18 Agustus 2010

Mutasi Pejabat Diharapkan Mampu Jawab Persoalan SDM

* Evaluasi Kembali Dinas yang ‘Rapor Merah’

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Mutasi pejabat lingkup Pemeirntah Kabupaten Ende yang menurut rencana dilaksanakan pada awal bulan Agustus ini diharapkan mampu menjawab tuntutan sumber daya manusia yang diakui masih kurang. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali pucuk pimpinan dari dinas, badan dan kantor yang kinerjanya mendapatkan nilai ‘rapor merah’.


Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende, Haji Pua Saleh kepada Flores Pos di gedung Dewan, Jumad (30/7). Haji Pua mengatakan, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ende tahun anggaran 2009, bupati sudah mengakui bahwa kinerja pembangunan Kabupaten Ende belum berhasil maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia. Karena itu, lanjut Haji Pua, rencana mutasi pejabat yang segera digulirkan pemerintah pada bulan Agustus ini harus mampu menjawab keluhan keterbasatan sumber daya manusia dimaksud.


Namun Haji Pua mengatakan, penilaian keberhasilan seorang pejabat yang dipercayakan menduduki jabatan pada dinas, badan dan kantor sebenarnya ada di tangan bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun sebagai lembaga pengawasan, secara umum dapat melihat dan menilai gambaran secara umumnya saja. Menurutnya, jika bupati sendiri sudah menilai bahwa ada dinas, badan dan kantor yang memiliki ‘rapor merah’ maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Don Bosco M Wangge dan Achmad Mochdar sebagai bupati dan wakil bupati selama dua tahun kepemimpinan ini gagal.


“Kenapa saya katakan gagal karena pengelolaan administrasi pemerintahan terutama pengelolaan keuangan amburadul,” kata Haji Pua.


Dia mencontohkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah pada pasal 23 ayat 5 mensyaratkan pemerintah daerah wajib memberikan LKPj atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dan kepada DPRD dan dipublikasikan kepada masyarakat selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun angagran berakhir. Tetapi, kata dia, faktanya menunjukan bahwa LKPj bupati baru disampaikan pada bulan Juli.


“Itu berarti enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Molornya deadline waktu ini maka pemeritnah dinilai gagal dan tidak siap menjalankan roda pewmerintahan di Kabupaten Ende. Jadi kalau katakan ada dinas badan yang nilai rapornya merah ya kembali kepada bupati,” kata Haji Pua.



Hal itu, lanjutnya karena penempatan pejabat merupakan kewenangan pemerintah dan sejauh mana Baperjakat melakukan kajian dalam penempatan pejabat-pejabat pada dinas badan tersebut. Secara umum, kata Haji Pua, dians badan yang nilai rapornya merah pertama adalah Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya, PU dinilai gagal dalam mengelola dana yang telah dialokasikan karena pengelolaan pembangunan di Kabupaten Ende di mana proyek-proyek yang telah ditetapkan sejak Desember 2009 sampai saat ini belum ada realisasi fisik sama sekali. Karena itu, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi.


Dinas lainnya yang dinilai memiliki rapor merah adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Menurut Haji Pua, pimpinan dinas perlu dievaluasi karena selama ini kurang mampu membangun komunikasi yang baik dalam setiap kegiatan yang dilakukan di DPRD.


“Saya tidak tahu apakah itu karena kurang paham dengan bidang tugas atau karena SDM yang kurang dukung. Saya lihat penempatan kepala dinas PPO kurang pas. Jam terbangnya belum memenuhi persyaratan,” kata Haji Pua.


Dikatakan, mengingat Dinas PPO memiliki tanggung jawab yang besar karena mengemban tugas mulia mencerdaskan kehidupan anak negeri dan selain itu alokasi anggarannya cukup besar setiap tahun maka pemerintah perlu emngevaluasi kembali penempatan pejabat di dinas tersebut.


Dia katakan, tidak saja dua dinas dimaksud yang dikategorikan rapor merah tapi masih ada dinas badan lainnya. Karena itu dia berharap, dalam mutasi kali ini, harus melalui suatu kajian yang lebih matang oleh Baperjakat. Dengan demikian, pejabat yang dimutasi adalah pejabat yang dinilai mampu dan berkompeten menduduki jabatan yang dipercayakan. Dari situ, lanjut Haji Pua, segala tugas yang diembankan kepadanya nantinya mampu dijalankan dengan baik. “Saya harap penempatan tidak asal jadi. Kalau asal jadi nanti mutasi bisa terjadi setiap saat. Faktanya seperti yang kita hdapi sekarang,” kata Haji Pua.


Diberitakan sebelumnya, Bupati Ende, Don Bosco M Wangge mengatakan, pelaksanaan mutasi pejabat sedianya akan digulirkan pada awal bulan Agustus. Saat ini, pemerintah telah mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi sejumlah jabatan yang lowong. Dalam proses mutasi kali ini, selain untuk mengisi jabatan yang lowong juga untuk promosi sejumlah pejabat ke eselon II.


Kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Ende, Sabtu (24/7), Bupati Don Wangge mengatakan, untuk pejabat yang akan dipromosikan ini, pemerintah telah mengajukan usulan kepada gubernur karena untuk pejabat eselon II harus mendapatkan persetujuan dari gubernur.


Diakuinya, sejumlah pejabat dipromosi karena ada sejumlah pejabat yang telah memasuki usia pensiun. Selain itu juga karena adanya lembaga baru seperti Badan Penanggulangan Bencana Alam yang harus diisi oleh pejabat eselon II. “Kita sudah usulkan ke gubernur dan paling lambat awal Agustus sudah bisa dilantik,” kata Bupati Don Wangge.


Dikatakan, kembali digulirnya mutasi lingkup pejabat eselon II merupakan bagian dari ketidakpuasannya terhadap kinerja dari pejabat pada dinas badan yang dipercayakan menjabat pada dinas badan tersebut. Namun saat ditanya lebih jauh dinas badan mana yang memiliki “rapor merah” dalam kinerja selama satu tahun lebih ini, bupati enggan menyebutkan.


“Kalian tahulah dinas mana yang kinerjanya kurang bagus. Masyarakat juga punya kewajiban untuk mengawasi. Kalau pelayanan kurang bagus wajib dikoreksi bahkan masyarakat bisa mengusulkan pejabat ini diganti,” kata Bupati Don Wangge.


Ditanya posisi jabatan Asisten I yang ditinggalkan Hendrik Seni karena tersangkut masalah hukum, Bupati Don mengatakan, jabatan Asisten I juga tetap akan diganti pejabat baru. Jika nanti ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap baru disikapi. Tapi, lanjutnya, tidak bisa kembali menempati jabatan Asisten I karena jabatan itu tentunya sudah diisi namun akan dicarikan jabatan yang lain.


Terkait adanya peringatan dari DPRD Ende agar mutasi jangan menimbulkan lowongnya jabatan yang ditinggalkan pejabatnya, Bupati Don mengatakan, dalam mutasi yang direncanakan digulir pada bulan Agustus ini adalah untuk mengisi semua jabatan yang lowong termasuk posisi jabatan yang pejabatnya pensiun. Hanya saja, kata dia, dalam pengisian jabatan ini belum sepenuhnya menempatkan orang yang pas pada tempatnya. Hal itu karena pemerintah masih mengalami kesulitan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan latar belekang pendidikan pada posisi jabatan yang ditempati.


Dia mengambil contoh untuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Sejauh ini belum ada pejabat yang memenuhi syarat menduduki jabatan dimaksud. Kalaupun dipaksa paling tinggi hanya bisa menduduki jabatan eselon III sedangkan eselon II belum bisa. Hal yang sama juga terjadi di Dinas Pertambangan dan Energi. Ada PNS yang memiliki bidang ilmu geologi namun secara kepangkatan masih sangat jauh dan belum memenuhi syarat.

Sebelumnya

Tidak ada komentar: