20 April 2010

Kasus PDAM, Penyidik Segera Gelar Perkara di Kejaksaan Tinggi

* Atas Perintah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende yang melibatkan tiga orang tersangka pelaku masing-masing Mohamad Kasim Djou, Samuel Matutina dan Yasintha Asa hingga saat ini penyidik Polres Ende masih terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa. Penyidik telah menyurati BPKP untuk meminta penegasan terkait dengan dua keterangan saksi ahli yang berbeda. Selanjutnya, penyidik akan segera membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi di Kupang untuk dilakukan gelar perkara.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto melalui Kepala Unit Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Bripka Tommy Kapasia kepada Flores Pos, Kamis (25/3).

Bripka Tommy Kapasia mengatakan, penyidik terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa dalam penanganan kasus PDAM. Dalam petunjuk jaksa saat mengembalikan berkas beberapa waktu lalu, jaksa meminta agar salah satu keterangan saksi ahli BPKP dicabut. Untuk itu, lanjut Kapasia, penyidik telah dua kali melayangkan surat kepada BPKP. Surat pertama dikirim pada bulan Desember 2009 dan surat kedua pada bulan Februari 2010 yang lalu. Namun, kata Kapasia, dari dua surat yang dilayangkan kepada BPKP tersebut, sejauh ini belum ada jawaban dari BPKP.

Penanganan kasus PDAM lebih lanjut, kata Kapasia, setelah Kapolres bertemu dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang beberapa waktu lalu, Wakajati telah memerintah untuk dilakukan gelar perkara bersama penyidik Polres Ende dan jaksa yang menanganai kasus dimaksud.

Atas hasil pertemuan tersebut, lanjut Kapasia, Kapolres Sugiarto telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan koordinasi dengan jaksa yang menanganai kasus ini untuk dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi di Kupang.

Dari hasil koordinasi yang telah dilakukan, lanjutnya, sejauh ini pihak kejaksaan belum dapat memenuhi permintaan gelar perkara karena masih ada kesibukan. “Waktu kita minta gelar perkara di Kejati mereka masih sibuk. Kasipidsus masih ikut raker. Jadi kita tunggu selesai raker baru sama-sama dengan jaksa yang tangani kasus ke Kupang untuk gelar perkaram” kata Kapasia.




Tidak ada komentar: