22 April 2010

15 April, Polisi dan Jaksa Gelar Perkara di Kejaksaan Tinggi NTT

* Hari ini Bertolak Ke Kupang

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Menurut rencana pada 15 April mendatang, aparat penyidik Polres Ende dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi dalam pembelian mesin pompa air di PDAM Ende. Gelar perkara dimaksud dilakukan di Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang. Langkah penanganan kasus ini baru dapat diambil setelah mengetahui hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud.


Hal itu dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ende, Kompol M Hari Mulyanto melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Bripka Tommy Kapasia, Jumad (9/4). Tommy Kapasia mengatakan, sejauh ini, berkas berita acara pemeriksaan yang telah dikembalikan oleh jaksa belum kembali dilimpahkan balik ke kejaksaan. Hal itu karena setelah Kapolres AKBP Bambang Sugiarto melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang beberapa waktu lalu, diperintahkan untuk melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi.


Untuk itu, lanjut Kapasia, pada Senin (12/4) ini penyidik Polres Ende yang menanganai kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM akan bertolak ke Kupang guna melaksanakan gelar perkara. Selain penyidik Polres, kata Kapasia, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Ende juga akan bertolak ke Kupang untuk gelar perkara dimaksud. “Sejauh ini jaksa sudah bersedia untuk bersama-sama ke Kupang gelar perkara di Kejati,” kata Kapasia.


Terkait tindaklanjut dalam penanganan perkara ini, Kapasia mengatakan sejauh ini pihaknya belum dapat menjelaskan. Langkah tindak lanjut seperti apa yang bakal dilakukan penyidik baru dapat ditentukan setelah dilakukan gelar perkara. “Sekarang kita belum bisa simpulkan. Nanti habis gelar perkara baru bisa kita simpulkan tindaklanjut seperti apa,” katanya.




Tidak ada komentar: