20 September 2010

Pemerintah Siap Kaji Kembali Rekomendasi Pansus DPRD Ende

  • Rekomendasi Pansus Jangan Dilihat Sebagai Lawan Pemerintah

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ende yang dibentuk untuk mengevaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Ende tahun 2009 dalam laporanhasilkerjanya merekomendasikan kepada BPK Perwakilan NTT untuk melakukan audit lanjutan guna mendapatkan angka ril silpa tahun 2009. Pansus juga merekomendasikan kepada pemerintah seera memperbaiki laporan kinerja pemerintah yang tertuang dalam LKPj bupati Ende tahun 2009 paling lambat dua minggu setelah diterimanya rekomendasi agar tidak mengganggu sidang perhitungan dan sidang perubahan APBD 2010.

Terhadap rekomendasi dan laporan hasil kerja Pansus ini, pemerintah melalui Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar menyatakan siap untuk mengkaji kembali rekomendasi tersebut secara keseluruhan dan melakukan perbaikan.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ende, Selasa (24/8) dipimin ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu didampingi Wakil Ketua DPRD Ende, Haji M Anwar Liga. Dari eksekutif hadir Wakil Bupat Ende, Achmad Mochdar. Hadir juga staf ahli bupati Ende, para asisten dan kepala satuan kerja perangkat daerah serta pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Ende.

Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar usai penyampaian laporan hasil kerja Pansus mengatakan, pemerintah berterima kasih kepada lembaga Dewan terutama kepada Pansus yang telah melakukan kerja dan mencoba untuk mencermati LKPj bupati. Apa yang dilakukan itu, kata Achmad Mochdar sah-sah saja dalam koridor kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Terhadap laporan dan rekomendasi kerja Pansus LKPj itu, Wabub Mochdar katakan, sudah diserahkan oleh pimpinan DPRD Ende kepada pemerintah. Selanjutnya, tim dari pemerintah akan melihat lagi rekomendasi yang telah diberikan Pansus tersebut secara keseluruhan. Diakuinya, pengkajian oleh tim pemerintah perlu dilakukan agar bisa melihat apakah rekomendasi yang diberikan Pansus itu benar seluruhnya atau ada hal yang memang sudah benar dilakukan oleh pemerintah. “Sangat manusiawi kalau keliru baca anggaran dan lihat dari sudut pandang masing-masing,” kata Wabub Mochdar.

Dikatakan, dari rekomendasi Pansus DPRD Ende ini, ke depan pemerintah bisa mencari solusi untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang agar lebih baik ke depan. Juga apa yang menyimpang atau keliru tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Terkait rekomendasi Pansus agar dilakukan audit lanjutan oleh BPK Perwakilan NTT, Wabub Mochdar katakan, untuk minta BPK kembali lakukan audit lanjutan harus melihat lagi mekanisme kerja dari BPK. “Kalau BPK sudah katakan selesai ya selesai. Karena BPK bertanggungjawab atas temuan kemarin,” katanya.

Ketua Pansus DPRD Ende, Abdul Kadir Hasan mengatakan, rekomendasi yang diberikan Pansus atas hasil evaluasi LKPj bupati Ende tahun 2009 hendaknya tidak dilihat pemerintah sebagai sparing partner tetapi hendaknya dilihat sebagai partnet. Apalagi, kata Abdul Kadir, antara pemerintah dan DPRD merupakan mitra maka rekomendasi Pansus yang diberikan juga tetap dalam rana kemitraan. Rekomendasi yang diberikan, lanjut Abdul Kadir juga dalam rana kemitraan agar pemerintah melakukan perbaikan dan menata keuangan yang lebih baik dan profesional.

Rekomendasi yang diberikan, lanjutnya tidak bermaksud untukmencederai pemerintahan dan siapapun. Namun, pemberian rekoendasi oleh Pansus itu semata demi perbaikan dan penataan keuangan yang lebih baik lagi ke depan.

Dia berharap, rekomendasi yang telah diberikan oleh Pansus itu dapat ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai peraturan perundang-undangan teruma yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pansus LKPj DPRD Ende dalam laporan hasil kerjas Pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Abdul Kadir Hasan mengangkat sejumlah permasalahan. Permasalahan pertama yang diangkat Pansus antara lain LKPj tahun 2009 melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 3 tahun 2007 di mana mensyaratkan LKPj akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pansus juga mengangkat permasalahan selisih perhitungan aset antara laporan keuangan yang disajikan pemerintah dan LHP yang disajikan BPK sebesar Rp6,478 miliar. Hal tersebut menimbulkan auditor atau BPK tidak memberikan pendapat bahwa penatausahaan aset yang dilakukan oleh pemerintah tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pansus memandang laporan keuangan yang disajikan pemerintah belum sepenuhnya mengacu standar akuntansi pemerintah (SAP) di mana pemerintah telah menganggarkan TP/TGR dalam struktur anggasran tahun anggaran 2009 pada lain-lain pendapatan asl;i daerah yang sah. Hal mana menurut Pansus sangat bertentangan dengan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah di mana sistem pencatatan akuntansi pemerintah daerah menggunakan sistem akuntansi berbasis kas dan menuju kepada akuntansi berbasis akrual sehingga utang TP/TGR yang belum dikembalikan dicatat di neraca pada bagian aset lancar akun TP/TGR karena basis kas hanya digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dana.

Pansus juga menemukan kejanggalan pada nerana pemerintah dan laporan realisasi pendapatan pada lain-lain PAD yang sah khususnya pada akun TP/TGR ada pengembaliuan sebesar Rp10 juta. Oleh pemerintah dicatat pada pendapatan lainnya padahal seharusnya pemerintah mencatat pada lain-lain PAD yang sah. Pemerintah tidak menjelaskan secara terperinci berkaitan dengan jumlah kumulatif TP/TGR pada catatan atas laporan keuangan sehingga Dewan hanya mengetahui TP/TGR sebesar Rp3,540 miliar. Total piutang TP/TGR yang belum diselesaikan pemerintah sebesar Rp6,371 miliar dan menunjukan pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan kerugian daerah.

Pansus dalam pembahasan juga menemukan bukti setoran dari pihak ketiga dengan hasil validasi yang sah pada tanggal 13 Maret 2006 sebesar Rp1,517. Pansus telah mengklarifikasi dengan pemerintah namun pemerintah tidaknmengakui sebagai penerimaan dari TP/TGR oleh kaena itu Pansus melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi dari Bank NTT. Pansus menjelaskan bahwa uang tersebut sudah masuk ke kas daerah maka pansus berpenbdapat bahwa akun TP/TGR harus dikurangi dengan hasil realisasi pendapatan namun hal tersebut tidak dilakukan pemerintah.

Pansus juga menyatakan bahwa pemerintah tidak mencantumkan dala laporan keuangan berkaitan dnegan rekening BNI dan BRI yang mengatasnamakan bupati nde pda BNI yang merupakan rekening penampung kerja sama antara pemerintah dan Nusantara Air Service. Hal itu mengakibatkan tidak diaudit BPK. Rekekning BRI Ende atas nama bnupati Edne untuk menampung insentif PBB juga tidak dilaporkan. Namun pihak bank telah mengakui dan dijanjikan akan diberikan salinan rekening koran kepada Pansus namun hal itu belum terlaksana. Pansus menyimpulkan tidak ada itikat baik dari pemerintah dan pimpinan bank dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Tidak ada komentar: