20 April 2010

Kasus Alat Uji Kendaraan, Polisi Konfrontir Dua Tersangka

* Dipisahkan Menjadi Dua Kasus

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Setelah sebelumnya polisi menetapkan enam calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pebelian alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 dan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, polisi telah kembali memeriksa dua tersangka dalam aksus dugaan korupsi alat uji kendaraan bermotor masing-masing MD dan YG. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik akan kembali mengkonfrontir hasil pemeriksaan kedua tersangka. Kedua tersangka akan dipertemukan pada Sabtu (27/3) untuk mengkonfrontir keterangan masing-masing.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Bripka Tommy Kapasia, Kamis (25/3).


Tommy Kapasia mengatakan, dalam aksus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan ini, penyidik memisahkan kasusnya menjadi dua yakni kasus dugaan pembelian alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 dengan tersangka MD dan YG dan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 dengan tersangka BG, AA, MD dan SJ.


Dikatakan, setelah sebelumnya penyidik menetapkan lima orang sebagai calon tersangka, penyidik telah kembali memanggil dua orang untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka yang telah kembali diperiksa yakni MD selaku kepala dinas pada saat itu dan YG selaku pimpinan proyek waktu itu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaran bermotor pada tahun anggaran 2002. pemeriksaan terhadap MD, lanjut Kapasia telah dilakukan padsa Kamis (18/3) sedangkan terhadap YG diperiksa pada Sabtu (20/3). Sedangkan tersangka yang lain yang terlibat dalam kasus kedua belum dipanggil untuk kembali diperiksa.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua tersangka ini, kata Kapasia, MD yang menjabat kepala dinas pada waktu itu kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dan YG sebagai pimpinan proyek. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka tetap mempertahankan diri. Untuk itu, lanjut dia, agar lebih diperjelas, penyidik akan melakukan konfrontir keterangan kedua tersangka. Kedua tersangka akan dihadirkan pada Sabtu (27/3) untuk dikonfrontir keterangan masing-masing.


Dari hasil pemeriksaan ini, juga diktahui adanya sejumlah indikasi penyimapangan dalam proyek ini antara lain, tidak dibentuknya panitia dan pengadaannya langsung menunjuk rekanan, tidak dibuatnya harga perkiraan sendiri (HPS) dan pembuatan MoU yang semestinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 ditandatangani oleh pimpinan proyek namun dalam pelaksanaan ditandatangani oleh pengguna anggaran. sedangkan menyangkut kerugian negara, kata Kapasia, sejauh ini belum dapat diketahui dan masih koordinasi kembali dengan BPKP. Namun secara keseluruhan, nilai kontrak proyek tersebut senilai Rp1,402 miliar. Untuk itu, katanya, penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumulkan data-data. Jika ditemukan data baru, penyidik akan kembali meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi guna menentukan kerugian negara dalam kasus ini mengingat sebelumnya BPKP menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara.


Terkait pemeriksaan empat tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi dalam kasus pembelian alat uji kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, kata Kapasia, sejauh ini penyidik belum melayangkan panggilan untuk kembali diperiksa. Dalam pengadaan alat uji tahun 2003 ini, dilakukan oleh Bagian Umum dan diperuntukan bagi Dinas Perhubungan. “Jadi pengadaan oleh Bagian Umum dan penggunannya di Dinas Perhubungan,” kata Kapasia. Proyek dengan total anggaran Rp1,685 miliar ini berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP telah ditetapkan total kerugian negaranya yakni senilai Rp143 juta.


Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor di Bagian Umum Setda Ende yang diperuntuk bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Ende tahun anggaran 2002 dan 2003, polisi telah memeriksa 15 saksi. Dari 15 saksi yang dimintai keterangan, enam diantaranya ditetapkan polisi sebagai calon tersangka. Yakni di tahun 2002 ada MDj selaku kepala dinas (kadis) perhubungan saat itu dan YG selaku pimpro pengadaan alat uji, sementara di tahun 2003 ada AA selaku sekretaris panitia pembelian barang, MD kabag umum saat itu, BG ketua panitia pembelian barang dan SJ (rekanan) direktur utama (dirut) PT. M. Risih.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kareskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ende, AKP. Eko Mei di ruang kerjanya, Rabu (10/3) didampingi Kanit Tipikor, Bripka Tommy Kapasiang kemarin, AKP Eko Mei menyampaikan bahwa dari pagu dana pengadaan 2002/2003 sebesar Rp 3,155 M itu, berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan ratusan juta rupiah. Tahun 2003 mencapai Rp 143 juta. “Tahun 2002 kita belum tahu besaran pastinya, karena belum terima hasil audit dari BPKP. Untuk pagu dana tahun 2002 sebesar Rp 1,685 M dan pagu tahun 2003 Rp 1, 470 M,”kata AKP Eko Mei.




Tidak ada komentar: