22 Juli 2011

140 Liter “Moke” Diamankan dalam Operasi Pekat

· Langgar Pasal 111 UU Kesehatan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) berhasil mengamankan 140 liter “moke”, minuman keras local tanpa ijin. Minuman keras local yang diamankan dari dua lokasi berbeda itu nantinya akan dimusnahkan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko kepada wartawan di Mapolres Ende, Jumad (8/7). Kapolres Darmawan Sunarko mengatakan, operasi pekat yang melibatkan hampir semua satuan di Polres Ende ini dilaksanakan sejak 23 Juni-22 Juli mendatang. Sebanyak 30 personil diterjunkan dalam operasi ini yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Yohanes M. Opersi pekat tersebut merupakan agenda rutin guna mengurangi dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam opersi pekat ini, polisi melakukan penjaringan dan pengawasan terhadap aksi premanisme, wanita pekerja seks komersial, minuman keras dan perjudian.

Dalam operasi pada Kamis (7/7) malam lalu, kata Darmawan Sunarko, tim operasi Pekat berhasil mengamankan minuman keras local di dua tempat berbeda. Pertama di Jalan Pahlawan, Lorong Solavide, tim operasi pekat berhasil mengamankan 120 liter moke yang diisi di dalam empat jeriken ukuran 25 liter moke dari tangan pemiliknya, Karel de Hock.

Masih dalam operasi pada malam yang sama, di Jalan A Yani, tim operasi pekat berhasil mengamankan 20 liter moke di dalam jeriken ukuran 20 liter dari tangan pemiliknya, Fransiskus Laka. Sedangkan dalam operasi pekat pada Rabu (6/7) di Detusoko, tim berhasil mengamankan 40 botol minuman keras berlabel seperti anggur putih dan anggur hitam dari kios Talenta yang tidak memiliki SIUP Minuman Beralkohol.

Terhadap tindakan menjual minuman keras local ini, para pemiliknya diancam penjara empat tahun karena melanggar pasal 111 Undang-Undag Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan penjualan minuman berlabel yang tidak memiliki SIUP Minuman Beralkohol, melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 pasal 25 ayat 1 yang menyatakan, wajib retribusi yang tidak dilaksanakan merugikan Negara, diancam kurungan enam bulan dan denda empat kali nilai retribusi.

Pantauan Flores Pos di ruang Satuan Narkoba, tampak lima jerikan ukuran 25 liter dan 20 liter di jejer di dalamnya. Satu dos minuman berlabel juga ditaruh di situ. Di dalam etalase yang ada di ruangan tersebut, terdapat sejumlah minuman yang disita dalam operasi yang dilaksanakan sebelumnya. Semua minuman yang ada di situ dibawah pengawasan Kaurbin Ops Satuan Narkoba Aipda Ekes Ironie Sinlae.

Tidak ada komentar: