18 Agustus 2010

Pansus LKPj Mulai Gelar Sidang

* Terlebih Dahulu Susun Program Kerja

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ende untuk membahas LKPj Bupati Ende Tahun Anggaran 2009, Abdul Kadsir Hasan mengatakan, sesuai rencana, Rabu (28/7) hari ini Pansus akan menggelar rapat perdana. Rapat perdana ini, kata Kadir untuk membahas rencana dan program kerja Pansus. Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar dalam kerja-kerja pansus tetap mengacu pada rencana dan program kerja yang telah dijadwalkan dan dipandu oleh peraturan dan tata tertib DPRD Ende.


Kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Selasa (27/7), Abdul Kadir mengatakan, setelah menggelar rapat membahas rencana dan progream kerja dan ditetapkan baru dimulai kerja Pansus yakni mengundang pemerintah untuk melakukan klarifikasi terkait laporan keuangan 84 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende.


Dia berharap, dalam setiap rapat yang digelar Pansus nanti, seluruh SKPD dari 84 SKPD yang ada dapat memenuhi undangan Pansus jika telah dijadwalkan untuk hadir di rapat. Selain itu, dari setiap SKPD harus pula dihadiri oleh kepala SKPD masing-masing didampingi kepala-kepala bidang maupun seksi. Hal uty agar setiap pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari anggota Pansus dapat diklarifikasi dengan baik. Apalagi, lanjutnya, dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak saja menyajikan LHP keuangan tetapi juga menyangkut kinerja.


Ditanya tujuan akhir dari Pansus, Abdul Kadir katakan, karena Pansus belum menggelar sidang maka terlalu dini jika dirinya mengemukakan goal akhir dari Pansus. Karena itu, apa yang nantinya direkomendasikan oleh pansus untuk dibahas kembali di rapat paripurna baru dapat disimpulkan setelah Pansus bekerja. “Terlalu dini kalau kita mau katakan apa yang jadi gol dari pansus. Tapi nanti setelah Pansus bekerja akan membuat rekomendasi untuk dibahas di sidang paripurna,” kata Abdul Kadir.


Diakuinya, dalam LHP, opini BKP tidak berpendapat dan hal ini menurutnya disebabkan karena dua hal. Pertama, adanya pembatasan yang sangat luar biasa oleh objek yang diperiksa dalam hal ini pemerintah dan kedua karena tidak independennya auditor atau dalam hal ini BPK terhadap objek yang diperiksa atau dalam hal ini pemerintah. Dua hal ini, lanjut Abdul Kadir yang menjadi penyebab BPK tidak nyatakan pendapat sehingga bermuara pada perbedaan-perbedaan angka yang disajikan BPK dalam, LHP dan yang disajikan pemerintah melalui laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan keuangan serta LKPj yang disajikan oleh penerintah.


Oleh karena itu, lanjut Abdul Kadir, secara politik, Dewan memandang perlu untuk membentuk Pansus. Dengan pembentukan Pansus ini nantinya, duduk persoalan menjadi jelas.


Ditanya adanya dugaan Rp12 miliar dana yang tercecer, Abdul kadir katakan itu akan menjadi reverensi Pansus saat pembahasan nanti.


Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat Haji Pua Saleh dalam rapat paripurna Dewan mengatakan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah jika disandingkan dnegan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2009 masih terdapat perbedaan-perbedaan. Berdasarkan LKPj, pendapatan dilaporkan sebesar Rp451,121 miliar namun berdasarkan LHP BPK sesuai arus kas masuk sebesar Rp454,336 miliar. Kondisi ini, kata Haji Pua terdapat perbedaan mencapai Rp3,214 miliar.


Selanjutnya pada pos realisasi belanja, kata Haji Pua, pada LHP BPK sesuai arus kas keluar sebesar Rp456,818 miliar. Jumlah realisasi belanja ini termasuk tunjangan fungsional guru senilai Rp9,111 miliar. Pada LKPj, realisasi belanja sebear Rp456,818 miliar termasuk belanja tunjangan fungsional guru senilai Rp9,111 miliar. Berdasarkan LKPj, diketahui bahwa tunjangan fungsional guru sudah dibayar pada bulan Desember 2009 namun faktanya dibayar pada Maret 2010.


Menurut Haji Pua, realisasi belanja pada tahun 2009 seharusnya sebesar Rp447,707 miliar dan bukannya sebesar Rp456,818 miliar. “Dengan demikian struktur pendapatan dan belanja APBD tahun anggaran 2009 mengalami surplus sebesar Rp6,629 miliar bukan defisit sebesar Rp5,696 miliar,” kata Haji Pua.


Ril kas daerah tahun anggaran 2009, lanjutnya pada LHP BPK sebesar Rp31,803 miliar, dengan rincian, kas di bank sevesar Rp27,630 miliar, kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp4,173 miliar. Sedangkan berdasarkan LKPj sebesar Rp33,784 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp1,980 miliar. Sedangkan, lanjutnya, berdasarkan pemaparan yang disampaikan maka ditemukan sebesar Rp46,109 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp12,325 miliar. Temuan sebesar Rp12,325 miliar ini menurut Haji Pua merupakan dana ABPD tahun anggaran 2009 yang tercecer. “Karena itu LKPj bupati harus dibahas secara khusus oleh Pansus,” kata Haji Pua.


Terhadap adanya temuan Dewan soal dana Rp12 miliar lebih yang tercecer, Bupati Don Bosco M Wangge mengatakan, agak bingung dengan temuan Dewan adanya dana Rp12 miliar yang tercecer. Menurutnya, sebelum LKPj dibuat telah terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit yang dilakukan BPK tersebut, lanjut Bupati Don, tidak ditemukan adanya penyimapangan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2009. bahkan, kata dia, BPK dalam auditnya masih menemukan adanya penyimpangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.


Namun, lanjut Bupati Don, jika audit BPK tidak ada temuan namun di DPRD Ende menemukan adanya dana yang tercecer itu bagus karena Dewan lebih teliti. Dia mengatakan, dalam akumulasi dana Rp12 miliar yang dikatakan tercecer itu termasuk dana tunjangan fungsional guru. Padahal, katanya, yang diajukan pemerintah untuk menggunakan dana sisa lebih perhitungan APBD adalah untuk pembayaran tunjangan lain-lain bukan tunjangan fungsional guru.


Khusus untuk tunjangan lain-lain ini, katanya, dana yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp17 miliar. Namun dana yang ditransfer pemerintah pusatke kas daerah baru sebesar Rp4 miliar lebih dan masih mengalami kekurangan sebesar Rp12 miliar lebih. Karena itu, lanjutnya, untuk bisa membayar tunjangan lain-lain bagi para guru ini, pemerintah menghajukan permintaan ke DPRD Ende untuk menggunakan dana Silpa. Selanjutnya jika dana dari pusat sudah diterima baru dikembalikan dana Silpa yang telah digunakan tersebut.

Tidak ada komentar: