22 Juli 2011

Tiga Ranpeda Akhirnya Setuju untuk Dibahas dan Ditetapkan

· Pemerintah dan DPRD Tandatangan Berita Acara Persetujuan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Tiga buah rancangan peratuan daerah (Ranperda) yang sebelumnya sempat ditolak untuk dibahas dan ditetapkan oleh fraksi-fraksi di DPRD Ende sehingga tertunda pembahasan dan penetapannya akhirnya disetujui untuk dibahas dan ditetapkan. Penundaan pembahasan dan penetapan ini sempat menimbulkan reaksi massa. DPRD Ende dan pemerintah sudah menandatangani berita acara persetujuan bersama DPRD Ende dengan bupati Ende tentang ranperda.

Tiga ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan bukan Kayu pada Lahan Milik dan Hutan Lainnya. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Uzuzozo, Desa Kurusare dan Desa Waturaka dalam Wilayah Kabupaten Ende.

Penandatangan berita cara persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna X DPRD Ende, Sein (18/7). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu tanpa didampingi dua wakil ketua. Dari pemerintah hadir Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Wakil Bupati, Haji Achmad Mochdar, Asisten I, Martinus Ndate, Asisten II Don Randa Ma dan Asisten III, Abdul Sukur Muhamad. Hadir pula para pimpinan SKPD dan pegawai lingkup Pemda Ende.

Marsel Petu pada kesempatan itu mengatakan, setelah mencermati keseluruhan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menolak delapan ranperda yang berujung pada tidak ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama tentang sejumlah ranperda yang diajukan pemerintah telah menyedot perhatian semua pihak dan ditunjukan dengan aksi unjuk rasa komponen masyarakat di daerah ini. Menanggapi itu, sesungguhnya tidak berhenti berproses dan tetap membangun komunikasi politik, baik dengan pimpinan partai politik, pimpinan fraksi-fraksi dan dengan pemerintah.

Dalam alam demokrasi, kata Marsel Petu, boleh-boleh saja berbeda pendapat dan memberikan penilaian terhadap suatu objek tertentu dengan berbagai argumentasi, persepsi, penafsiran baik yang mengacu pada regulasi maupun berdasarkan asumsi apalagi sifatnya sangat subjektif. Menyikapi sikap yang multi tafsir tersebut, Dewan tentunya harus memiliki sikap tegas dan konsisten untuk tetap berpijak pada regulasi yang memayungi semua proses dalam menetapkan setiap kebijakan.

Usai penandatangan berita acara persetujuan Marsel Petu mengatakan, dengan penandatanganan tersebut maka terjaab sudah sebagin dari apa yang menjadi tugas yang hasilnya dinikmati oleh masyarakat.

Usai penandatanganan berita acara persetujuan tersebut, paripurna X dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan pemerintah terhadap nota keuangan atas rancangan perda pertanggungjawaban pelaksnaan APBD tahun anggaran 2010.

Tidak ada komentar: