- Minta Penjelasan Bupati, Kadis PU dan Kapolres Ende
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende dalam demonstrasinya ke gedung DPRD Ende menagih janji DPRD Ende untuk memanggil bupati, kepala Dians Pekerjaan Umum (PU) dan Kapolres Ende guna dimintai penjelasan terkait terbakarnya kantor Dinas PPO. gMNI menilai, janji yang diberikan sejak Nopember 2010 lalu belum ada realisasinya sama sekali dan untuk itu GMNI ingin mendengarkan penjelasan dari lembaga Dewan.
GMNI Cabang Ende dalam aksinya, Jumad (20/5) semula berorasi di bundaran lampu lima lalu bergerak menuju gedung DPRD Ende. Di DPRD Ende, massa GMNI langsung meminta agar pimpinan dan anggota DPRD Ende menerima mereka untuk berdialog. Saat itu Panitia Khusus LKPj bupati tahun 2010 sedang melangsungkan rapat. Massa GMNI yang sempat dicegat petugas Sekretariat Dewan untuk menunggu di pelataran kantor DPRD Ende langsung bergerak menuju ruang rapat Gabungan Komisi tempat Pansus sedang menggelar rapat.
Massa GMNI lalu diterima untuk berdialog dengan anggota Dewan dipimpin Abdul Kadir Hasan Mosa Basa. Hadir dalam dialog tersebut Haji Pua Saleh, Hj Silvia Indradewa, Arminus Wuni Wasa, Oktafianus Moa Mesi, Gabriel Dala Ema, Yulius Cesar Nonga dan Yulius Rada.
Koordinator aksi GMNI, Ertus pada kesempatan itu mengatakan, aksi GMNI bertepatan dengan momen kebangkitan nasional 20 Mei 2011. kehadiran GMNI, kata Entros ingin menagih janji DPRD Ende yang disampaikan kepada GMNI dalam aksi yang digelar pada 28 Nopember 2010 yang lalu. Pada waktu itu, Dewan menjanjikan untuk memanggil bupati Ende, kepala Dinas PU dan Kapolres Ende untuk dimintai penjelasan terkait kebarakan yang menghanguskan kantor Dinas PPO. Kebakaran tersebut, lanjut Entros telah menyebabkan kerugian daerah lebih kurang Rp2 miliar.
GMNI menilai, kasus tersebut sebenarnya harus menjadi perhatian penanganan oleh pihak terkait yakni kepolisian guna mengusut tutnas kasus kebakaran tersebut sampai kepada proses hukum di pengadilan.
Menurut Ertus, tidak dipanggilnya para pihak terkait oleh lembaga Dewan guna dimintai penjelasan menunjukan bahwa tidak adanya komitmen dan upaya serius dari DPRD untuk memanggil paa pihak tersebut. Karena itu, kata Entros, GMNI mendesak Kapolres Ende untuk secepatnya menyelesaikan persoalan karena berdampak pada hilangnya aset, arsip, doklumen penting yang ada pada Dinas PPO.
Tidak seriusnya kepolisian dalam menuntaskan kasus ini, lanjutnya menunjukan bahwa penegakan supremasi hukum masih sebatas wacana tanpa ada efek jera untuk menangkap dan memroses para pelaku. GMNI menduga adanya konspirasi antara bupati, Kapolres dan DPRD Ende untuk sengaja melakukan kompromi politik untuk mengamankan kasus tersebut.
Ketua GMNI Cabang Ende, Andreas Eusebius mengatakan, kehadiran GMNI dalam aksinya itu mau menagih janji DPRD untuk meminta penjelasan bupati, kepala Dinas PU dan Kapolres Ende terkait kebakaran pada kantor Dinas PPO. Janji pemanggilan itu sudah sekian lama sejak Nopember 2010 lalu. Karena itu, kata Andreas, GMNI menghendaki agar dalam dialog itu, Dewan harus menghadirkan bupati, Kadis PU dan Kapolres Ende untuk memberikan penjelasan terkait dibakar atau terbakarnya kantor dimaksud.
Dikatakan, lembaga Dewan memiliki kewenangan untuk memanggil. Karena itu, jika Dewan tidak memanggil pihak terkait diduga ada konsporasi dalam persoalan ini baik yang dilakukan oleh bupati, Kapolres maupun lembaga Dewan. “Selama ini aspirasi yang disampaikan GMNI hanya mendapatkan janji saja,” kata Andreas.
Abdul Kadir mengatakan, terkait janji yang disampaikan Dewan pada 28 Nopember lalu, secara kelembagaan Dewan sudah mendapatkan tembusan surat dari Kapolres yang ditujukan kepada bupati. Dalam suratnya itu, Kapolres sudah menjelaskan penyebab kebakaran. Dikatakan, berdasarkan berita acara laporan hasil penyelidikan sementara, bahwa kebakaran yang terjadi bukan karena dibakar namun karena terbakar.
Mendapatkan penjelasan tersebut, GMNI tetap ngotot meminta Dewan memanggil bupati, Kadis PU dan Kapolres Ende. Namun Abdul Kadir mengatakan, dalam struktur pemerintahan, jika lembaga vertikal seperti kepolisian maka Dewan tidak berkewenangan untuk memanggil. Dewan hanya mengundang sedangkan untuk bupati dan SKPD lembaga Dewan dapat memanggil.
Pada kesempatan itu, Abdul Kadir juga meminta pihak Sekretariat DPRD untuk mencoba berkoordinasi untuk memanggil bupati dan Kepala Dinas PU serta mengundang Kapolres Ende.
Ertus mengatakan, GMNI menilai bahwa terbakarnya kantor Dinas PPO tersebut merupakan masalah yang belum tuntas. Karena itu, pembangunan kembali gedung di lokasi itu harusnya dihentikan.
Dialog kemudian dipandu oleh Oktafianus Moa Mesi. Usai berdialog, massa GMNI kembali membubarkan diri secara tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar