20 September 2010

360 Tenaga Kontrak Penuhi Syarat Masa Kerja

  • Masih harus Lengkapi Syarat yang Lain

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sebanyak 360 tenaga kontrak dari total 654 tenaga kontrak untuk kategori I telah dinyatakan memenuhi syarat masa kerja berdasarkan tanggal mulai bertugas (TMT). Namun sebelumnya, dari 360 tenaga kontrak tersebut, hanya 52 orang saja yang memenuhi syarat secara normal yang masa kerjanya pas satu tahun. Namun setelah diperjuangkan akhirnya 308 tenaga kontrak lainnya juga dapat memenuhi syarat dimaksud. Pemerintah terus berupaya melengkapi data ke-654 tenaga kontrak ini agar nantinya mereka dapat diakomodasi masuk dalam data base tenaga kontrak di Badan Kepegawaian nasional (BKN).

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Yoseph Ansar Rera di ruang kerjanya, Kamis (26/8). Dikatakan, sesuai aturan dan yang memenuhi syarat seara normal hanya 52 orang karena tenaga kontrak lainnya TMT mereka mulai tanggal 3 Januari 2005 dan bukannya mulai 1 Januari 2005. karena TMT mulai tanggal 3 Januari maka pada saat dimasukan ke dalam aplikasinya ditolak.

Dikatakan, TMT pada tanggal 3 Januari karena pada tanggal 1-2 Januari merupakan hari libur sehingga tidak dapat diterbitkan TMT pada tanggal dimaksud. “Padahal fatnya 308 tenaga kontrak ini semuanya TMT-nya tanggal 3 Januari,” kata Ansar Rera. Selain itu, kepada mereka diberikan data pendukung yang lain seperti daftar penerimaan gaji dan absensi namun semula saat dimasukan ke aplikasi tetap ditolak.

Selanjutnya, untuk bisa menyelesaikan persoalan itu, bersama BKD dan Inspektorat ke Jakarta untuk bertemu dengan Deputi Sumberdaya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi dan sempat bertemu langsung dengan Asisten Deputi. Kepadanya dijelaskan persoalan TMT yang dihadapi tenaga kontrak itu. Setelah dilakukan pendekatan akhirnya alasan yang disampaikand apat diterima dan bisa diproses. Namun mereka meminta agar hal itu dibicarakan lagi ke BKN karena itu merupakan kewenangan mereka.

Di BKN, lanjut Ansar Rera, mereka bertemu staf BKN, Iwan dan menyampaikan kendala yang dihadapi tersebut. Setelah dipahami dan diterima, langsung dilakukan perubahan aplikasi dari tanggal 1 januari ke tanggal 3 Januari. Aplikasi juga langsung dikopi dan dibawa pulang. Setelah dimasukan data ke dalam aplikasi akhirnya sebanyak 308 tenasga kontrak memenuhi syarat masa kerja sehingga totalnya menjadi 360.

Namun, kata Ansar Rera, ke-360 tenaga kontrak ini baru memenuhi syarat masa kerja berdasarkan TMT. Sedangkan syarat yang lainnya harus dilengkapi lagi sehingga bisa diakomodasi ke dalam data base di BKN. Karena itu, sekembalinya ke Ende, terus diupayakan memenuhi persyaratan yang lain untuk kemudian dimasukan ke BKN. “Jadi intinya sekarang syarat TMT sudah masuk dan tinggal perjuangkan lagi agar bisa lolos masuk data base,” katanya.

Dikatakan, untuk melengkapi data yang lainnya, kepada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset daerah juga sudah diminta untuk memeriksa dan melengkapi data daftar pembayaran gaji para tenaga kontrak.

Dari data yang ada, lanjutnya, setelah semuanya diserahkan ke BKN akan turun tim verifikasi untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan. Dari hasil verifikasi yang dilakukan BKN, Menpan tersebut baru dapat diketahui berapa banyak tenaga kontrak Kabupaten Ende yang lolos seleksi dan masuk data base di BKN. “Kita tentunya berharap agar siapkan data yang benar supaya 654 tenaga kontrak ini semuanya bisa lolos,” kata Ansar Rera.

Ditanya tenaga kontrak keategori II yang bekerja tanpa dibiayai dari APBN dan APBD, Ansar Rera katakan, saat ini pemerintah terus melakukan pendataan. Diharapkan semuanya dapat didata dengan baiok agar dapat diserahkan sebelum tanggal 31 Agustus ini.

Ansar Rera mengatakan, tahun 2010 ini Menpan dan BKN melakukan pendataan tenaga kontrak. Setelah lolos masuk data base, mereka akan diprioritaskan untuk diangkat pada formasi CPNSD yang menurut rencana akan dibuka pada tahun 2011 mendatang.

Tidak ada komentar: