18 Agustus 2010

Dewan Kembali Ingatkan Pemerintah Perhatikan Nasib Tenaga Kontrak

* Data dan Usulkan Semua Tenaga Kontrak ke BKN dan Menapan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende kembali meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan dan terus memperjuangkan nasib 654 tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Keluarnya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus diomanfaatkan peluang ini dengan mengusulkan semua data terkait tenaga kontrak ke Badan Kepegawaian Nasional dan Menpan. Soal penentuan masuk data base atau tidak nanti ditentukan oleh aturan dan diri tenaga kontrak sendiri bukan oleh BKD.


Hal itu terungkap dalam dengar pendapat DPRD Ende dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruang rapat Gabungan Komisi, Rabu (21/7). Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu dihadiri sejumlah anggota Dewan.


Dalam pertemuan ini, Sekretaris BKD Ende, Geradus Edo sempat hendak meninggalkan ruangan rapat karena tersinggung dengan pernyataan anggota Dewan Abdul Kadir Hasan yang melontaskan kata ‘ngawur’ kepadanya. Namun ketegangan sesaat itu akhirnya mampu diredahkan oleh pimpinan dan rapat dapat dilanjutkan.


Marsel Petu pada kesempatan itu mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut bukan untuk saling mempersalahkan tetapi bagaimana berupaya untuk berpikir bersama menyelesaikan masalah tenaga kontrak secara baik. Marsel Petu juga mengingatkan pemerintah dan BKD untuk tidak memilah-milah persoalan ini sebagai persoalan pemerintahan masa lalu karena menurutnya, pemerintahan itu berjalan berkesinambungan dan tidak berakhir selama negara ini masih ada.


Marsel Petu juga mengingatkan agar persoalan tenaga kontrak ini jangan sampai kemudian menjadi bagian persoalan yang dikelola sehingga pada suatu waktu ketika menemui keberhasilan lalu muncul pahlawan-pahlawan. “Untung karena bupatinya saya. Untung karena sekdanya saya. Jangan dong. Tetapi sikapi dengan arif dan bijaksana. 654 tenaga kontrak ini adalah bagian dari kita yang butuh perhatian bersama,” kata Marsel Petu.

Terkait tenaga kontrak ini, sudah sering terjadi polemik yang semula diawali dari bupati.


“Bupati awal katakan putus kontrak lalu outsourchig.”


Kemuduan, lanjutnya, pada saat melantik kepala desa Otogedu, bupati saat ditanyakan oleh masyarakat terkait nasib tenaga kontrak mengatakan bahwa untuk tenaga kontrak akan dinaikan tunjangannya. Hal seperti itu, lanjutnya menimbulkan kebingungan tidak saja bagi tenaga kontrak.


Karena itu terkait tenaga kontrak yang ada saat ini, dia berharap agar semuanya dapat didata dan kemudian diserahkan datanya secara utuh ke BKN dan Menpan. Dia mengharapkan agar data ke-654 tenaga kontrak ini nantinya dapat diakomodasi. Dia juga meminta agar pendataan tenaga honorer kategori II agar dilakukan secara baik.


Oktafianus Moa Mesi pada kesempatan itu mengatakan, keluarnya surat edaran Menpan ini menimbulkan keresahan bagi yang berkepentingan terkait belum ada sikap pasti dari pemerintah melalui BKD untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Karena itu dia meminta kepada pemerintah untuk lebih fokus pada kerja-kerja untuk menuntaskan tenaga kontrak yang telah mengabdi untuk daerah ini. dia mengharapkan, dalam proses pendataan agar baik kategori I yang saat ini sudah didata dengan baik dan juga kategori II perlu didata secara baik agar tidak menimbulkan kekecewaan dari para tenaga kontrak.


“Sambil menunggu hasil rapat dengan BKN, harus ambil langkah untuk data kategori II yang belum terdeteksi karena ada yang sudah mengabdi dari tahun 2004,” kata Fian.


Damran I Baleti mengatakan, dirinya sudah berulang kali didatangai tenaga kontrak mengeluhkan nasib mereka. Dia berharap, persoalan tenaga kontrak ini menjadi prioritas. “Akan terjadi kiamat kecil kalau 654 tenaga kontrak ini diabaikan. Pemda kerja apa saja banyak pegawai kontrak yang sudah puluhan tahuh mengabdi tidak diangkat. Bahkan ada tawaran diputus kontrak denga pesangon Rp15 juta,” katanya dan menambahkan, “mulai saat ini jangan saling salahkan tetapi telusuri surat edaran dan berjuang agar semuanya diakomodir.”


Sekretaris BKD Eande, Geradus Edo mengatakan, menyikapi surat edaran Menpan itu BKD sudah bekerja. Data-data ke-654 tenaga kontrakj itu sudah ada dan sudah final tinggal diserahkan kepada Menpan. Soal layak atau tidaknya tenaga kontrak itu masuk dalam data base, kata Edo penentuannya dilakukan oleh Menpan. Tugas BKD hanya mendata dan melakukan validasi data tenaga kontrak dan meneruskannya kepada Menpan. “Kalau ada tenaga kontrak yang masih tercecer tolong diserahkan,” katanya.


Pada kesempatan itu, Geradus Edo juga mengatakan, untuk mengatur keberadaan tenaga kontrak, ke depan pemerintah dan DPRD Ende perlu memikirkan satu perangkat hukum berupa peraturan daerah. Perda, menurutnya merupakan solusi dan jalan keluar untuk tenaga kontrak agar alokasi anggaran untuk tenaga kontrak lebih jelas dan tidak terjadi seperti yang ada saat ini.

Tidak ada komentar: