22 April 2010

Kasus Alat Uji, Penyidik Minta Keterangan Saksi Ahli

* Dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 dan pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende terus berlanjut. Setelah mengkonfrontir dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembelian alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 masing-masing MD dan YG, penyidik akan kembali melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan dari saksi ahli. Untuk memeriksa keterangan saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT, penyidik telah melayangkan surat ke Dinas PU. Namun sejauh ini belum ada konfirmasi balik dari Dinas PU terkait siapa yang akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.


Hal itu dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ende, Kompol M. Hari Mulyanto mealui Kepala Unit (Kanit) Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Bripka Tommy Kapasia, Jumad (9/4). Dikatakan, pada Sabtu (29/3) yang lalu, penyidik telah melakukan konfrontir terhadap dua tersangka masing-masing MD dan YG yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor. Penyidik, lanjut Kapasia mempertemukan keduanya karena adanya perbedaan keterangan masing-masing tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya. Konfrontir dimaksud, kata dia untuk menguji keterangan kedua tersangka.


Setelah melakukan konfrontir terhadap kedua tersangka ini, tindaklanjutnya adalah meminta keterangan saksi ahli. Untuk saksi ahli ini, kata Kapasia, penyidik sudah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT. Namun sejauh ini, belum ada konfirmasi balik dari Dinas PU siapa pejabat yang akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Pemeriksaan terhadap saksi ahli ini, lanjut dia terkait dengan Kepres 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah. Pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan yang dilakukan oleh tersangka apakah sejalan dengan ketentuan Kepres 18 atau tidak.


Sesuai jadwal, kata Kapasia, pemeriksaan saksi ahli akan dilaksanakan pada 15 April mendatang. Namun mengingat surat baru dikirim pada 7 April lalu maka hingga kini belum ada jawaban sehingga pihaknya juga belum bisa memastikan pemeriksaan dimaksud. “Apalagi jaraknya kan agak jauh jadi agak terlambat,” kata Kapasia.

Diakui, setelah meminta keterangan saksi ahli dari Dians PU ini, baru dapat diketahui tindaklanjut lebih jauh dengan melihat apakah keterangan saksi ahli mereka sudah menyalahi ketentuan Kepres atau tidak.


Sementara terkait pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya yakni BG, AA, MD dan SJ yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, kata dia, sejauh ini belum dilakukan. Penyidik masih fokus pada penuntasan kasus pertama yakni pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002. “Kalau kasus pertama sudah tuntas baru kita panggil tersangka lain yang terkait dengan kasus kedua,” kata Kapasia.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Bripka Tommy Kapasia, Kamis (25/3) mengatakan, penyidik telah kembali memanggil dua orang untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka yang telah kembali diperiksa yakni MD selaku kepala dinas pada saat itu dan YG selaku pimpinan proyek waktu itu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaran bermotor pada tahun anggaran 2002. pemeriksaan terhadap MD, lanjut Kapasia telah dilakukan padsa Kamis (18/3) sedangkan terhadap YG diperiksa pada Sabtu (20/3). Sedangkan tersangka yang lain yang terlibat dalam kasus kedua belum dipanggil untuk kembali diperiksa.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua tersangka ini, kata Kapasia, MD yang menjabat kepala dinas pada waktu itu kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dan YG sebagai pimpinan proyek. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka tetap mempertahankan diri. Untuk itu, lanjut dia, agar lebih diperjelas, penyidik akan melakukan konfrontir keterangan kedua tersangka. Kedua tersangka akan dihadirkan pada Sabtu (27/3) untuk dikonfrontir keterangan masing-masing.


Dari hasil pemeriksaan ini, juga diketahui adanya sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek ini antara lain, tidak dibentuknya panitia dan pengadaannya langsung menunjuk rekanan, tidak dibuatnya harga perkiraan sendiri (HPS) dan pembuatan MoU yang semestinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 ditandatangani oleh pimpinan proyek namun dalam pelaksanaan ditandatangani oleh pengguna anggaran.


Sedangkan menyangkut kerugian negara, kata Kapasia, sejauh ini belum dapat diketahui dan masih koordinasi kembali dengan BPKP. Namun secara keseluruhan, nilai kontrak proyek tersebut senilai Rp1,402 miliar. Untuk itu, katanya, penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumulkan data-data. Jika ditemukan data baru, penyidik akan kembali meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi guna menentukan kerugian negara dalam kasus ini mengingat sebelumnya BPKP menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara.


Terkait pemeriksaan empat tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi dalam kasus pembelian alat uji kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, penyidik belum melayangkan panggilan untuk kembali diperiksa. Dalam pengadaan alat uji tahun 2003 ini, dilakukan oleh Bagian Umum dan diperuntukan bagi Dinas Perhubungan. “Jadi pengadaan oleh Bagian Umum dan penggunannya di Dinas Perhubungan,” kata Kapasia. Proyek dengan total anggaran Rp1,685 miliar ini berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP telah ditetapkan total kerugian negaranya yakni senilai Rp143 juta.




Tidak ada komentar: