25 Mei 2011

DPRD Ende Diminta Awasi Pelaksanaan Pembangunan Trestle Pelabuhan Ende

  • Diduga Terjadi Mark Up Nilai Proyek

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan fasilitas dermaga di pelabuhan Ende. Saat ini pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk pembangunan trestle dermaga.

Hal itu dikatakan Achmad Alhabsyi, anggota DPRD Ende saat dialog dengan PMKRI Ende di ruang transit DPRD Ende, Jumad (13/5). Alhabsyi mengatakan, alokasi dana Rp14 miliar tersebut demikian besar namun dari pekerjaan yang dilakukan sangat tidak relevan. Dia menduga ada indikasi mark up harga dalam proses pengerjaan itu.

Alhabsyi mengatakan, dalam pengerjaan lantai penampung peti kemas beberapa waktu lalu, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp5,6 miliar. Pengerjaan lantai dengan ukuran 40 x 50 meter dengan dana yang demikian besar tersebut menurutnya sangat tidak wajar.

Karena itu Alhabsyi meminta, lembaga Dewan yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan, dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan fasilitas dermaga di pelabuhan Ende agar dikerjakan sesuai alokasi anggarannya. Dia juga meminta agar elemen mahasiswa dan pers juga ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di Pelabuhan Ende.

Haji Pua Saleh, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Ende mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan lantai penampung peti kemas yang dikerjakan dengan dana Rp5,6 miliar jelas-jels telah terjadi mark up harga. Menurutnya, dengan luas hanya 2000 meter persegi dan jika setiap meter persegi diperkirakan menghabiskan Rp2 juta maka hanya membutuhkan dana kira-kira Rp400 juta. Namun, dalam pengerjaannya dialokasikan hingga Rp5,6 miliar. ”Ini jelas-jelas sudah ada indikasi terjadi mark up harga. Kalau hanya bangun rabat maka ada kelebihan dana cukup besar,” kata Haji Pua.

Dikatakan, kembali dialokasikannya dana sebesar Rp14 miliar untuk pembangunan trestle dermaga menurutnya perlu diawasi. Bila perlu, Dewan harus turun melakukan pengecekan di dalapangan bersama tim teknis guna melihat pelaksanaanya. Jika memang telah terjadi indikasi penyimpangan, Dewan dapat merekomendasikan agar ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Marsel petu, Ketua DPRD Ende mengatakan, pembangunan fasilitas dermaga Pelabuhan Ende merupakan alokasi dana dari APBN. Setiap dana pusat yang turun ke daerah seharusnya disampaikan kepada lembaga Dewan sehingga diketahui dan dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Sejauh ini, kata Marsel Petu, alokasi dana sebesar Rp14 miliar lebih untuk pembangunan trestle dermaga Pelabuhan Ende belum ada penyampaian ke lembaga Dewan besaran dana dan peruntukannya dari pemerintah.

Terhadap hal ini, katanya, Dewan perlu mengundang ADPEL untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan pembangunan lantai penampung konteiner dan pengalokasian dana tahun 2011 dan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar: