20 April 2010

Ketua LPM Kelurahan Lokoboko Akui Bentuk Kelompok Siluman

* Komisi A Bertemu Camat, BKD dan Inspektorat

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Terkait sinyalemen sejumlah warga saat mendatangi kantor DPRD Ende bahwa lurah lokoboko yang baru dilantik bupati, terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan simpan pinjam peremupan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan, akirnya diakui oleh Ketua LPM Kelurahan Lokoboko Simon Soka. Pembentukan kelompok siluman tersebut dilakukan untuk menyelematkan dana bantuan senilai Rp35 juta agar tidak dikembalikan. Kelompok siluman yang dibentuk itu beranggotakan sejumlah anggota keluarga dari Lurah Lokoboko waktu itu, Maximus Ibu, sekretaris lurah waktu itu Leonarda Kanda dan Ketua LMP Simon Soka. Dana Rp35 juta yang diterima lalu dibagikan kepada lurah senilai Rp12 juta, , ketua LMP senilai Rp12 juta, sekretaris lurah senilai Rp6 juta dan Yos Karbonila senilai Rp5 juta.

Hal itu dikatakan Ketua LPM Kelurahan Lokoboko, Simon Soka kepada Flores Pos di kediaman Leonarda Kanda di Roworeke, Sabtu (27/3). Simon Soka mengatakan, pada saat dana senlai Rp35 juta itu diturunkan dalam program simpan pinjam perempuan (SPP) program pengembangan kecamatan (PPK) kondisi pengembalian pinjaman dari masyarakat masih sangat kecil. Karena itu dipertimbangkan jika dana itu kembali dialokasikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan semakin memberatkan mereka dalam pengembalian. Akhirnya atas kesepakatan bersama Lurah Lokoboko, Maximus Ibu, Sekretaris Lurah, Leonarda Kanda, Yos Karbonila selaku PJOK dan dirinya selaku Ketua LPM dibentuklah tiga kelompok. “Saya akui secara jujur kami sudah bentuk kelompok selimuan dan terima dana Rp35 juta,” kata Soka.

Apalagi, kata Soka, pada saat itu aturannya mensyaratkan penerima bantuan tidak boleh perangkat kelurahan dan PNS maka dari hasil kesepakatan waktu itu dibentuklah tiga kelompok penerima bantuan. Anggota dari tiga kelompok yang dibentuk itu terdiri dari anggota keluarga mereka. Hanya saja pda saat memasukan nama-nama anggota keluarga tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada mereka. Setelah dana dicairkan, lanjut Soka, dana itu dibagikan kepada mereka berempat dengan alokasi dana masing-masing dia sendiri mendapatkan Rp12 juta, Maximus Ibu mendapatkan Rp12 juta, Leonarda Kanda Rp6 juta dan Yos Karbonila mendapatkan alokasi dana sebesar Rp5 juta.

Dana tersebut diterima dan digunakan untuk keperluan mereka masing-masing dengan ketentuan tetap mencicil pengembalian pokok dan bungannya setiap bulan. Namun dalam pelaksanaannya, karena banyak masyarakat yang tidak lancar pengembalian dana, akhirnya pengembalian tidak dilanjutkan. Pengembalian dana baru dilanjutkan kembali setelah persoalan itu dimunculkan. Namun, kata dia, terkait pembentukan kelompok siluman sudah diselesaikan dengan sejumlah anggota keluarga yang namanya dimasukan dalam kelompok. Dalam kesepakatan bersama kelaurga itu sudah diputuskan untuktidak lagi memunculkan persoalan itu. Akan tetapi pada saat Ibu Leonarda Kanda mau dilantik menjadi lurah justru persoalan itu dimunculkan.

Menurut Soka, yang terpenting dalam persoalan ini adalah kejujuran mereka untuk mengakui adanya pembentukan kelompok siluman dan keseidaan mereka untuk mengembalikan dana. Lagipula, untuk Ibu Leonarda dana senilai Rp6 juta ditambah bunga senilai Rp2 juta sudah dikembalikan semuanya. Pengembalian terkahir pada 22 Maret yang lalu senilai Rp2 juta lebih.

Leonarda Kanda kepada Flores Pos di kediamannya mengatakan, terkait penolakan warga terhadap dirinya yang mau dilantik sebagai lurah sangat dipahaminya karena halite mungkin demi kepentingan pribadi mereka. Hanya saja dia menegaskan bahwa sebelum ditolak oleh masyarakat, dia sendiri sudah menolak untuk dilantik menjadi lurah Lokoboko karena merasa diri tidak mampu menjadi lurah. “Saya rasa tidak sanggup jadi lurah karena berat dan tidak sesuai dengan basic ilmu saya,” kata Kanda. Bahkan, saat disampaikan bahwa akan dilantik menjadi lurah dia langsung menghadap BKD dan menyatakan penolakan itu. Bukti dari penolakan untuk dilantik maka pada saat pelantikan dilaksanakan pada Rabu (24/5) dia tidak menghadiri pelantikan dimaksud.

Dikatakan, Terkait sinyalemen masyarakat bahwa dia telah menyalahgunakan keuangan saat menjadi sekretaris lurah di Lokoboko, Kanda membantahnya. Menurutnya, sinyalemen masyarakat itu tidak benar. “Sekali lagi saya katakana tidak benar. Apalagi selama di sana saya tidak pernah urus uang. Sebagai sekretaris hanya urus administrasi. Sedangkan soal uang kantor tidak pernah pegang. Apalagi soal kelompok siluman tidak tahu karena tidak urus,” kata Kanda.

Namun dia mengakui, pada saat itu dia mendapatkan pinjaman dana senilai Rp6 juta yang menggunakan nama salah seorang keluarganya. Dana pinjaman senilai Rp6 juta itu juga sudah dicicil senilai Rp8 juta yakni pokok pinjaman dan bunga. Pengembalian terakhir yang dilakukan yakni pada 22 Maret lalu senilai Rp2 juta lebih. “Tapi saya tegaskan saya kembalikan uang bukan untuk dilantik sebagai lurah.”

Pada Sabtu (27/3) Komisi A DPRD Ende kembali menggelar pertemuan dengan Camat Ndona Petrus Mithe, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dyuman Fransiskus dan pihak Inspektorat Kabupaten Ende. Padapertemuan ini, Camat Petrus Mithe mengatakan, terkait persoalan dana SPP di Lokoboko, pihaknya selaku Ketua Tim Pengelola Kredit Macet setelah melakukan verifikasi menemukan adanya kelompok siluman dan adanya penyalahgunaan dana. Namun ada itikad baik dari ketua LPM Simon Soka untuk mengembalikan dan telah dikembalikan senilai Rp9,6 juta. Tim juga akan terus menuntaskan tunggakan dana tersebut agar ke depan sanksi bagi Lokoboko dapat dicabut sehingga pada tahun 2010 ini Lokoboko dapat menerima bantuan dana PNPM-MP.

Sementara terkait lurah yang ditolak karena terkait kasus, anggota Komisi A DPRD Ende, Haji Mohamad Taher mengatakan, dalam penempatan pejabat haruslah memperhatikan pejabat yang bersih dan berwibawa. Jangan sampai menempatkan orang yang sudah tahu bermasalah tapi tetap diusulkan. Dia mempertanyakan hal itu kepada camat karena menurutnya jika camat sudah tahu sebelum pengusulan menjadi camat maka harusnya camat memberikan masukan kepada BKD agar dijadikan bahan pertimbangan dalam penjunjukan menjadi lurah.

Simplisius Lea Mbipi, WakilKetua Komisi A mengatakan, terkuaknya penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh oknum ketua LPM, lurah, sekretaris lurah dan PJOK dan mereka juga telah membodohi masyarakat. Kondisiini, kata dia ada kospirasi oknum-oknum yang terlibat ini sehingga asyarakat yang dirugikan dan tidak mendapatkan alokasi dana PNPM-MP dari tahun 2007. Terhadap persoalan yang telah merugikan masyarakat ini, kata Mbipi harus menjadi perhatian dari pihak BKD dan Inspektorat.

Kepala BKD, Dyuman Fransiskus mengatakan, pelantikan Leonarda Kanda sebagai lurah sejauh ini dia belum mengetahui adanya persoalan tersebut. Yang diketahui bahwa selama penempatan di sejumlah keluarhan dia tidak pernah tersangkut masalah. Dengan adanya informasi bahwa dia tersangkut masalah maka hal ini akan menjadi bahan pertimbangan demikian juga terkait penolakan dari masyarakat. Hal itu karena pengangkatan dan pemberhentian PNS ada di bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian di daerah. Pengangkatannya sebagai lurah, lanjut Fransiskus karena secara kepangkatan dia sudah memenuhi syarat. Namun dengan persoalan ini akan sampaikan kepada bupati untuk dipertimbangkan.

Ketua Komisi A DPRD Ende, Haji Yusuf Oang mengatakan, terhadap penyampaian kepala BKD bahwa persoalan itu baru diketahui maka hal itu menjadi perhatian camat. Camata diharapkan melaporkan setiap persoalan yang terjadi kepada bupati agar dalam pengangkatan dan penempatan pejabat hal-hal seperti itu bisa menjadi pertimbangan. Selain itu, dengan cepat dilaporkan maka pegawai bersangkutan dapat diberikan pembinaan agar nantinya tidak menghambat perjalan karirnya.

Terhadap persoalan penolakan, Yusuf Oang mengatakan, mengingat sudah jelas bahwa lurah terlantik terindikasi masalah maka hal itu hendaknya menjadi pertimbangan. Kepala BKD diminta untuk menyampaikan persoalan ini kepada bupati untuk mengambil langkah selanjutnya. Hal ini, kata dia perlu dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.




Tidak ada komentar: