22 Juli 2011

Dinas Perhubungan Koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut

· Terkait Evakuasi KM Nusa Damai

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal guna membicarakan langkah-langkah lanjutan terkait pelaksanaan evakuasi bangkai KM Nusa Damai dari kolam labuh Pelabuhan Ipi. Sejauh ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan permohonan untuk melakukan evakuasi dan proposal yang diajukan sedang dipelajari.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Abraham Badu di kantor bupati Ende, Selasa (5/7). Abraham Badu mengatakan, tiga perusahaan yang mengajukan proposal evakuasi bangkai KM Nusa Damai dari kolam labuh ini semuanya merupakan perusahaan dari Jakarta. Ketiganya juga merupakan perusahaan baru yang selama ini belum pernah melakukan evakuasi KM Nusa Damai.

Dikatakan, dari tiga perusahaan yang mengajukan permohinan melakukan evakuasi itu, saat ini masih dipelajari oleh Dinas. Dari situ, lanjutnya, akan dilakukan pertemuan internal yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Setelah dilakukan pertemuan internal, kata Abraham Badu, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan untuk mengundang tiga perusahaan tersebut mempresentasikan rencana evakuasi. Dia berharap, pada pertengahan bulan Juli ini sudah dapat dilakukan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut sehngga jadwal mengundang para perusahaan guna melakukan presentasi dapat ditetapkan.

Dirjen Perhubungan Laut, katanya, diharapkan dapat memperhatikan ketiga perusahaan itu dan memberikan masukan untuk penentuan salah satu perusahaan yang benar-benar profesional dalam melakukan kegiatan evakuasi untuk ditetapkan sebagai pelaksana evakuasi. Setelah penetapan perusahaan yang melakukan evakuasi, lanjutnya baru dibuatkan surat pernjanjian kesepakatan kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan pelaksana evakuasi dengan pemerintah daerah.

Dalam MoU tersebut baru diatur tentang semua hal terkait pelaksanaan evakuasi baik pembiayaan, waktu pelaksanaan dan hal-hal lain yang perlu diatur di dalam MoU. Bicara soal biaya, kata dia, pada intinya adalah diarahkan agar dibiayai penuh oleh pelaksana evakuasi. Dengan prinsip, saling menguntungkan antara perusahaan pelaksana evakuasi, pemerintah dan masyarakat yang akan menikmati fasilitas pelabuhan. Sedangkan terkait waktu pelaksanaan, tergantung dari progres yang dibuat di dalam presentase. “Kalau mereka nyatakan sanggup evakuasi dalam waktu enam bulan maka di dalam MoU dibuatkan batas waktu pelaksanaan evakuasinya,” kata Abraham badu.

Terkait sistem pelaksanaan evakuasi apakah dengan memotong atau memindahkan, kata Abraham Badu tergantung pada perusahaan yang bersangkutan. Dari tiga perusahaan yang mengajukan proposal itu, ada yang menawarkan dengan cara memotong dan ada juga yang dengan cara memindahkan bangkai dari kolam labuh. Karena itu pelaksanaannya nanti apakah menggunakan metode pemotongan atau pengangkatan baru diketahui setelah ada penetapan perusahaan yang melakukan evakuasi dan dituangkan di dalam MoU. “Metode mana yang lebih menguntungkan itu yang digunakan. prinsip kita adalah bangkai kapal secepatnya dikeluarkan dari kolam labuh agar tidak lagi mengganggu kegiatan olah gerak kapal di pelabuhan,” kata Abraham Badu.

Tidak ada komentar: