20 Maret 2009

KPUD Ende Diimbau Tidak Hanya Sosialisasi di Wilayah Kota Ende

Belum Ada Sosialisasi di Wilayah Perdesaan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende diimbau untuk melakukan sosialisasi menyangkut cara memberikan suara dalam pemilu legislative baik kepada masyarakat pemilih maupun kepada petugas pelaksana pemilu legislatif. Sejauh ini, diakui, belum ada sosialisasi pelaksanaan pemilu baik kepada masyarakat maupun kepada petugas pemilu baik oleh KPUD maupun PPK kepada petuags di penyelenggara pemilu dan masyarakat di tingkat desa.
Hal itu diakui penyelenggara pemilu di tingkat desa masing-masing, Ketua KPPS di TPS Nuanaga Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Ferdinandus Sara, Ketua PPS Desa Ndondo Kecamatan Kota Baru, Marselinus Wangge dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Watunggere Kecamatan Detukeli.

Belum Ada Sosialisasi
Ferdinandus Sara mengatakan, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPUD Ende. Belajar dari pengalaman pelaksanaan pemilu gubernur dan pemilu bupati lalu, biasanya KPUD menyelenggarakan sosialisasi bagi penyelenggara di tingkat ke camatan. Dalam sosialisasi ini dihadiri pula penyelenggara pemilu di tingkat desa. Namun hingga saat ini, hal seperti itu belum juga dilakukan. Setidaknya, kata Sara, jika KPUD telah melakukan sosialisasi di tingkat PPK yang dihadiri oleh PPK maka PPK dapat meneruskan sosialisasik dimaksud ke tingkat PPS. “Tapi sampai sekarang kita belum diundang untuk hadir ikut sosialisasi. Kalau kita saja belum tahu aturan secara benar apalagi masyarakat.”
Dia berharap, jika KPUD memiliki keterbatasan waktu menghadirkan seluruh penyelenggara di tingkat desa untuk mengikuti sosialisasi di tingkat kecamatan, KPUD cukup mensosialisasikan di tingkat PPK. Selanjutnya baru PPK melanjutkannya ke penyelenggara di tingkat desa/kelurahan.
Belajar dari pengalaman penyelenggaraan pemilu gubernur dan pemilu bupati secara langsung lalu, kendati KPUD sudah melakukan sosialisasi toh dalam penyelenggaraannya masih ditemukan berbagai permasalahan. Banyak suara yang dinyatakan tidak sah karena terjadi kesalahan dalam mencoblos.

Banyak Terjadi Kesalahan
Hal senada diungkapkan pula Marselinus Wangge. Menurut dia, kalau sosialisasi tidak gencar dilakukan sampai ke tingkat desa dia yakin akan banyak terjadi kesalahan pada saat pelaksanaan pemilu legislative mendatang. Dia khawatir, kejadian serupa bakal terjadi pula pada pelaksanaan pemilu legislative 9 April mendatang. Apalagi, kata dia sampai saat ini, masyarakat belum paham benar apa yang disebut dengan contreng. “kami yang petugs saja masih bingung dengan aturan contreng. Masyarakat apalagi. Kalau tidak secepatnya diantisipasi nanti pemilu akan banyak masalah.”
Bahkan, dia mengkhawatirkan ketika terjadi permasalahan di TPS menyangkut sah tidaknya surat suara tidak ada pihak yang bisa menengahinya karena semuanya belum memahami betul aturan baru yang diberlakukan saat ini. Kondisi itu, kata Wangge harus disikapi KPUD secepatnya demi menghindari kesalahan dan timbulnya permasalahan pada saat pelaksanaan pemilu legislative nanti.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Rosario Ndai dan Jamal Umar saat dimintai tanggapan soal sosialisasi yang belum sampai ke tingkat desa mengatakan, sejauh ini memang KPUD baru melaksanakan sosialisasi di wilayah kota. Rosario Ndai mengatakan, di wilayah Kota Ende, KPUD telah menetapkan 15 titik pelaksanaan sosialisasi dan telah 10 titik yang terlaksana tinggal lima titik yang direncanakan dituntaskan pada Sabtu (14/3). Pelaksanaan sosialisasi pemilu legislative, kata Ndai diprioritaskan kepada pemilih pemula di lembaga pendidikan yang ada di Kota Ende.

Terbatas Dana dan Waktu
Tidak dilakukannya sosialisasi yang menjangkau sampai ke wilayah perdesaan, kata Ndai dan Djamal Umar, karena KPUD mengalami persoalan dana dan waktu yang terbatas. Namun saat didesak bahwa pada pelaksanaan pemilu lalu kendati dengan dana yang terbatas namun KPUD masih bisa menjangkau sampai ke wilayah perdesaan, keduanya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
Ndai menjelaskan, sebenarnya pelaksanaan sosialisasi bukan semata menjadi tugas dan kewenangan KPUD. Namun dalam pelaksanaannya, para calon legislative dan partai politik peserta pemilu juga memiliki tugas dan kewenangan dalam ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan KPUD secara kelembagaan, karena tidak bisa mengjangkau sampai ke tingkat desa maka sosialisasi dipercayakan kepada penyelenggara di tingkat bawah yakni kepada PPK dan PPS. Sebagai perpanjangan tangan KPUD, mereka juga diberikan tugas untuk melakukan sosialisasi.
Anggota DPRD Ende, Yustinus Sani yang juga calon legislative wilayah pemilihan Ende IV mengatakan, menyangkut sosialisasi yang tidak sampai menyentuh masyarakat di tingkat desa sebenarnya tidak sepenuhnya kesalahan dilimpahkan kepada KPUD.
Dia mengakui, tidak cukup bagus jika konsentrasi pelaksanaan sosialisasi oleh KPUD hanya di wilayah kota. “Tapi kalau sosialisasi kepada pemilih pemula itu tidak masalah. Tapi kalau masyarakat umum itu bagusnya di wilayah pedesaan.” Untuk itu dia mengimbau alangkah baiknya kalau KPUD setelah mensosialisasikan kepada pemilih pemula di kota melanjutkan sosialisasi ke masyarakat umum di desa-desa.

Bukan Hanya Tanggung Jawab KPUD
Namun demikian, kata sani, sosialisasi tidak saja menjadi tanggung jawab KPUD. Sosialisasi menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Bahkan, para calon legislative dan partai politik peserta pemilu juga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan ini. Para calon legislative dan partai politik yang memiliki kepentingan dalam hal ini, tidak boleh lepas tangan dan membiarkan KPUD berjalan sendiri. Sosialisasi harus dilakukan secara bersama.
Untuk itu Sani berharap, ada kerja sama antara penyelenggara pemilu, para caleg dan partai politik peserta pemilu dalam menyebarluaskan perubahan-perubahan yang terjadi sehinga masyarakat bisa menerima dan memahami syarat-syarat pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 dan keputusan-keputusan KPU. Baik itu menyangkut cara mencoblos, cara penentuan suara sah dan tidak sah, penghitungan suara maupun tata cara penentuan dan penetapan calon terpilih dan penghitungan kursi.

Tidak ada komentar: