18 Agustus 2010

Antri Ambil Barang, Pater Jhon Dipukul Sopir

* Gara-Gara Tangan Senggol Perut Pelaku

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pater Jhon Balan SVD, Wakil Kepala SMAK Syuradikara dipukul Subhan Abdul Rahman, seorang sopir saat antrian mengambil barang bagasi di Bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende. Abdurahman memukul Pater Jhon akibat emosi karena tangan Pater Jhon menyenggol perutnya. Kejadian ini langsung dilaporkan Pater Jhon ke Polres Ende dan polisi sigap menagkap dan mengamankan pelaku.


Kepala Sentra Pelayanan Pelayanan Kepolisian (KSPK) I, Ipda Sius Mana di ruang kerjanya, Rabu (28/7) mengatakan, kejadian sekitar pukul 15.45 di ruang pengambilan barang bagasi Bandara Haji Hasan Aroeboesman. Saat itu, korban dan pelaku berdesak-desakan mengambil barang bagasi yang diturunkan dari pesawat. Saat berdesakan itu, tangan korban menyentuh pelaku. Disulut emosi, pelaku langsung memukul korban. “Korban dipukul di kepala bagian belakang,” kata Sius Mana.


Korban setelah mengambil barangnya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Sesaat setelah mendapatkan laporan dari korban, kata Sius Mana, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap serta mengamankan pelaku. Korban juga sudah diantar ke RSUD Ende untuk divisum.


Sedangkan pelaku, lanjutnya, setelah dibawa ke kantor polisi langsung dimintai keterangan. Namun pada saat sedang dimintai keterangan, muncul sekelompok massa yang menuntut ingin melihat langsung pelaku. Saat itu juga pemeriksaan dihentikan dan pelaku diamankan di sel polisi. Massa yang tidak puas tetap berkeinginan melihat langsung pelaku. Namun setelah diberikan arahan oleh Kapolres Darmawan Sunarko, massa akhirnya mulai tenang. Lima orang perwakilan massa diperbolehkan melihat pelaku di sel.


Dalam pemeriksaan awal, lanjut Sius Mana, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukannya. Terhdap perbuatannya ini, pelaku diancam melanggar pasal penganiayaan.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Darmawan Sunarko ditemui Kamis (29/7) mengatakan, penanganan terhadap kasus penganiayaan terhadap Pater Jhon Balan sudah dilakukan. Pelaku sudah diamankan di sel untuk menjalani proses hukum. Pelaku, lanjut Darmawan akan tetap diproses dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.


Dia berharap, masyarakat untuk tidak memberikan reaksi apapun karena kasus itu sudah ditangani polisi. Dia meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi karena pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku, kata Darmawan diancam melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara.


Kapolres Darmawan mengatakan, kejadian pemukulan itu terjadi karena mekanisme pengambilan barang bagasi di Bandara Haji Hasan Aroeboesman tidak ditata dengan baik. Para sopir dan pengunjung bandara juga diperbolehkan masuk sampai ke dalam tempat pengambilan barang yang seharunsya tidak diperbolehkan karena area itu hanya untuk penumpang. “Sebenarnya ini yang jadi akar masalah,” kata Kapolres Darmawan.


Karena itu, kata Darmawan, mekanisme di Bandara itu harus segera dirubah agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di waktu-waktu mendatang. Polisi, kata dia siap membantu pihak bandara jika pihak bandara mengalami kekurangan personil.

Tidak ada komentar: