22 September 2010

Kasus Alat Uji, Penyidik Masih Tunggu Jawaban BPKP

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Alexander Aplinggi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Dians Perhubungan masih dalam penanganan. Polisi masih menunggu jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepada Flores Pos, Alex Aplinggi mengatakan, penyidik telah mengirim surat kepada BPKP sejak awal bulan Agustus lalu. Hanya saja, hingga kini penyidik belum mendapatkan jawaban dari BPKP. Penyidik, lanjutnya meminta penegasan dari BPKP terkait hasil audit yang telah dilakukan.

Dikatakan, mengingat belum ada jawaban dari BPKP maka penanganan atas kasus ini belum mengalami kemajuan. Karena itu, lanjutnya, jika BPKP telah memberikan penjelasan terkait hasil audit aka penyidik akan langsung menindaklanjuti penanganan kasus ini.

Menurutnya, penanganan kasus ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Jika jawaban dari BPKP sudah diperoleh maka status penanganan kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. “Kalau sudah kita tingkatkan ke penyidikan baru kita panggil para calon tersangka untuk diperiksa dan jika sudah lengkap baru kita tetapkan tersangka,” kata Alex Aplinggi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Korupsi, Bripka Tommy Kapasiang menjelaskan, menyangkut dugaan korupsi pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 selama ini para saksi sudah diperiksa. Penyidik juga sudah menetapkan empat orang calon tersangka masing-masing BG, MD, AM dan S selaku rekanan. Menurut rencana, dalam minggu ini keempat calon tersangka ini akan dipanggil untuk kembali diperiksa. Dalam pemanggilan kali ini, katanya, mereka sudah dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Diakui, dari hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah tersangka.

Kasus pengadaan tahun 2002 dan tahun 2003 keduanya dilakukan oleh satu orang rekanan. Hanya saja untuk tahun 2002 diadakan oleh Dinas Perhubungan dengan pagu anggaran Rp1,685 miliar. Sedangkan tahun 2003 diadakan oleh Bagian Umum. Pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ini, kata Kapasiang, sudah diaudit oleh BPKP. Dari hasil audit yang dilakukan, terdapat kerugian negara senilai Rp143 juta dari total anggaran yang dialokasikan senilai Rp1,470 miliar.

Penyidik, kata Kapasiang juga sudah menemui saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT atas nama Ahmad Tanu. Namum, pemeriksaan saksi ahli belum dapat dilakukan mengingat dia meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari berkas yang diberikan. “Apalagi dia jadi saksi ahli untuk banyak kasus baik di provinsi maupun sejumlah kabupaten jadi dia minta pelajari berkas dulu baru tentukan waktu untuk beri keterangan. Jadi kita tetap koordinasi,” kata Kapasiang.

Tidak ada komentar: