20 September 2010

CPNSD Peserta Prajabatan Dipungut Rp3 Juta

  • Untuk Bisa Ikut Prajabatan di Kupang

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) golongan III yang akan mengikuti prajabatan di Kupang diminta untuk menyetor uang sebesar Rp3 juta. Uang itu nantinya akan dikembalikan kalau sudah ada aloikasi anggaran dari APBD Ende.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Yoseph Ansar Rera di ruang kerjanya, Kamis (19/8) mengatakan, untuk Kabupaten Ende terdapat sebanyak 200 CPNSD golongan III yang akan mengikuti prajabatan di Kupang. Mengingat jumlahnya yang begitu banyak, pemerintah daerah sedang berupaya melakukan negosiasi dengan pemerintah provinsi dan Balai Diklat Provinsi NTT agar penyelenggaraan Diklat Prajabatan dilaksanakan di Ende.

Pemerintah juga sedang melakukan negosiasi agar widyaswara dari Balai Diklat Provinsi NTT yang datang ke Ende memberikan diklat prabatan. Langkah itu, kata Ansar Rera dipandang akan lebih menghemat biaya ketimbang harus memberangkatkan 200 CPNSD tersebut mengikuti Diklat Prajabatan di Kupang. Pembiayaan pelaksanaan diklat prajabatan seluruhnya dibebankan kepada APBD.

Dalam proses upaya negosiasi agar pelaksanaan diklat prajabatan dilaksanakan di Ende, ternyata pada tanggal 23 Agustus mendatang, akan dilaksanakan diklat prajabatan di Kupang. Karena itu, mengingat saat ini dana untuk kegiatan diklat prajabatan masih diusulkan ke DPRD Ende untuk disetujui maka kepada CPNSD peserta diklat prajabatan diminta untuk menyetor uang sebesar Rp3 juta kepada Balai Diklat Provinsi NTT di Kupang.

Uang CPNSD yang disetor itu, kata Ansar Rera nantinya akan dikembalikan jika usulan dana pada sidang perubahan APBD Ende sudah dialokasikan. “Jadi sambil tunggu pembahasan perubahan anggaran, kalau ada yang punya kemampuan bisa daftar untuk ikut maka bayar untuk bisa ikut dan nanti baru diganti,” kata Ansar Rera.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ende, Geradus Edo mengatakan, uang dari CPNSD peserta diklat prajabatan itu bukan pungutan tetapi disetor langsung oleh peserta kepada Balai Diklat. Sebanyak 80 CPNSD golongan III yang merupakan lulusan tahun 2008. dia mengakui, seharusnya pelaksanaan diklat prajabatan dibiayai oleh daerah. Namun karena dananya baru diusulkan ke DPRD Ende untuk disetujui maka CPNSD menyetor sendiri terlebih dahulu sambil menunggu persetujuan anggaran dari DPRD Ende.

Tidak ada komentar: