24 Mei 2011

Sekolah Swasta Harus Ciptakan Keunggulan Sabagai Daya Tarik

· * Tarik Minat Siswa Baru

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sekolah-sekolah swasta yang ada di Kabupaten Ende harus menciptakan keunggulan sebagai daya tarik bagi siswa untuk masuk ke sekolahnya. Jika tidak ada keunggulan yang dijual, sekolah swasta bakal kesulitan mendapatkan siswa.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Ende, Frasiskus Taso saat turun ke sekolah-sekolah memantau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di sejumlah SLTP yang ada di Kota Ende, Rabu (27/4). Dalam kunjungan ini, Frans Taso didampingi sejumlah anggota Dewan di antaranya, Yustinus Sani, Eugenia Goreti Lado Lay, Haji Mohamad Taher, Astuti Djuma, Abdurahman Wawo Seto, Hj Selfiah Indradewa, Damran I Baleti, Herman Yosef Wadhi, Haji Sarwo Edi H Muhamad. Para anggota Dewan juga didampingi Sekretaris DPRD Ende, Husen Tahu dan beberapa staf.

Frans Taso saat berdialog dengan para guru di sejumlah sekolah yang kebanyakan merupakan sekolah swasta mengatakan, saat ini sudah dikeluarkan edaran Menteri Pendidikan Nasional terkait akan ditariknya guru pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah-sekolah swasta. Edaran tersebut, lanjutnya dibuat dengan barometer sekolah-sekolah swasta yang ada di Pulau Jawa yang mana dalam pengelolaannya sudah sangat profesional dan tidak terlalu mengandalkan guru PNS. Sementara kondisi di NTT umumnya dan Ende khususnya, sekolah-sekolah swasta masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap guru PNS.

Dengan edaran Mendiknas tersebut, lanjut Taso akan sangat mengganggu keberadaan sekolah-sekolah swasta ang yang ada di Ende. Bahkan, kata dia, jika sekolah-sekolah swasta tidak segera membenahi diri dan mempersiapkan tenaga kependidikannya maka sekolah swasta terancam ditutup karena ketika guru PNS ditarik mereka akan ketiadaan guru. Karena itu, katanya, guna mengahadapi diberlakukannya edaran Mendiknas tersebut, pemerintah dan seluruh komponen yang ada dan terkait dengan dunia pendidikan perlu memikirkan secara serius langkah-langkah yang harus dilakukan menghadapi diberlakukannya edaran tersebut yang kemungkinan diberlakukan pada tahun 2012 mendatang.

“Kalau tidak dipersiapkan secara baik dan edaran Mendiknas itu berlaku, bisa-bisa banyak sekolah swasta yang ditutup karena tidak ada tenaga pengajar,” kata Taso.

Ke depan, lanjut Taso, sekolah-sekolah swasta yang ada di Ende harus dikelola secara lebih profesional. Di Ende saat ini, kata dia, sudah ada sekolah-sekolah swasta yang telah dikelola secara baik. Hanya saja, di sekolah-sekolah swasta tersebut juga masih ada guru negeri yang ditempatkan di sana. Pengelolaan secara profesional, lanjutnya perlu dilakukan dari berbagai segi baik ketersediaan tenaga pengajar, sarana-prasarana penunjang dalam upaya menciptakan keunggulan tertentu dari sekolah. Jika sekolah memiliki keunggulan di bidang-bidang tertentu nantinya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi orangtua dan siswa untuk masuk sekolah.

Kepala SMP Muhamadiyah Ende, Syaifuk Zhein mengatakan, informasi terkait edaran Mendiknas tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan kembali. Pemerintah dan DPRD Ende, kata Syaiful diharapkan untuk membantu memperjuangkan agar hal itu tidak diberlakukan di Ende.

Menurutnya, kondisi yang ada di Ende dan NTT umumnya tidak sama dengan kondisi yang ada di daerah-daerah lain. Sekolah-sekolah swasta yang ada di Ende dan NTT umumnya berjuang sendiri dalam mengembangkan sekolah. Perhatian pemerintah dalam ketersediaan tenaga pendidikan diharapkan dapat terus ada agar sekolah-sekolah swasta dapat terbantu. “Saya sedih kalau benar nanti edaran Mendiknas itu benar-benar diberlakukan,” kata Syaiful.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Ende, Yeremias Bore di ruang kerjanya mengatakan, informasi edaran Mendiknas soal penarikan guru negeri dari sekolah swasta sejauh ini belum diterima dinas. Menurutnya, kalaupun ada edaran demikian, Mendiknas tidak mungkin membiarkan sekolah-sekolah swasta berjalan sendiri. Memang selama ini jika dilihat dari penempatan guru-guru yang lulus PNS selalu dalam penempatan awalnya di sekolah negeri. Namun setelah bekerja di sekolah negeri dalam jangka waktu tertentu, mereka masih dapat dipindahkan mengabdi di sekolah swasta.

Apalagi, lanjut Bore, dalam penematan tenaga PNS termasuk guru negeri, bupati memiliki kewenangan. Karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki, bupati dapat menempatkan guru-guru negeri pada sekolah-sekolah swasta yang masih sangat membutuhkan tenaga pengajar. Apalagi, lanjutnya, sejauh ini belum ada keputusan bersama baik BKN, Menpan, Mendagri dan Menteri Keuangan terkait penempatan guru negeri di sekolah swasta.

Dikatakan, selama ini bantuan pemerintah ke sekolah swasta untuk komonen DAK dan BOS masih tetap ada. Hanya soal ketenagaan yang dfalam penempatan awalnya masih ditempatkan di sekolah negeri. “Di sini saya lihat ada diskriminasi antara sekolah negeri dan sekolah swasta,” katanya.

Tidak ada komentar: