari Ruteng menuju Maumere meminta aparat Kejaksaan Negeri Ende untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Menurut Gonanto, seharusnya truk Perdana Jaya miliknya tidak ikut ditahan karena pada saat memuat kayu, telah mengantongi dokumen pengangkutan kayu. Namun, karena telah ditahan dan diproses hukum dan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ende menyatakan bahwa mobil truk beserta kayu dikembalikan kepada pemilik maka dia meminta agar mobil truk miliknya dikembalikan mengingat sudah selama lebih kurang satu tahun ini mobil tersebut ditahan dan telah menimbulkan kerugian di pihaknya yang cukup besar.


Kepada Flores Pos di kediamannya, Selasa (13/4), Jeffri Gonanto mengatakan, berdasarkan putusan pengadila, terdakwa dilepas karena perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum melainkan hanya kelalaian administrasi. Majelis hakim PN Ende juga telah memerintahkan agar mobil truk beserta muatannya dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Namun sejauh ini, lanjut Gonanto, mobil miliknya belum dikembalikan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.


Dia juga mengatakan, Fabianus Sonda selaku pengacara yang menangani kasus tersbeut juga sudah pernah mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende namun tidak diterima. Namun dia tetap berharap langkah-angkah yang dilakukan Sonda bisa membuahkan hasil dan mobil miliknya dapat dikembalikan jaksa. “Tapi terpenting bagi saya bukan soal pinjam pakai. Tapi jaksa harus segera mengembalikan mobil saya karena putusan pengadilan sudah memerintahkan untuk dikembalikan,” kata Gonanto.


Menyikapi tidak dikembalikannya mobil miliknya itu dia akan membawa persoalan itu dan mengadukannya kepada DPRD Ende. Dia berharap, jika nanti diadukan ke DPRD Ende, persoalannya dapat direspon DPRD dengan memanggil pihak kejaksaan guna menjelaskan alasan mereka tidak mengebalikan truk miliknya. Dia juga berharappersoalannya ini dapat disikapi Dewan dengan mencarikan jalan penyelesaian yang dapat membantunya menyelesaikan persoalan ini.


Dikatakan, penahanan mobil miliknya yang sudah berjalan lebih kurang satu tahun ini, jelas telah menimbulkan kerugian. Kerugian yang timbul baik akibat kerusakan pada mobil karena tidak pernah dirawat juga kerugian yang timbul akibat tidak pernah beroperasinya mobil tersebut sehingga tidak memberikan penghasilan. Terhadap segala kerugian itu, kata Gonanto, nantinya akan diperhitungkan jika pihaknya mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut seperti mempraperadilankan pihak kepolisian dan kejaksaan.


Fabianus Sonda, pengacara yang menangani kasus ini per teleon kepada Flores Pos mengatakan, dalam upaya pinjam pakai truk yang ditahan di Kejaksaan Negeri Ende tersbeut, dia telah mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan ke Mahkamah Agung. Saat mengajukan permhonan pinjam pakai kendaran itu, kata Sonda, dia juga mengajukan bersama dengan kontra memori kasasi. Namun, lanjut Sonda, sejauh ini permohonan pinjam pakai kendaraan dan kontra memori kasasi yang dia ajukan belum mendapat jawaban dari Mahkamah Agung.




Tidak ada komentar: