22 September 2010

Pembukaan Sidang Dewan Diwarnai Interupsi

  • Abdul Kadir Pertanyakan Dasar Pembukaan Sidang I

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pembukaan masa sidang I DPRD Ende untuk membahas perhitungan anggaran tahun 2009 dan selanjutnya memasuki sidang perubahan APBD 2010 diwarnai interupsi. Setelah pimpinan sidang, Marselinus YW Petu mengetuk palu tanda dibukanya masa sisang, anggota Dewan Abdul Kadir Hasan langsung melayangkan interupsi. Abdul Kadir mempertanyakan dasar yang digunakan untuk memulai masa persidangan tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Edne, Marselinus YW Petu didampingi dua Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso dan H M. Anwar Liga di ruang rapat paripurna, Kamis (16/9). Rapat juga dihadiri Bupati dneEdne, Don Bosco M Wangge, Wakil Bupati, Achmad Mochdar, Selda Ende, Yoseph Ansar Rera, para asisten dan satf ahli bupati, kepala satuan kerja perangkat daerah dan PNS lingkup Pemkab Ende.

Abdul Kadir Hasan, anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini langsung menginterupsi pimpinan sidang sesaat setelah pimpinan sidang menjatuihkan palu pembukaan sidang. Menurutnya, dasar dari pembukaan sidang tersebut patut dipertanyakan karena LKPj bupati tahun anggarann2009 belum dituntaskan. Dua rekomendasi dari Pansus LKPj terkait perbaikan data oleh pemerintah dan audit investigasi oleh BPK sejauh ini belum dilakukan.

Menurut Abdul Kadir, jika tidak dituntaskan terlebih dahulu maka akan ada permasalahan angka-angka yang berbeda saat dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang selanjutnya. Apalagi, kata dia, dalam pembahasan LKPj kali lalu, ada dokumen berbeda yang disajikan oleh pemerintah. Selain itu, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, mereka tidak menyatakan pendapat. Dalam pembahasan lanjutan di Dewan, pemerintah juga menyajkan tiga dokumen berbeda. Dokumen itu saat dibawa ke BPK dan diminta tanggapan dari BPK, ternyata BPK tetap menyatakan mereka tidak memberikan pendapat.

Karena itu, lanjut Abdul Kadir, pemerintah harus memberikan angka yang pasti terkait dengan laporan keuangan agar dapat memudahkan dalam pembahasan selanjutnya. Dia berpendapat, sambil menunggu penyesuaian angka-angka oleh pemerintah dan audit lanjutan atau audit investigasi yangh dilakukan oleh BPK maka pembahasan ditunda terlebih dahulu. F

Heribertus Gani, anggota Derwan dari Fraksi Pemuda Kebangsaan Berdaulat mengatakan, pendapat yang disampaikan oleh anggota Dewan Abdul Kadir harus menjadi catatan dalam proses-proses ke depan dalam kurun waktu satu tahun anggaran dan dalam siklus anggaran tahunan. Menurutnya, esensi LKPj dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah laporan kemajuan dari pemeritnah ke DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan.

Langkah tindaklanjut lembaga Dewan adalah dengan membentuk Panitia yakni Panitia Khusus untuk membahas LKPj tersebut. Persoalan rekomendasi Pansus yang diangkat Abdul Kadir, menurutnya jika memahami esensi dari Pansus maka apapun saran yang disampaikan dan ditawarkan lembaga Dewan melalui Pansus akan ditindaklanjuti pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan selanjutnya. Karena itu, menurutnya, rekomendasi Pansus tidak seharusnya dijawab saat ini baru dapat melanjutkan ke agenda-agenda persidangan selanjutnya.

Terkait LHP BPK yang menyatakan tidak memberikan pendapat terutama khusus soal aset, kata Gani, perlu dibenahi pengadministrasian aset. Pembenahan dilakukan pemerintah bersama dengan DPRD. Dalam standar BPK, audit belum penuhi syarat pengadministrasian.

Berdasarkan hasil kerja Pansus terdapat kesenjangan dan mencermati LHP BPK terkait laporan pemerintah maka lembaga Dewan mendatangi BPK dan ada ruang untuk dilakukan audit lanjutan atau audit investigasi. Namun, kata dia, terkait audit lanjutan atau audit investigasi tersebut tidak sampai menunda agenda pembahasan berdasarkan siklus anggaran. Gani sependapat agar hasil rekomendasi Pansus harus ditindaklanjuti pemerintah dan merubah tatanan pola kerja untuk memperbaiki kinerja pemerintah. “Ini butuh proses dan kerjasama elemen-elemen dalam pemerintahan ini,” kata Gani.

Gani juga menekankan, berdasarkan aturan perundang-undangan tidak ada satupun aturan yang menegaskan bahwa jika hasil kerja Pansus belum ditindaklanjuti maka agenda-agenda lain tidak boleh dilanjutkan. Menurutnya, jika agenda-agenda lain tidak dilaksanakan akan berdampak luas dan mengganggu kegiatan pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan.

Damran I Baleti dari Fraksi Hanura Bintang Sejahtera mengatakan, sejak awal LKPj sudah bermasalah dan menjadi catatan ke depan mengingat LKPj baru disampaikan pada bulan Juli atau Agustus. Dikatakan, rekomendasi Pansus agar dilakukan audit lanjutan diharapkan segera dilakukan dan hasilnya agar segera disampaikan ke lembaga Dewan. Terkait rekomendasi Pansus, Damran meminta pimpinan Dewan untuk proaktif agar apa yang direkomendasikan oleh Pansus dapat disikapi. Dia juga meminta agar sidang harus dilanjutkan karena jika tidak dilanjutkan akan menimbulkan preseden buruk dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPRD Ende.

Herman Yosef Wadhi dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, dalam audit BPK kali lalu, ada terdapat 17 kabupaten di NTT yang tidak dicantumkan pendapat dari BPK termasuk Ende. Kondisi itu terjadi karena ada paradigma baru soal pelaporan keuangan karena itu, dalam pelaporan keuangan selanjutnya mencoba untuk belajar soal paradigma baru itu.

Dikatakan, catatan-catatan yang perlu disampaikan terkait siklus anggaran sudah banyak yang dilanggar. Terkait angka-angka yang berbeda, lanjut Wadhi, sudah diperoleh Dewan dalam persidangan sebelumnya. Karena itu, kata dia, setelah pembukaan sidang ini, pemerintah akan menyampaikan nota keuangan atas rancangan perda LKPj tahun anggaran 2009. Karena itu, soal angka-angka itu dapat disepekati setelahnya.

Setelah melalui pembicaraan panjang lebih kurang satu jam, forum rapat paripurna menyepakati untuk melanjutkan persidangan.

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge mengatakan, dalam pelaksanaan audit oleh BPK tidak ada instansi yang menghambat proses pemeriksaan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak transparan terhadap lembaga pemeriksa untuk melakukan pemerinksaan. “Jadi kita tidak ada yang halang-halangi apalagi tutup-tutupi data,” kata Bupati Don Wangge.

Bahkan, kata dia, apapun yang diminta oleh pemeriksa harus diberikan oleh setiap instansi yang diperiksa. Jadi, menurutnya, jika setelah melakukan pemeriksaan dan pendapat BPK seperti itu maka harus diterima. Bupati juga mengakui bahwa persoalan audit itu juga menyangkut perubahan peraturan yang tidak diikuti kemampuan sumberdaya manusia di lingkup pemerintah.

Terkait tidak tepatnya waktu pengajuan LKPj bupati, dia mengatakan bahwa hal itu bukan disengaja namun terjadi karena keterlambatan LHP BPK diserahkan. Apalagi, katanya, penyusunan LKPj bupati harus didasari pada LHP BPK sehingga keterlambatan LHP BPK berpengaruh terhadap penyusunan LKPj. Belajar dari pengalaman ini, kata Bupati Don Wangge, tahun-tahun mendatang pemerintah akan secepatnya menyurati BPK untuk meminta dilakukan audit. Menurutnya, permintaan audit ke BPK harus dilakukan lebih awal agar BPK dapat menyusun jadwal pemeriksaan mengingat terbatasnya jumlah tenaga di BPK sedangkan jumlah objek yang diperiksa begitu banyak.

Tidak ada komentar: