18 Agustus 2010

Dewan Minta Pemerintah Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak

* Edaran Menteri Tidak Selesaikan Masalah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi A DPRD Ende dalam dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta kepada pemerintah untuk terus memperjuangkan dan memperhatikan nasib tenaga honor yang saat ini mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Dikeluarkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus dimanfaatkan untuk mengakomodir tenaga kontrak masuk dalam data base.


Rtapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Haji Yusup Oang di ruang rapat Gabungan Komisi, Senin (19/7) didampingi Wakil Ketua Komisi A, Simplisius Lea Mbipi dan anggota Haji Mohamad Taher, Maximus Deki dan Erikos Emanuel Rede. Hadir juga Sekretaris BKD Ende, Geradus Edo bersama staf BKD lainnya.


Wakil Ketua Komisi A, Simplisius Le Mbipi mengatakan, surat edaran yang saat ini sudah beredar luas di masyarakat terkait pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh BKD. Dikatakan, kendati banyak tenaga kontrak yang direkrut setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 dan berharap pemerintah tidak lagi kecolongan.


Memperhatikan surat edaran itu, lanjut Simpli, temuan di lapangan banyak tenaga kontrak yang ada saat ini pengangkatannya dengan surat keputusan (SK) bupati. Hanya saja, SK bupati diterbitkan rata-rata bulan Januari ke atas dan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) diterbitkan Februari sampai September. Kondisi ini mengakibatkan banyak tenaga kontrak yang masa kerjanya pada 31 Desember 2005 belum mencpai satu tahun.

Kondisi ini, lanjut Simpli, jelas akan sangat berpengaruh pada jumlah tenaga kontrak/honor yang memenuhi syarat masa kerja satu tahun pada 31 Januari 2005. Sehingga, akan merugikan karena di lapangan ditemukan banyak tenaga kontrak yang SPMT-nya diterbitkan pada Februari-September. Namun, kata dia, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama dan pemerintah harus menangkap peluang ini untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak yang selama ini sudah mengabdi di daerah ini.


Hal senada diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Ericos Emanuel Rede. Menurutnya, keberadaan tenaga kontrak sebanyak 654 ini harus dipikirkan bersama untuk menyelamatkan mereka. Menurutnya, pemerintah dan Dewan harus berjuang mencarikan jalan keluar dan bila perlu melakukan protes keras ke Menpan agar tenaga kontrak yang ada dapat diakomodasi dan masuk dalam data base tenaga kontrak.


Dia mengatakan, untuk seluruh Indonesia masih terdapat 400 ribu tenaga kontrak yang belum diangkat. Karena itu, kendati BKD bekerja sesuai surat edaran namun diharapkan BKD dapat mensiasati untuk menyelamatkan tenaga kontrak yang ada.


Terkait penerbitan SPMT yang terlambat, Erik mengatakan, perekrutan tenaga kontrak berdasarkan analisa kebutuhan. Karena itu patut dipertanyakan analkisa apa yang digunakan sampai penerbitan SK pada bulan Januari sedangkan SPMT baru diterbitkan pada Februari-September.


Haji Yusuf Oang mengatakan, berdasarkan surat edaran yang ada, batas akhir pemasukan data tenaga honorer/kontrak adalah 31 Agustus 2010. kepada BKD diminta untuk secepatnya merespon hal itu dan memberikan batas waktu pemasukan data ke BKD agar dapat secepatnya dikirim ke Menpan. Hal itu, kata Haji Yusuf penting dilakukan karena jika terlambat dimasukan ke Menpan maka Kabupaten Ende akan dianggap tidak lagi memiliki tenaga kontrak.


Terkait keberadaan tenaga kontrak yang saat ini hanya bekerja dengan mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari SKPD tempat mereka bekerja, Haji Yusup mengatakan, kondisi ini dikhawatirkan pada suatu saat mereka dilepas begitu saja. Hal itu karena sebelumnya, mereka bekerja dengan SK bupati.


Sekretaris BKD Ende, Geradus Edo mengatakan, surat edaran Menpan itu sudah ada di BKD dan menindaklanjuti surat edaran itu, BKD telah bersurat ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memasukan data tenaga kontrak yang ada di SKPD masing-masing dalam rangka validasi data tenaga kontrak. Namun demikian, untuk menyamakan persepsi terkait surat edaran dimaksud, lanjut Edo, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengundang bupati dan gubernur untuk menghadiri pertemuan di Makasar pada 24-24 Juli mendatang. Rapat akan membahas surat edaran agar menyamakan persepsi antara surat edaran dan pemikiran di daerah agar tidak salah dalam penjabaran.


Untuk Kabupaten Ende, kata Edo, tenaga kontrak yang masuk data base sebanyak 1.425 orang. Dari jumlah ini, semuanya sudah diangkat menjadi CPNS sampai dengan tahun 2009 dan tersisa dua orang dan sudah diproses pengangkatannya. Sedangkan tenaga kontrak yang belum masuk data base sebanyak 654 dan saat ini hanya bekerja berdasarkan SPK dari SKPD masing-masing. Kondisi ini berdasarkan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan dijabarkan dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009. dikatakan, pada tahun sebelumnya, para tenaga kontrak bekerja ada surat perjanjian kerja dan itu konsekwensinya ada hak dan kewajiban. Namun tahun ini bekerja dengan surat perintah kerja dan itu berdasarkan anggaran yang ada di SKPD masing-masing.


Geradus Edo mengatakan, dikeluarkannya surat edaran Menpan ini tidak menyelesaikan masalah karena surat edaran ini hanya akan mengakomodasi tenaga kontrak yang memenuhi syarat dan belum masuk data base. Padahal yang menjadi perjuangan selama ini baik oleh pemerintah maupun DPRD Ende adalah tenaga kontrak yang belum memenhi syarat diakomodasi ke dalam data base. Melihat kondisi ini, Edo katakan, jika mengacu pada edaran maka jelas hanya sedikit tenaga kontrak yang dapat diakomodasi dan kemungkinan hanya guru bantu pusat yang diangkat tahun 2004 dan dikeluarkan SK pada tahun 2005.


“Ini yang harus menjadi perhatian dan perjuangan bersama,” kata Geradus Edo.


Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian, Ignas Kapo mengatakan, berdasakran surat edaran pada kategori I, jelas akan banyak yang tidak masuk dalam data base karena berdasarkan hasil validasi, banyak tenaga kontrak yang SPMT pada bulan Februari-September dan gajinya baru dibayar setelah mereka bekerja. Karena itu, lanjut Kapo, untuk bisa mengakomodasi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat ini butuh keputusan politik bersama pemerintah dan DPRD Ende.

Tidak ada komentar: