22 April 2010

KPU Ende Minta Dewan Segera Keluarkan Rekomendasi Hibah

* Khawatirkan Dana Pembangunan Dialihkan ke Daerah Lain

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende untuk secepatnya mengeluarkan rekomendasi terkait permintaan pemerintah untuk melakukan hibah tanah kepada KPU Ende. Percepatan dikeluarkan rekomendasi oleh lembaga Dewan itu sangat perlu agar alokasi dana untuk pembangunan lanjutan kantor KPU bisa dikucurkan KPU pusat. Mengingat saat ini batas waktu yangh diberikan KPU pusat sudah lewat sehingga dikhawatirkan jika rekomendasi tidak secepatnya dikeluarkan akan berdampak pada pengalihan anggaran tersebut ke daerah lain di Indonesia.


Hal itu dikatakan Ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda kepada Flores Pos, Sabtu (17/4). Menurut Senda, keterlambatan dalam penerbitan rekomendasi oleh lembaga Dewan kemungkinan disebabkan karena tersumbatnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Akumulasinya, lanjut Senda, KPU yang menerima imbasnya. Terlambatnya dikeluarkan rekomendasi oleh Dewan dapat mengakibatkan terhambatnya kucuran dana dari KPU pusat untuk lanjutan pembangunan kantor KPU Ende.


Senda katakan, lembaga Dewan harusnya mermaknai bahwa pemberian rekomendasi Dewan kepada bupati untuk proses hibah tanah untuk kantor-kantor vertikal merupakan suatu bentuk kewajiban lembaga. Apalagi, kata Senda, dalam proses ini pemerintah pusat menyiapkan dan mengalokasikan seluruh dana untuk pembangunan gedung. Pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan namun sebelumnya harus dihibahkan kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi.


Diakui, pada pembangunan awal yang dilakukan pada tahun 2005 yakni pebangunan gudang untuk pengamanan logistik pemilu situasinya darurat. Lagipula pada waktu itu, belum ada syarat administrasi berupa pelimpahan hak atas tanah. “Waktu itu KPU hanya minta pemerintah daerah siapkan lahan jadi tidak ada permintaan untuk pelimpahan,” kata Senda. Pada saat pembangunan tahap pertama, lanjut dia, juga belum ada permintaah pelimpahan atau hibah atas tanah sehingga masih berpatok pada rekomendasi bupati pada waktu itu.


Setelah dialokasikan dana Rp1,5 miliar untuk kelanutan pembangunan pada tahun 2010, syarat pelimpahan hak atas tanah harus ada berita acara pelimpahan hak atas tanah. Sehingga, katanya, KPU mengajukan surat kepada bupati dan bupati meminta rekoemndasike Dewan melalui surat sebanyak dua kali namun belkum juga ditanggapi. Padahal, batas waktu pada 28 Fewbruari 2010 sudah disampaikan kepada DPRD Ende. Setelah belum dikeluarkannya juga rekomendasi, KPU pusat masih memberikan kesempatan kembali degan batas waktu 31 Maret 2010 namun lagi-lagi Dean belum juga mengeluarkan rekomendasi bahkan masih membentuk tim kerja.


Diakuinya, kondisi saat ini memang bataw waktu yang diberikan KPU sudah lewat dan dikhawatirkan dana tidak dapat dikucurkan lagi. Hanya saja, KPU akan berupaya membangun komunikasi agar dana yang sudah dialokasikan itu tidak dialihkan ke daerah lain di Indonesia. Karena jika sampai dialihkan dananya maka jelas pembangunan tidak dapat dilanjutkan lagi di tahujn 2010 ini. “Pengalihan dana itu bisa terjadi soalnya tinggal Ende saja yang proses administrasi pelimpahan haknya belum dilakukan. Jadi kita berharap proses rekomendasinya secepatnya dilakukan oleh DPRD,” kata Senda.


Dikatakan, jika sampai lembaga Dewan tidak juga mengeluarkan rekomendasi itu menunjukan bahwa Dewan sudah tidak mengakui keberadaan lembaga KPU di Kabupaten Ende. Jika sudah tidak lagi mengakui keberadaan KPU maka segala urusan Dewan yang berkaitan dengan KPU hendaknya tidak lagi berurusan dengan KPU seperti pengurusan proses PAW dan autentifikasi kepengurusan partai untuk proses pencairan dana pembinaan partai politik. “Kalau sudah tidak akui lagi keberadaan KPU maka urusan terkait dengan KPU soal PAW dan surat autentifikasi jangan lagi urus di KPU,” tegas Senda.


Sebelumnya, Haji Mohamad Taher kepada Fores Pos, Selasa (13/4) mengatakan, dalam pertemuan yang digelar Jumad (9/4) lalu, Komisi A telah menyampaikan rekomendasinya yakni menyetujui pemberian hibah tanah oleh pemerintah kepada KPU Kabupaten Ende untuk kepentingan pembangunan kantor KPU Ende. Namun, rekomendasi dari Komisi A, tidak diterima oleh sejumlah anggota Gabungan Komisi. Bahkan, kata dia, ada anggota Dewan yang menilai rekomendasi Komisi A tidak berbobot dan hanya rekomendasi murahan. Hal itu, kata dia sangat melecehkan pimpinan dan anggota Komisi A karena bagaimanapun, Komisi A telah bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dimaksud. “Kami sangat kecewa. Tapi bukan karena rekomendasi kami tidak diterima tapi karena Komisi A dianggap komisi yang tidak punya pengaruh dan rekomendasi tidak berbobot,” kata Haji Taher.


Haji Taher mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, forum akhirnya memutuskan untuk melakukan pengkajian ulang terkait rencana hibah yang diajukan pemerintah tersebut. Menurutnya, persoalan hibah dimaksud tidak ada soal. Hal itu karena bagaimanapun, keberadaan anggota DPRD Ende di lembaga Dewan ini juga atas kerja keras KPU. Selain itu, hibah yang dilakukan nantinya juga tidak menghilangkan aset daerah itu ketika KPU pada suatu saat nanti dibubarkan karena aset itu akan dikembalikan ke daerah.




Tidak ada komentar: