22 April 2010

PMKRI Segel Kantor Kejaksaan Negeri Ende

* Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus KKN

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menyegel secara simbolis Kantor Kejaksaan Negeri Ende dengan memasang poster bertuliskan ‘kantor Kejaksaan Negeri Ende Disegel’ di depan pintu masuk kantor tersebut. Reaksi keras PMKRI Ende menyegel kantor tersebut karena menilai Kejaksaan Negeri Ende gagal dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Ende.


Sebelum menyegel secara simbolis kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Sabtu (10/4), mahasiswa sempat bersitegang dengan sejumlah staf kejaksaan yang piket pada hari itu. Staf kejaksaan melarang mahasiswa menutup pintu kantor namun mahasiswa tetap berkeras menutup pintu untuk memasang poster penyegelan. Setelah sempat terjadi saling dorong antar mahasiswa dan staf kejaksaan, akhirnya staf kejaksaan mengalah dan membiarkan kantor disegel mahasiswa. Usai berhasil menyegel kantor kejaksaan, mahasiswa meneriakan yel-yel dan merayakan keberhasilan mereka menyegel kantor kejaksaan.


Emanuel Riwu, Sekretaris PMKRI Cabang Ende dalam orasinya di simpang lima waktu itu mengatakan, penanganan dan penuntasan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Ende selama ini tidak berjalan. Sejumlah kasus yang ditangani belum dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum karena aparat penegak hukum tidak bekerja semestinya. Kondisi ini disebabkan karena Ende merupakan daerah pembuangan bagi pejabat-pejabat yang gagal di daerah lain dan dipindahtugaskan ke Ende.


Dia juga melihat kegagalan dalam penanganan penuntasan kasus-kasus korupsi juga terjadi karena adanya pertikaian antara kejaksaan dan kepolisian sehingga ketika penyidik Polisi melimpahkan berkas perkara, berkas perkara lalu dikembalikan. Hal itu terjadi berulang kali hingga kasus korupsi tidak dapat dituntaskan proses hukumnya. Eman Riwu juga menilai, dalam menangani kasus-kasus korupsi, pihak kejaksaan terkesan tebang pilih dalam menentukan prioritas penanganan kasus dan penetapan tersangka.


Terhadap kegagalan kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende, lanjut Riwu, dia meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi secara sadar untuk turun dari jabatan. Namun jika tidak, dia mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan degradasi pangkat terhadap Marihot Silalahi. Kejaksaan Agung juga didesak untuk tidak menempatkan Silalahi dalam jabatan apapun di seluruh Indonesia.


Terhadap penyegelan Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Riwu mengatakan, hal itu dilakukan karena Kejaksaan Negeri Ende dinilai gagal menuntaskan sejumlah kasus KKN yang terjadi di Kabupaten Ende.

Hironimus Gan, Presidium Gerakan Kemasyarakatan dalam orasinya pada kesempatan itu mengatakan, KKN merupakan penyakit yang sudah sangat akut dan penyakit ini merupakamn cikal bakal gagalnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ende. Untuk itu, lanjut dia, PMKRI secara tegas menyatakan tidak akan membiarkan para pelaku KKN merajalela di Kabupaten Ende. Korupsi menurutnya adalah merupakan bagian dari konspirasi dan jika korupsi merajalela di seluruh dinas yang ada maka jelas pembangunan tidak akan berjalan maskimal.


Gan juga menilai, kelambanan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah dan sedang ditangani akan memberikan beban psikologis tersendiri bagi para tersangka. Para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi akan terpenjara secara psikologis. Hal ini menurut dia aparat telah melanggar asas cepat, tepat dan hemat anggaran. karena itu dia mendesak jika tidak mampu menangani kasus-kasus korupsi maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan.


Selain berorasi dan berhasiol menyegel kantor kejaksaan, mahasiswa juga sempat menggelar dialog dengan DPRD Ende dan diterima Komisi A DPRD Ende. Dihadapan anggota Komisi A Hironimus Gan mendesak kepada Dewan untuk membentuk Panitia Khusus guna menyikapi sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende. Jika Dewan tidak bersikap maka dapat dipastikan hal itu terjadi karena Dewan tidak memiliki sikap peduli terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi. Selain itu, tidak disikapinya hal itu bisa terjadi karena Dewan sendiri memiliki kepentingan di balik semua itu dan juga karena Dewan tidak siap menghadapi kondisi seperti itu. Mereka juga meminta agar Dewan secara kelembagaan perlu pula memanggil polisi dan kejaksaan untuk menjelaskan hal-hal terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Ende.


Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Ende, Haji Yusuf Oang mengatakan, secara kelembagaan Dewan belum pernah memanggil polisi dan jaksa untuk dengar pendapat terkait sejumlah kasus korupsi yang terjadi. Namun menurutnya, persoalan korupsi memang tidak boileh dibiarkan hanya saja jika sudah masuk dalam ranah hukum maka biarkan diproses seuai mekanisme yang ada. Saat ini, kata Haji Yusu Oang, Dewan juga sedang rapat membahas agenda kerja terkait dengan sidang perhitungan. Hal mana dalam perhitungan ini juga Dewan menjalankan fungsi pengawasan dalam penggunaan anggaran.


Sedangkan terkait desakan membentuk Pansus, Haji Yusuf oang katakan aspirasi mahasiswa itu akan disampaikan kepada pimpinan dan selanjutnya akan dibahas secara kelembagaan untuk menentukan sikap lebih lanjut.


Ericos Emanuel Rede, anggota Komisi A mengatakan, isu penuntasan korupsi yang diwacanakan mahasiswa PMKRI merupakan wujud konkrit dalam kiprah penegakan keadilan dan kebenaran di Kabupaten Ende. Namun soal desakan membentuk Panus, lanjut Eric, mengingat sejumlah kasus yang diangkat PMKRI saat ini sudah dan sedang ditangani aparat kejaksaan dan kepolisian maka pembentukan Pansus bukan pada tempatnya. Hal itu karena kerja-kerja Pansus nantinya bermuara pada rekomendasi kepada polisi dan jaksa untuk proses hukum. Maka, lanjut Eric, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dewan membnerikan apresiasi terhadap langkah polisi dan jaksa dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi.


Oktafianus Moa Mesi menegaskan, untuk bisa menuntaskan kasus korupsi kaka presur dan desakan dari semua elemen harus terus dilakukan. Menurut dia, banyak anggota Dewan yang masih memiliki hati nurani mendukung pergerakan untuk mendukung pengusutan dan penuntasan kasus-kasus korupsi. Dia juga menegaskan, terpenting saat ini adalah reevaluasi terhadap pola pergerakan dan di lemnbaga Dewan perlu dilakukan remanajemen agar aspirasi-aspirasi yang masuk tidak sekadar janji.


Dia juga mengatakan, agar pergerakan dapat berkelanjutan dan berkesinambungan, perlu duduk bersama antar elemen untuk membicarakan agenda pergerakan dalam mengawal penanganan dan penuntasan kasus-kasus korupsi. Upaya pemberantasan korupsi, lanjut dia harus menjadi gerakan terus menerus dan harus terus mencari kawan untuk semakin memperkuat pergerakan agar gelombang dukungan tiap hari semakin bertambah besar. “Kalau hari ini hanya lima anggota Dewan yang dukung, bisa bertambah dari hari ke hari,” kata Fian.


Demo PMKRI juga diwarnai pengusiran terhadap staf intel Kejaksaan Negeri Ende. Saat sedang gelar dialog di Dewan, anggota Dewan Fian Moa Mesi dan Ericos Rede sempat mengusir Mursalim Lamdu, salah seorang staf intel di Kejaksaan Negeri Ende yang masuk dalam barisan massa PMKRI. Dengan suara keras, Fian menyuruhnya pulang dan tidak menguping aksi mahasiswa. Hal senada juga dilakukan Rede yang berteriak mengusir dan menyuruhnya pulang. Mursalim Lamdu akhirnya keluar dari massa PMKRI dan meninggalkan gedung Dewan.




Tidak ada komentar: