18 Agustus 2010

Penyidik Polres Ende Segera Kembali Limpahkan BAP Kasus PDAM

* Setelah Dilengkapi Seluruh Petunjuk Jaksa

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Ende dalam waktu dekat akan segera kembali melimpahkan berkas berita acara pemriksaan kassu dugaan korupsi dalkam pembelian mesin pompa air di PDAM Ende ke kejaksaan. Sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa saat mengembalikan berkas beberapa waktu lalu telah dilengkapi oleh penyidik.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, AKP Eko Mei Cahyono, Selasa (13/7). Kapolres Darmawan mengatakan, setelah menerima pengembalian berkas dari kejaksaan, tim penyidik yang telah dibentuk menangani kasus korupsi langsung melakukan penelitian berkas dan melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan. Seluruh petunjuk, kata Darmawan sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kemungkinan hari ini (Selasa) sudah bisa kirim lagi berkas ke jaksa,” kata Darmawan.


Ditanya terkait adanya permintaan jaksa untuk menyita sejumlah dokumen yang sebelumnya belum disita dan terkait sejumlah dokumen yang hanya kopian dan tidak memiliki bukti asli, Darmawan mengatakan, penyidik mengantongi semua bukti dan bukti yang dikopi jelas penyidik punya bukti yang asli.


Karena itu dia berharap, setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan dan diteliti sudah dapat dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Namun, katanya lagi, jika sekiranya dalam pelimpahan ini toh masih juga dikembalikan jaksa dengan sejumlah petunjuk, penyidik akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi petunjuk yang diberikan.


Diakuinya, saat ini, tim penyidik yang telah dibentuk untuk menanganiu sejumlah kasus korupsi di Ende sudah dinsdtruksikan untuk bekerja maksimal.


“Kalau dulu polisinya masih angin. Tapi jaman saya sekarang polisinya sudah saya kasi minyak angin jadi anginnya sudah keluar. Jadi mudah-mudahan bisa kerja lebih maksimal dan bisa selesai,” kata Darmawan.


Kasat Reskrim, AKP Eko Mei mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air di PDAM, kerugian negaranya sebesar Rp147 juta. Dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka masing-masing Mohamad Kasim Djou, Yasintha Asa dan Samuel Matutina. Dia berharap, setelah sejumlah petunjuk dilengkapi dalam waktu dua tiga hari ke depan berkas sudah dapat dilimpahkan.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, Alboin M Blegus di ruang kerjanya, Senin (5/7) mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pembelian meisn pompa air di PDAM dari penyidik Polres Ende, berkasnya telah diteliti. Dari hasil penelitian berkas yang dilakukan jaksa, ternyata banyak petunjuk yang diberikan jaksa saat mengembalikan berkas sebelumnya belum dipenuhi oleh penyidik.


Petunjuk yang belum dipenuhi penyidik baik syarat formil seperti ada barang bukti yang belum disita penyidik, ada barang bukti yang hanya disajikan kopiannya tanpa disertai bukti aslinya. Selain itu, syarat materil juga belum semuanya dipenuhi oleh penyidik. Karena itu, lanjut Blegur, setelah berkas diteliti selama 13 hari maka pada hari ke-13 jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk dipenuhi.


“Kalau bukti-bukti dan petunjuk belum dilengkapi kita belum bisa P-21. Tapi kalau petunjuk sudah dilengkapi semua, siap P-21 untuk dilimpahkan,” kata Alboin Blegur.


Dikatakan, jaksa tidak mau langsung menyatakan erkas lengkap padahal sejumlah bukti dan petunjuk belum dipenuhi. Hal itu karena jika dipaksakan untuk dilimpahkan padahal petunjuk belum dipenuhi dan bukti-bukti hukum tidak lengkap, dikhawatirkan para tersangka dalam kasus ini akan dilepas dalam persidangan di pengadilan nanti. “Inikasn kasihan. Penyidik dan jaksa sudah bekerja setengah mati selama ini lalu tersangka dilepas demi hukum karena kurang cukup bukti,” kata Alboin Blegur.

Tidak ada komentar: