24 Mei 2011

Pengadaan Kapal Pole and Line, Rekanan di-PHK, PPK Disomasi

* Minta Jaksa Usut Kasus ini

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Panitia Pembuat Komitmen (PPK) program pengembangan perikanan tangkap kegiatan pengadan sarana dan prasarana perikanan tangkap pada proyek pengadaan satu unit kapal tipe pole and line di Dinas Perikanan dan Kelautan Ende disomasi kuasa hukum Direktur CV Kelimutu Indah. Somasi atau teguran yang diajukan kantor Law Firm Fands Jert dan Patners karena keputusan [pemutusan hubvungan kerja (PHP) yang dilakukan PPK terhadap rekanan dari CV Kelimutu Indah yang telah dipercayakan melakukan pengadaan kapal tipe pole and line tersebut.

Direktur CV Kelimutu Indah, Yoseph B Bunga kepada Flores Pos di Ende, Sabtu (10/4) mengatakan, PHK yang dilakukan oleh PPK menurutnya sangat tidak beralasan. Yoseph Bunga mengatakan, dia sudah memenuhi kewajibannya dalam pengadaan kapal pole and line yang fisiknya sudah mencapai 80 persen berdasarkan hasil pemeriksaan PPK yang telah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan.

Dikatakan, proyek pengadaan satu unit kapal tipe pole and d line dengan nilai kontrak sebesar Rp836 juta itu dikerjakan berdasarkan surat perintah kerja yang dikeluarkan Agu Karolus selaku PPK. Waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tersebut selama 120 hari kalender di mana tanggal dimulainya pekerjaan pada 1 September 2010 dan harus sudah berakhir pada tanggal 29 Desember 2010.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Bunga, pihaknya tidak dapat menyelesaikan tepat waktu karena ada sejumlah kendala yang dihadapi. Pada awal pengadaan, kapal seharusnya diadakan di galangan kapal Cilegon Jakarta namun guna mengatasi masalah harga yang melampaui nilai kontrak maka dipindahkan ke galangan kapal Jambrana Bali. Pemindahan juga sudah melalui prosedur dan sudah disampaikan dan PPK telah mengeluarkan surat pemindahan galangan kapal pembuat kapal pole and line pada 9 Oktober 2010.

Selanjutnya, kata Bunga dia juga sudah mengajukan permohonan adedum waktu mengingat mesin induk merek weichai tidak ada di Indonesia dan harus didatangkan dari Cina membutuhkan waktu satu sampai dua bulan. Namun, katanya, adendum waktu yang diajukan tidak dijawab oleh PPK.

Demi kelancaran pembuatan kapal dimaksud, lanjut Bunga, dia juga sudah pernah mengajukan permononan pencairan 30 persen uang muka pada 1 September 2010. permohonan ini sudah dikabulkan dan sudah dicairkan dana 30 persen sebagai uang muka. Selanjutnya meningat perkembangan fisik kapal sudah mencapai 80 persen berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan PPK yang sudah dituangkan dalam berita acara maka dia mengajukan permohonan pencairan 50 persen dana. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh PPK. Padahal, dalam proyek lain yakni pengadan kapal dengan pagu angaran Rp1,3 miliar yang baru mencapai 70 persen fisik, sudah dilakukan PHO dan dinyatakan 100 persen fisik dan realisasi dananya sudah mencapai 100 persen.

Melihat beberapa hal yang janggal itu, lanjut Bunga, dia menilai PHK yang dilakukan PPK terhadapnya tidak wajar. Karena itu, dia mengambil langkah memproses hukum PHK atasnya. “Saya sudah minta penasehat hukum untuk urus persoalan saya. Mereka juga sudah ajukan somasi ke dinas,” katanya. Terhadap kejanggalan-kejanggalan tersebut, dia meminta aparat Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Ende untuk bisa melakukan penyelidikan atas dua persoalan tersebut.

Kantor Law Firm Fands Jet and Partners yang beralamat di Gedung Gondangdia Lama lantai 3 Jalan RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat dalam somasinya kepada Dinas kelautan dan perikanan kabupaten Ende UP Pejabatpembuat Komitmen, Agu Karolus yang ditandatangani G Nyoman Rae, Ignasius M dan Aloisius G pada satu sampai lima menjelaskan proses tender hiungga pelaksanaan. Selanjutnya pada poin enam menyatakan bahwa pekerjaan kapal berjalan baik walaupun hanya dengan pembayaran tahap satu sebesar Rp250,9 juta. Namun terhitung tanggal 1 Novermber 2010-18 Dsember 2010 klien mereka telah berprestasi melakukan pekerjaan kapal samai 80 persen.

Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2010, klien mereka telah mengirimkan surat permohonan pembayaran tagihan uang 50 persen dari nilai kontrak tetapi PPK tidak melakukan pembayaran tanpa penjelasan dan alasan yang dapat dipahami. Kondisi ini dinilai telah menghambat pekerjaan finishing kapal dimaksud untuk diserahterimakan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kontrak. Namun demikian, pihak CV Kelimutu Indah klien mereka dengan penuh tanggung jawab dan beritikad baik tetap melanjutkan penyelesaian pekerjaan kapal dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pekerjaan (adendum) pada 9 Desember 2010 dan tidak ditanggapi.

Namun pada 15 Februari 2011, PPK mengirimkan surat pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak dinilai sangat tidak beralasan hukum. Kepres 80 Tahun 2003 hanyalah merupakan acuan atau panduan umum bagi pengguna anggaran yang harus dituangkan lerbih lanjut secara datail dalam perjanjian tersendiri dengan penyedia jasa. Kepres 80 tahun 2003 tidak dapat dijadikan alasan bagi dinas untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ditegaskan pula bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tidak dapat diajdikan alasan dinas untuk memutuskan perjanjian secara sepiahk karena tidak diatur dalam perjanjian. Dalam SPK telah dinyatakan bahwa penyedia barang dan pengguna anggaran telah sepakat untuk mengenakan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tulis mereka juga disebabkan karena dinas terlambat melakukan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa.

Law Fands Jet and Partners juga menegaskan bahwa tindakan PPK mengabaikan itikad baik klien mereka untuk menyelesaikan perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa dapat diwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan wanprestasi atau ingkar janji yang berdampak pada kerugian pada negara dan masyarakat Ende khususnya yang seyogyanya dapat dituntut secara hukum. Dalam tahap ini, untuk tidak merepotkan kepada PPK untuk sesegera mungkin menyelesaikan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam kontrak dan diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal surat dikeluarkan.

Surat somasi, tulis mereka merupakan itikad baik klien mereka untuk menyelesaikan masalagh secra baik-baik dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masig-masing pihak. Jika dalam batas waktu yang ditetapkan dinas tidak melakukan tindakan konkrit atau mengabaikan isi somasi maka akan emlakukan tindakan hukum baik perdata dan pidana.

Agu Karolus, PPK program pengembangan perikanan tangkap kegiatan pengadaan saran dan prasarana penangkapan pada Dinas kelautan dan perikanan dalam surat pemberitahuan pemutusan kontrak menyampaikan kepada Direktur CV Kelimutu Indah bahwa berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan laporan fisik pekerjaan sampai dengan 29 Desember 2010 seharusnya 100 persen namun sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak belum dapat menyelesaikan fisik pekerjaan sampai 100 persen.

Berdasarkan SPK, masa penyelesaian pekerjaan sebanyak 120 hari kalender namun sampai berakhirnya kontrak belum menyelesaikan fisik sampai 100 persen. Karena itu, sesuai Kepres 80 tahun 2003 paragraf ketuju tentang penghentian dan pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam kontrak maka diminta mengakhiri pelaksanaan dan menyerahkan sermua hasil pelaksanaan pekerjaan. Tim teknis akan diminta menghitung persentase fisik pekerjaan sampai dengan tanggal; berlakunya pemutusan kontrak tersebut.

Tidak ada komentar: