25 Mei 2011

Dua Terdakwa Kasus Raskin Desa Hangalande Divonis 4,5 Bulan

· * Raskin Dikembalikan kepada Masyarakat

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dua terdakwa kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota baru pada tahun 2009 lalu masing-masing Kepala Desa Hangalande, Gerardus Friedrich Gani dan Andi Suryadharma alias Leang (bukan Andi Suryadharma pemilik Toko Kasih Karunia dan CV Flora Karya) sebagai penadah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende penjara selama 4,5 tahun.

Setelah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 bulan pada 20 April yang lalu, kedua terdakwa yang saat ini sudah berstatus terpidana sempat menyatakan pikir-pikir. Namun setelah lewat masa pikir-pikir tujuh hari yang diberikan majelis hakim, kedua terpidana tidak menyatakan banding. Kedua terpidana langsung lalu dieksekusi fisik dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende. Eksekusi fisik dilakukan pada 3 Mei lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, Alboin Blegur di ruang kerjanya, Selasa (10/5) mengatakan, dalam putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus penjualan raskin Desa Hangalande tersebut, kedua terdakwa divonis penjara 4,5 bulan dipotong masa tahanan. Terhadap putusan majelis hakim ini kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut kedua terdakwa hukuman tuju bulan penjara.

Sedangkan raskin yang ditahan sebagai barang bukti dikembalikan kepada kepala desa untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak. Pengembalian raskin melalui Sekretaris Desa Hangalande.

Raskin yang ada saat ini, kata Blegur sebanyak 107 karung ukuran 50 kg. raskin tersebut sebanyak lima ton dari semula sebanyak delapan ton karena pengakuan kepala desa bahwa ada tiga ton sudah diangkut ke tempat lain. Dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan memanggil sekretaris desa untuk mengurus pengambilan raskin agar bisa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Barang bukti truk Titehena yang digunakan para terdakwa mengangkut raskin dari Desa Hangalande menuju Ende yang ditahan aparat Polsek Detusoko pada Oktober 2009 lalu dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan satu unit mesin jahit karung mereka panther dirampas untuk negara. Mesin jahit ini nantinya diserahkan kepada Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Ende untuk dilelang dan hasil lelang dimasukan ke kas negara.

Dalam pengakuan terdakwa Gerardus Friedrich Gani, kata Blegur, raskin tersebut dijual kepada Andi alias Leang seharga Rp2.500 per kg. selanjutnya raskin dibawa Leang menggunakan truk titehena menuju Ende. Raskin tersebut sudah dipindahkan dari karung bertuliskan bers Bulog ke karung ukuran 50 kg bermerek mangga manis.

Tidak ada komentar: