24 Mei 2011

Blangko Habis, Tiga Bulan Akte Kelahiran Tidak Dilayani

  • Hanya Terbitkan Surat Keterangan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sejak bulan Januari-Maret 2011 tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus akte kelahiran dan kartu keluarga. Tidak dapat dilayani urusan akte kelahiran dan kartu keluarga karena dinas kehabisan blangko kutipan akte kelahiran dan blangko kartu keluarga.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, MS Thamrin di ruang kerjanya, Senin (4/4). M S Thamri yang didampingi sejumlah kepala bidang mengatakan, blangko kutipan akte kelahiran memang sudah habis sejak awal tahun 2011 dan mengakibatkan pelayanan akte kelahiran tidak dapat dilayani selama tiga bulan terakhir.

Dikatakan, blangko kutipan akte kelahiran yang disiapkan sebanyak 5000 lembar sudah habir terpaki untuk melayani warga yang mengurus akte kelahiran. Blangko akte kelahiran yang ada itu juga merupakan alokasi pada tahun anggaran 2009 untuk dimanfaatkan pada tahun 2010.

Sedangkan untuk tahun 2011 yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga saat ini belum ada. Blangko kutipan akte kelahiran itu sedang dalam proses pemesanan. Untuk pencetakan blangko kutipan akte kelahiran juga harus melalui proses di mana harus ada nomor registernya. Mengingat nomor kendali register belum dikeluarkan Administrasi Kependudukan maka proes pencetakan belum dapat dilakukan.

Namun, kata Thamrin, setelah nomor registernya dikeluarkan akan langsung dicetak. Sehingga dia menjamin bahwa blangko kutipan akte kelahiran sudah bisa dicetak dan dapat tiba pada bulan April ini. Dengan demikian, permintaan akte kelahiran dari masyarakat sudah dapat dilayani. “Mudah-mudahan April ini blangko sudah tiba supaya kita bisa layani,” katanya.

Kendati belum ada blangko kutipan akte kelahiran, kata Thamrin, dinas tetap melayani permintaan masyarakat terutama bagi siswa kelas enam SD dan kelas tiga SMP yang akan mengikuti ujian nasional dan ujian akhir sekolah. Dinas, kata dia mengeluarklan surat keterangan guna membantu memperlancar para siswa mengikuti ujian. Selain melayani surat keterangan bagi para siswa, dinas juga melayani surat keterangan bagi PNS dan TNI/Polri yang hendak mengurus akte kelahiran untuk kepentingan tunjangan serta jaminan kesehatan saat masuk rumah sakit.

Sedangkan untuk kartu keluarga, kata Thamrin, dinas tetap melayani kendati belum da blangkonya. Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, dinas mengeluarkan kartu keluarga sementara. Setelah ada blangko baru diurus kembali untuk mendapatkan kartu keluarga yang tetap.

Agustinus Mbata, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan mengatakan, pada tahun 2012 nanti pemerintah akan memberlakukan peraturan pembuatan akte kelahiran. Bagi anak usia o-60 hari langsung dicatat untuk diterbitkan akte kelahiran. Sedangkan untuk yang di atas 60 hari-1 tahun akan diterbitkan surat keterangan oleh kepala dinas. Sedangkan yang lebih dari satu tahun harus dengan keputusan pengadilan. Dalam aturan ini akan sangat berat sanksinya bagi yang tidak mengurus akte kelahiran anak. “Tapi itu masih wacana, penerapannya baru pada tahun 2012 nanti,” katanya.

Hingga saat ini, kata Mbata, jika dihitung sejak tahun 1986 sudah terdapat sebanyak 114.165 warga yang mengurus dan memiliki akte kelahiran. Sedangkan untuk tahun sejak januari-Desember 2010, terdapat sebanyak 8.209 akte kelahiran yang diterbitkan. Dari jumlah ini, sebanyak 7.577 merupakan program akte kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun.

Tidak ada komentar: