24 Mei 2011

PN Ende Cabut Kembali Sita Jaminan Tanah di Lokoboko

  • Kasus Gugatan antara Amir Nggasa melawan Yan Djou Gadi Gaa

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pengadilan Negeri Ende diperintahkan untuk mencabut sita jaminan atas tanah yang disngketakan antara Amir Nggasa dan kawan-kwn melawan Yan Djou Gadi Gaa dan kawan-kawan sejak tahun 1988. pencabutan sita jaminan atas tanah tersebut dibacakan di hadapan para pihak di lokasi tanah yang disengketakan.

Pembacaan pencabutan sita jaminan atas tanah yang disengketakan dilakukan oleh Panitrera Sekretaris, De Maria Anggelina di hadapan para pihak di Lokoboko, Selasa (5/4). Dalam pembacaan pencabutan sita jaminan itu para penggugat dan tergugat kebanyakan diantara mereka sudah meninggal. Sehingga yang hadir pada kesempatan itu adalah para ahli waris mereka.

Iwan Djou, anak dari salah satu anak Yan Djou Gadi Gaa yang terlibat dalam sengketa itu mengatakan, putusan pencabutan sita jaminan itu materinya tidak ada masalah. Sita jaminan itu dicabut setelah 20 tahun diperkarakan. Bahkan, dalam proses ini telah terjadi pertumpahan darah antara ahli waris para penggugat dengan tergugat hingga mengakibatkan jatruhnya korban dn ada yang harus masuk penjara.

Dia berharap, semua pihak yang terkait dengan persoalan ini memiliki itikad yang baik dalam menghadapi situasi ini. Setelah adanya pencabutan sita jaminan ini, kata dia, akan kembali dikoordinasikan lagi dengan keluarga besar untuk langkah-langkah selanjutnya. Apalagi, kata dia, dalam kegiatan ini hanya pencabutan sita jaminan dn belum dilakukan eksekusi.

Dalam pelaksanaan pembacaan berita cara pencabutan sita jaminan ini diamankan aparat dari Polres Ende, Brimob Kompi C Ende, dan aparat dari Kompi C serta POM Ende.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Kompol A Neno mengatakan, pengaman yang dilakukan atas permintaan dari Pengadilan Negeri Ende. Langkah pengamanan katanya perlu dilakukan guna mengantisipasi timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, lanjut Neno, banyak masyarakat yang masih kurang memahami substansi dari kegiatan pemncabutan sdita jaminan seperti ini dan mereka mengira akan dilakukan eksekusi.

Dikatakan, pengamanan juga dilakukan mengingat dalam kasus yang sama pernah terjadi pembunuhan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal pada tahun lalu. Dalam pengamanan ini, kata dia, melibatkan satu pleton Brimob, satu pleton Kompi, POM satu regu dan sisanya dari Polres yakni dari unsur Dalmas, Reskrim dan Intel.

Dia berharap masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan reaksi. Ke depan, dia mengharapkan agar jika ada hal-hal yang kurang dipahami agar secepatnya dilaporkan kepada aparat berwenang untuk ditangani dan jangan langsung mengambil langkah sendiri menanganinya.

Panitera Sekretaris, De Maria Anggelina saat dimintai penjelasan soal pelaksanaan pencabutan sita jaminan usai pembacaan berita acara pencabutan sita jaminan di lokasi pembacaan tidak dapat memberikan penjelasan. Dia memint wartawan untuk meminta penjelasan langsung ke bagian Humas Pengadilan Negeri Ende. Dia juga tidak mau memberikan kopian berita acara pencabutan sita jaminan dengan alasan karena ini kasus perdata maka kopian tidak dapat diberikan. Jika diberikanpun harus dengan surat permintaan tertulis dan atas seijin Wakil ketua PN Ende.

Amin Bureni, Humas PN Ende saat diminta penjelasan terkait pelaksaan pembacaan berita acara pencabutan sita jaminan mengatakan, dia tidak bisa memberikan penjelasan karena dia kurang memahami duduk perkara yang sebenarnya. Dia kembali meminta wartawan untuk bertemu langsugn dengan Wakil Ketua PN Ende, Susilo Utomo. Namun saat hendak ditemui, Susilo Utomo sedang makan siang bersama aparat keamanan di salah satu ruangan di lantai dua kantor PN Ende.

Tidak ada komentar: