22 September 2010

Puskesmas Onekore Numpang Sementara di Rumah Warga

  • Puskesmas Belum Selesai Dikerjakan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu mengatakan, Puskesmas Onekore di Jalan Udayana yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2009 hingga saat ini belum selesai. Untuk tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan Puskesmas terpaksa menggunakan rumah warga yang ada di sekitar puskesmas.

Kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Dokter Gusti mengatakan, penggunaan rumah warga itu difasilitasi oleh camat Ende Tengah. Langkah itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sambil menunggu penyelesaian pekerjaan puskesmas. Sedangkan tiga puskesmas lainnya yakni Nangapanda, Detusoko dan Wolowaru tetap menggunakan puskesmas yang ada.

Untuk Puskesmas Onekore, karena belum rampung sehingga sejumlah peralatan kesehatan yang merupakan bantuan dari Bank Jerman yang didistribusikan beberapa waktu lalu terpaksa belum didistribusikan ke puskesmas. Sejumlah peralatan kesehatan yang diperuntukan Puskesmas Onekore terpaksa dititipkan di Puskesmas Kota di Perumnas dan sebagiannya dititipkan di gudang milik Dinas Kesehatan. Peralatan kesehatan baru didistribusikan ke puskesmas setelah puskesmas selesai dikerjakan.

Dokter Gusti mengatakan, tahun anggaran 2009 lalu, Dinas Kesehatan merehab dan membangun empat puskesmas yakni Puskesmas Nangapanda, Puskesmas Onekore, Puskesmas Detusoko dan Puskesmas Wolowaru. Keempat puskesmas yang dibangun tahun 2009 ini sampai selesai tahun anggaran belum dirampungkan. Karena itu, pekerjaannya terpaksa dihentikan.

Untuk kelanjutan pekerjaannya, kata Dokter Gusti baru dapat dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. angaran yang digunakan untuk melanjutkan pekerjaan keempat puskesmas ini adalah menggunakan dana bagi hasil PBB Migas senilai Rp34,6 miliar. Namun untuk penyelesaian pekerjaan di empat puskesmas ini dananya disesuaikan dengan sisa pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan pada tahun 2009 lalu.

Soal rekanan yang mengerjakan kelanjutan pekerjaan di empat puskesmas tersebut, Dokter Gusti katakan akan tetap mengikuti ketentuan Kepres 80 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Jika sesuai ketentuan harus dilakukan proses ulang maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Tidak ada komentar: