22 April 2010

DPRD Ende Tidak Abaikan Keberadaan Lembaga KPU Ende

* Soal Belum Dikeluarkannya Rekomendasi Persetujuan Hibah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakay Daerah (DPRD) Ende sama sekali tidak mengabaikan keberadaan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Ende. DPRD Ende tidak pernah menyentuh masalah fungsi dan peran lembaga KPU dan tidak dalam konteks meremehkan fungsi dan peran lembaga KPU. Dewan sangat menghargai keberadaan dan fungsi lembaga KPU. Namun terkait hibah yang berkaitan dengan aset daerah maka membutuhkan suatu kajian yang matang sebelum Dewan akhirnya mengeluarkan rekomendasi.


Hal itu dikatakan Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin (19/4) menanggapo pernyataan Ketua KPU Ende, Fransiskus AR Senda. Marsel Petu mengatakan, dalam membicarakan soal permintaan KPU kepada pemerintah soal hibah aset yang kemudian diteruskan pemerintah dengan meminta persetujuan lembaga Dewan, lembaga Dewan sama sekali tidak pernah berbicara soal fungsai dan tugas lembaga KPU. Dewan secara kelembagaan sangat menghargai keberadaan lembaga ini dalam kemitraan dan kerja sama dalam membangun demokrasi dan politik.


Berbicara soal rekomendasi persetujuan hibah aset kepada KPU, kata Petu, prosedural permohonan hibah sudah dilakukan oleh KPU kepada bupati dan bupati sudah sampaikan kepada DPRD untuk persetujuan hibah. Selaku pimpinan, sudah merekomendasikan kepada Komisi A untuk melakukan proses verifikasi, klarifikasi bahkan hingga melakukan uji petik di lapangan. Hasil kajian Komisi A yang menyatakan setuju untuk dihibahkan, kata Petu, sudah disampaikan kepadanya. Mengingat rekomendasi persetujuan dalam kaitan dengan hibah aset daerah tidak berupa keputusan pimpinan Dewan tetapi keputusan lembaga DPRD maka dasar reverensi kerja Komisi A dibahas kembali di rapat pleno DPRD Ende untuk mendapatkan keputusan.


Namun, lanjut dia, dalam proses pembahasan tersebut, muncul pro dan kontra. “Komisi A mempertahankan hasil kerja tetapi dari komisi lain ada yang pertanyakan soal prosedural pembangunan gedung, ada yang miliki intuisi mengenai aset yang dihibahkan kepada KPU,” kata Petu. Kondisi ini artinya aset yang menjadi kekayaan daerah memiliki manfaat bagi masa depan anak cucu. Selain itu, hibah yang dilakukan juga sangat berbeda dari kebiasaan selama ini di mana daerah menerima hibah dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. “Tetapi saat ini malah daerah yang beri aset daerah ke pusat. Ini butuh kajian sesuai regulasi yang mengatur soal hibah aset ke pusat atau lembaga-lemaga vertikal lainnya,” kata Petu.


Dewan dalam rapat pleno itu, lanjutnya, juga meminta agar persoalan ini butuh penjelesan lebih rinci dari pemerintah berkaitan dengan kekayaan daerah atau neraca daerah dari kondisi sebelum hibah dan kondisi neraca setelah hibah apakah terjadi penuirunan kekayaan sebesar berapa yang tertuang di dalam neraca daerah. Sejumlah hal tersebut menjadi bahan pertimbangan lembaga Dewan dalam mendapatkan keputusan.


Oleh karena itu, forum rapat pleno masih membutuhkan kajian secara kelembagaan di mana reverensinya pada rekomendasi Komisi A. Forum juga telah menyepakati untuk membentuk tim kajian analisis hibah aset daerah Kabupaten Ende yang diketuai oleh Haji Yusuf Oang. Dia berharap, tim yang sudah dibentuk ini bisa bekerja maksimal sampai pada uji petik agar hasilnya merupakan representasi dari lembaga dan dapat dijadikan keputusan lembaga.


Ketua Tim Kanjian dan Analisis Hibah Aset Daerah Kabupaten Ende, Haji Yusuf Oang di ruang kerja Komisi A mengatakan, pembentukan tim pengkaji secara formal sudah dilakukan dan tinggal melaksanakan tugas saja. Hanya saja, sejauh ini, SK pembentukan tim belum diterbitkan oleh pimpinan. Apalagi, kata dia, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, dalam minggu ini akan ada reses di mana seluruh anggota DPRD End akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing. Kondisi ini menybabkan tim pengkaji tidak dapat bekerja sehingga praktis kerja tim baru dimulai setelah masa reses berakhir.


Namun, lanjut dia, jika benar informasi bahwa reses akan ditunda maka waktu yang ada akan dimanfaatkan tim pengkaji untuk bekerja sejauh SK pembentukan tim sudah dikeluarkan oleh pimpinan. SK pimpinan itu sangat perlu menjadi pegangan tim karena di dalam SK itu mengatur tugas dan fungsi tim serta masa kerja tim.


Secara pribadi, kata Haji Yusuf dia berharap SK tersebut dapat secepatnya dikeluarkan pimpinan agar tim bisa mulai bekerja. Apalagi, sejauh ini KPU sendiri sudah meminta agar Dewan secepatnya mengeluarkan rekomendasi persetujuan hibah dimaksud mengingat batas waktu yang diberikan sudah lewat. Sebenarnya, kata dia, proses rekomendasi ini sudah final jika saja rapat pleno menerima hasil kerja Komisi A. Memang duakui bahwa ada kekurangan, namun kekurangan yang ada sebenarnya dapat dilengkapi oleh forum rapat pleno sehingga rekomendasi dapat dikeluarkan.


Namun kenyataannya sudah berbicara lain. Dalam rapat pleno tersebut forum tidak menyetujui dan menolak hasil kerja Komisi A. Kondisi ini menunjukan bahwa anggota Dewan sendiri melecehkan lembaga karena bagaimanapun Komisi A merupakan bagian dari alat kelengkapan Dewan dan dalam bekerja, Komisi A berdasarkan pada penunjukan dari pimpinan Dewan sehingga secara tidak langsung telah menurunkan wibawa pimpinan Dwan juga.




Tidak ada komentar: