24 Mei 2011

Hinga Tahun 2010, Terdapat 215 Orang Meninggal Akibat Rabies

· * Polulasi Anjing di Mencapai 233.739

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sejak tahun 1997 saat rabies mulai mewabah di wilayah Flores dan Lembata hingga tahun 2010, tercatat sebanyak 215 warga Flores dan Lembata meninggal dunia akibat rabies. Sedangkan kasus gigitan yang terjadi dari tahun 1997 hingga tahun 2010 sebanyak 28.302 kasus gigitan.

Hal itu dikatakan Maria Geong, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan Provinsi NTT saat memaparkan materinya dalam rapat koordinasi rabies di aula Hotel Grand Wisata, Rabu (27/4).

Maria Geong menjelaskan, saat ini populasi hewan penyebar rabies terutama anjing yang ada di wilayah Flores dan Lembata hingga tahun 2010 mencapai 233.739 ekor. Dari jumlah ini, baru sebanyak 167.500 ekor yang telah divaksin atau 55,89 persen. Sedangkan yang sudah dieliminasi sebanyak 234 ekor. Tersisa masih sebanyak 102.868. sedangkan untuk kasus gigitan yang terjadi pada tahun 2010 di wilayah Flores dan Lembata mencapai 5.073 dan 28 orang meninggal dunia akibat rabies.

Dikatakan, untuk wilayah Flores dan Lembata, kasus gigitan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Sikka yakni sebanyak 1.349 kasus dan meninggal dunia tuju orang. Menyusul Kabupaten Manggarai dengan 881 kasus gigitan dan sepulu orang meninggal dunia akibat rabies. Selanjutnya Selanjutnya Flores Timur berada di posisi ketiga kasus gigitan terbanyak dengan 551 kasus gigitan namun tidak ada korban meninggal dunia. Disusul Kabupaten Ende dengan 550 kasus gigitan juga tanpa ada korban meninggal dunia. Kabupaten Ngada dengan 525 kasus gigitan dan tiga orang meninggal dunia. Sementara Kabupaten Manggarai Timur yang terendah kasus gigitannya namun korban meninggal dunia mencapai rmpat orang.

Masuknya anjing ke wilayah NTT dapat melalui beberapa alternatif sarana transportasi baik kapal feri, kapal rakyat, kapal Pelni maupun dengan bis laut. Syarat pemasukan anjing ke wilayah NTT hanya diperbolehkan dari daerah bebas rabies. Harus mengantongi surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten/kota. Memiliki sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan identitas status vaksinasi, mengantongi hasil pengujian ELISA dan berada dibawah 0,5 IU. Surat keterangan silsilah dari PERKINdan wajib lapor setelah hewan tiba. Pemilik anjing wajib menandatangani kontrak dengan dokter hewan yang ditunjuk. Anjing berada dalam pengawasan dokter hewan yang ditunjuk selama minimal enam bulan dan anjing harus diikat atau dikandangkan.

Maria Geong menjelaskan, penanggulangan dan tanggap darurat rabies perlu dilakukan agar mengurangi resiko serangan darurat akibat terjadinya penyakit rabies dengan meningkatkan peranserta masyarakat dalam sistim tanggap darurat. Selain itu untuk membangun kapasitas SDM terlatih dan mampu menanggapi situasi darurat serta menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Mengikutsertakan semua komponen masyarakat dalam organisasi tanggap darurat untuk membangun kepedulian. Mendorong partisipasi pengambil kebijakan dalam menanggapi situasi darurat dan kesepakatan pendanaan tanggap darurat.

Dokter Hewean Maria Geong mengatakan, mayoritas wilayah di NTT masih bebas rabies. Akan tetapi selalu berada dalam ancaman penularan. Kesiapsiagaan darurat harus dikembangkan untuk meningkatkan kepedulian pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyebaran rabies. Dia juga menyarankan agar harus dibuat dan diterbitkan peraturan daerah tentang kesiapsiagaan darirat rabies dan pengembangan manajemen tanggap darurat rabies di tingkat provinsi sampai ke desa dan kelurahan.

Dijelaskan, kebijakan kesiapsiagaan darurat rabies harus didukung penyediaan infrastruktur SDM, peralatan, fasilitas teknis, pelatihan dan media informasi. Perlu pula dibangun integrated rabies emergency center untuk mempercepat pelayanan. Terkait pendaaan, lanjutnya, perlu difasilitasi elalui kesepakatan antara pemerintah pusat, daerah dan sumber-sumber lainnya dengan membuat semacam cost sharing agreement.

Tidak ada komentar: