22 September 2010

Tuntaskan Kasus PDAM, Polisi dan Jaksa Lakukan Koordinasi

  • Dalam Waktu Dekat Segera Dilimpahkan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Darmawan Sunarko mengatakan, upaya penyidik Polres Ende untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende terus dilakukan. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa Kejaksaan Negeri Ende untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut.

Kepada Flores Pos di Kantor Polres Ende, Jumad (3/9), Kapolres Darmawan Sunarko mengatakan, sangat diharapkan dari koordinbasi yang telah dilakukan itu dan setelah penyidik melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan, berkasnya dapat segera dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ende, AKP Alexander Aplinggi yang mendampingi Kapolres Darmawan mengatakan, berkas perkara belum dilimpahkan ke jaksa. Hanya saja, saat ini penyidik dan jaksa terus melakukan koordinasi untuk melakukan penelitian berkas kendati berkas perkara belum secara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa peneliti , kata Alex dalam koordinasi yang dilakukan ini berupaya meneliti berkas yang ada dan jika ada petunjuk yang perlu dilengkapi langsung disampaikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Jika nantinya jaksa sudah menyatakan bahwa berkasnya sudah dilengkapi dan tidak ada lagi persoalan maka baru dilakukan pelimpahan secara resmi ke kejaksaan.

Dari proses koordinasi yang dibangun itu, katanya, sudah ada titik terang dalam penyelesaian dan penuntasan kasus ini. koordinasi dibangun agar berkasnya tidak lagi bolak-balik seperti sebelumnya. Dia menargetkan pada tanggal 6 September nanti berkas sudah dapat dilimpahkan secara resmi ke kejaksaan. “Kalau tidak ada hambatan kita segera limpahkan,” kata Alex.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin Blegur kepada Flores Pos mengatakan, saat ini memang penyidik dan jaksa sedang meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende. Hal itu sesuai dengan prinsip yang diatur di dalam KUHAP yaitu prinsip koordinasi. “Jadi sekarang masih koordinasi antara penyidik dan jaksa,” katanya.

Koordinasi yang dilakukan, lanjut Blegur sudah dijalankan kurang lebih dua minggu ini. setelah selesai meneliti berkas dan melihat petunjuk-petunjuk yangpernah diberikan baru berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

Dari penelitian berkas yang dilakukan, kata Blegur, ada sejumlah petunjuk yang telah diberikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik baik petunjuk formil maupun materil. Petunjuk yang belum sepenuhnya dipenuhi penyidik hanya petunjuk formil seperti barang bukti yang fotokopi yang belum dilampirkan dnegan aslinya. Juga penyitaan bukti yang belum dilakukan. “Sedangkan untuk materi secara garis besar sudah ada titik terang,” kata Blegur.

Tidak ada komentar: