22 April 2010

Bahas Rekomendasi Hibah, Dewan Bentuk Tim Kerja

* Persoalkan Pembangunan Mendahului Rekomendasi Dewan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Meyikapi surat Pemerintah Kabupaten Ende terkait hibah tanah untuk KPU, DPRD Ende setelah melalui proses pengkajian oleh Komisi A dan telah menghasilkan rekomendasi kembali dibahas di tingkat Gabungan Komisi. Dalam pembahasan di tingkat Gabungan Komisi belum ditemukan kata mufakat. Bahkan rekomendasi Komisi A tidak diterima. Untuk mengkaji lebih lanjut terkait permohonan hibah dimaksud, Gabunan Komisi telah membentuk Tim Kerja yang diketuai oleh Haji Yusuf Oang.


Haji Mohamad Taher kepada Fores Pos, Selasa (13/4) mengatakan, dalam pertemuan yang digelar Jumad (9/4) lalu, Komisi A telah menyampaikan rekomendasinya. Namun rekomendasi dari Komisi A, kata Haji Taher, oleh sejumlah anggota Gabungan Komisi tidak diterima. Bahkan, kata dia, ada anggota Dewan yang menilai rekomendasi Komisi A tidak berbobot dan hanya rekomendasi murahan. Hal itu, kata dia sangat melecehkan pimpinan dan anggota Komisi A karena bagaimanapun, Komisi A telah bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dimaksud. “Kami sangat kecewa. Tapi bukan karena rekomendasi kami tidak diterima tapi karena Komisi A dianggap komisi yang tidak punya pengaruh dan rekoemndasi tidak berbobot,” kata Haji Taher.


Haji Taher mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, forum akhirnya memutuskan untuk melakukan pengkajian ulang terkait rencana hibah yang diajukan pemerintah tersebut. Menurutnya, persoalan hibah dimaksud tidak ada soal. Hal itu karena bagaimanapun, keberadaan anggota DPRD Ende di lembaga Dewan ini juga atas kerja keras KPU. Selain itu, hibah yang dilakukan nantinya juga tidak menghilangkan aset daerah itu ketika KPU pada suatu saat nanti dibubarkan karena aset itu akan dikembalikan ke daerah.


Dalam rapat pada Jumad (9/4) lalu yang dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu, sejumlah anggota Dewan menolak rekomendasi Komisi A yang menyetujui hibah aset daerah kepada KPU yang mau dilakukan pemerintah. Gabungan Komisi juga mempersoalkan proses pengajuan hibah ke DPRD Ende yang dilakukan setelah pembangunan gedung KPU dilaksanakan.


Marsel Petu pada kesempatan itu mengatakan, rekomendasi Komisi A dijadikan bahan pertimbangan lembaga Dewan. Output dari ptermuan itu adalah untuk menghasilkan keputusan DPRD atau rekomendasi. Jika menghasilkan keputusan maka harus dibicarakan bersama dan menjadi keputusan bersama DPRD Ende bukan hanya keputusan pimpinan.


Arminus Wuni Wasa, anggota Komisi B DPRD Ende, mengatakan, yang terpenting yang harus dibicarakan adalah bukan soal rekomendasi atau keputusan setuju atau tidak hibah dilakukan. Namun menurutnya, yang terpenting yang harus dibicarakan adalah gedung yang sudah didirikan di atas tanah milik pemerintah yang dibangun sebelum ada proses hibah dari pemerintah. Dia juga mengatakan, jika pemerintah menghibahkan aset berpa tanah itu kepada KPU maka ke depan, tidak tertutup kemungkinan lembaga vertikal lainnya yang ada di Kabupaten Ende akan mengajukan permohonan hibah aset seperti yang dilakukan kepada KPU. “Memang kita akui, pemerintah Ende punya banyak tanah tapi kalau hibah harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD,” kata Armin.


Herman Yosef Wadhi, anggota Komisi B lainnya mengatakan, jika pemerintah melepaskan aset kepada pihak lain yang dalam hal ini KPU kenapa tidak dipikirkan pemerintah mengalokasikan saja dana Rp1 miliar untuk membangun gedung dimaksud. “Hati kecil saya katakan jangan karena tanah yang dhibahkan itu tidak kecil. Serahkan tanah kepada pihak lain harus harti-hati karena ini menyangkut harta yang mau diserahkan,” kata Heri Wadhi.


Sudrasman Arifin Nuh mengatakan, secara pribadi dia setuju dibangun tetapi kurang setuju kalau tanah dihibahkan. Emerintah, kata dia berkewenangan menghibahkan aset kepada pihak ketiga, namun untuk hal itu harus atas persetujuan DPRD. Menurutnya, hal ini sebenarnya tidak menjadi persoalan jika persetujuan hibah itu diminta sebelum gedung dibangun namun kondisi yang terjadi saat ini, gedungnya sudah dibangun baru pemerintah meminta persetujuan hibah dari DPRD Ende.


Padahal, lanjut Sudrasman, selama ini pemerintah menuntut semua pihak untuk taat asas dan jika taat asas maka semua pihak harus taat asas dan jika mengacu pada undang-undang maka persoalan iotu harus dikaji lebih jauh karena masih banyak ketimpangan yang perlu dikaji kembali. Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan bupati Ende pada 4 Nopember 2008 adalah untuk bangun gudang belum membicarakan soal hibah tanah.


Gabriel Dala Ema mengingatkan forum Gabungan Komisi untuk tidak terbawa dengan keinginan untuk memberikan rekomendasi hibah aste itu. “Brani sekali bangun dan tengah jalan baru minta rekomendasi. Bangun dari tahun 2008 dan bupati baru minta DPRD keluarkan rekomendasi. Jangan sampai DPRD dulu sudah buat rekomendasi?” tanya Dala Ema.


Abdul Kadir HMB pada kesempatan itu juga mempertanyakan proses pembangunan yang sudah dilakukan sebelum ada rekomendasi dari lembaga Dewan. Menurutnya, kenapa baru pada 19 Januari 2010 pemerintah ajukan ke Dewan padahal banguna sudah ada di atas tanah yang akan dihibahkan. “Jangan fokus pada rekoemndasi tapi pertanyakan apa alasan pemerintah bangun aset tersebut sebelum ada hibah,” kata Abdul Kadir.




Tidak ada komentar: