18 Agustus 2010

Komisi A DPRD Ende Heran, Data Kependudukan di Ende Masih Morat-Marit

* Berupaya Tingkatkan Pelayanan Agar Masyarakat Puas

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi A DPRD Ende dalam dengar pendapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende di ruang komisi menyatakan heran dengan data kependudukan di Kabupaten Ende yangmasih morat marit. Morat-maritnya data kependudukan ini mengakibatkan segala urusan baik menyangkut pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, akte nikah dan kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya menjadi sulit dan lamban dalam pelayananan oleh dinas.


Wakil Ketua Komisi A DPRD Ende, Simplisius Le Mbipi yang memimpin jalannya denganr pendapat pada Jumad (9/7) mengatakan, dirinya sangat heran mengapa sudah sekian lama Kabupaten Ende ini berdiri namun data menyangkut kependudukannya masih morat-marit. Padahal, kata Mbipi, jika dibandingkan dengan kabupaten lain sudah begitu lama terbentuk menjadi kabupaten. Mbipi juga menyatakan masih ragu dengan jumlah penduduk sesuai data yang dimiliki oleh dinas saat ini. Menurutnya, data yang ada dan disampaikan oleh kepala dinas kemungkinan masih mereka-reka.


Hal senada juga diungkapkan oktafianus Moa Mesi. Menurut Fian, administrasi kependudukan di Kabupaten Ende masih kacau. Kondisi seperti itu, kata Fian membuatnya heran karena di daerah lain administrasi kependudukannya sudah mantap. Dikatakan, semua urusan baik menyangkut KTP, kartu keluarga dan akte akan menjadi aman jika ada data kependudukan baik itu data manual maupun data elektronik.


Fian katakan, selama ini masyarakat terkesan cuek dalam mengurus adminsitrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga dan akte karena masyarakat pusing. Kondisi seperti itu, lanjut dia harus dibenahi dan diarahkan agar ke depannya lebih baik. Dia mencontohkan, di Kabupaten Sragen, standar pelayanan terpadu dilakukan dan harus fokus terlebih dahulu pada data base kependudukan agar tidak lagi terjadi pendobelan pencatatan data kependudukan. “Kalau tidak ada pendobelan kependudukan akan bisa kerja tepat waktu dalam layani masyarakat,” kata Fian.


Dia bahkan mendukung penglokasian dana untuk pengadaan server namun hal itu baru bisa dilakukan jika administrasi kependudukan sudah dibenahi. “Kalau 10 orang datang ke kantor dan enam orang mengerutu itu berarti tingkat pelayanan di kantor bapak buruk,” kata Fian. Menurutnya, jika data base sudah bagus, dapat dilakukan studi banding ke Sragen dan bila perlu langsung membeli program yang digunakan di Sragen.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Mohamad Thamrin pada kesempatan itu mengatakan, dinas telah berupaya maksimal dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembuatan KTP, kartu kelaurga dan akte. Langkah itu dilakukan agar masyarakat puas terhadap pelayanan di dinas. Bulan Juni ini, lanjut Thamrin, banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk mengurus KTP dan kartu keluarga. Dalam proses pembuatan, banyak permasalahan yang dihadapi seperti belum ada kartu keluarga, orang tua belum miliki KTP. Kondisi ini, lanjutnya membuat pegawai harus kerja ekstra bahkan sampai harus lembur.

Dalam upaya menuju elektronik KTP, lanjut Thamrin, masyarakat harus mengisi formulir yang disiapkan.


Data-data seperti kartu keluarga juga harus dimiliki. Namun, kata dia, dari 60.276 kepala keluarga yang ada di Kabupaten Ende, baru sebanyak 18.571 kepala keluarga yang sudah memiliki kartu keluarga. Masih lebih kurang 41 ribu lebih kepala keluarga yang belum memiliki kaertu keluarga dan belum diurus secara baik.


Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran, Gabriel Pande mengatakan, kendala yang dialami dalam pelayanan KTP dan administrasi kependudukan lainnya yakni masalah server yang sempat rusak. Namun setelah diperbaiki sudah bisa kembali melayani masyarakat. Sebenarnya, kata dia pelayanan administrasi kependudukan tidak ada soal namun terkadang terhambnat karena warga yang datang belum memiliki data kependudukan. Selain itu, terkendala tenaga operator yang membutuhkan pelatihan ke depannya.


Sekretaris Dinas Kependudukan, Martinus Satban mengatakan, untuk menjabarkan Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2006 harus ada peraturan daerah tentang administrasi kependudukan dan saat ini dinas telah membnuat ranperdanya. Untuk tahun 2010 ini, lanjut Satban, ada dua program yang dilaksanakan yakni pewnyusunan dan pencatatan renstra kelahiran. Untuk kegiastan ini, yang dilakukan daerah adalah membangun jaringan kerja sampai ke tingkat bawah yang terkait dengan peristiwa kelahiran. Ditargetkan program ini dituntaskan tahun 2011.


Selama ini, kata dia, banyak anak yang belum memiliki akte kelahiran. Untuk itu, upaya yang telah dilakukan adalah mendrop formulir ke sekolah-sekolah dan akan membangun koordinasi dengan para kepala desa.

Sedangkan terkait elektronik KTP, lajut Satban, pekerjaan terberat yang harus dilakukan adalah pemutakhiran data kependudukan. Menurutnya, data kependudukan yang dilaporkan dari kecamatan tidak valid. Bahkan, kata dia, ada kecamatan yang tidak membuat laporan kependudukan. Selain itu, persoalan permutasian, pensiun juga menjadi penyebab kurang akuratnya data kependudukan yang dimiliki.

Tidak ada komentar: