24 Mei 2011

Pembangunan SPBU dan Show Room Salahi Perda RTRW

  • Pemerintah Diminta Cabut Ijin Usaha

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pembangunan SPBU UD Anggrek di Jalan WZ Yohanes dan Showroom Yamaha Yes di Jalan El Tari dinilai telah menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Rencana Tataruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ende. Wilayah jalan WZ Yohanes merupakan areal pemukiman sedangkan wilayah Jalan El tari merupakan wilayah yang diperuntukan wilayah perkantoran.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Ende, Abdul Kadir Hasam Bosa Basa saat rapat dengar pendapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kepada Flores Pos Jumad (8/4), Abdul Kadir mengatakan, Perda RTRW Tahun 2009 tersebut hingga saat ini belum dicabut atau ditinjau kembali. Wilayah sepanjang jalur jalan El Tari dalam Perda tersebut diatur merupakan areal perkantoran. Pembangunan showroom Yamaha Yes sudah menyalahi ketentuan peruntukan. Demikian halnya pembangunan SPBU Anggrek di Jalan WZ Yohanes. Wilayah tersebut sesuai perda merupakan daerah permukiman.

Menurutnya, pembangunan dua fasilitas umum dan merupakan usaha bisnis di areal berbeda itu telah menyalahi ketentuan perda. Apalagi, di lokasi yang saat ini sedang dibangun SPBU merupakan pemukiman penduduk yang padat. Pembangunan SPBU di lokasi itu tentunya akan sangat berdampak bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Jalur jalan EL Tari, lanjut dia juga bukan untuk daerah bisnis melainkan untuk perkantoran sehingga sudah jelas-jelas menyalahi ketentuan perda.

Dia mempertanyakan keneradaan dua lokasi bisnis tersebut yang telah mengantongi ijin pembangunan dari pemerintah. Penerbitan ijin bagi dua tempat usha itu menurutnya sangat diskriminasi mengingat pernah ada usaha rumah makan yang hendak dibangun di depan kantor DPR D Ende dihentikan oleh pemerintah karena menyalahi peruntukan. Selain itu, rencana pembangunan SPBU di Kota Ratu tidak diijinkan oleh pemerintah karena alasan lokasi itu merupakan daerah pemukiman padat penduduk dan pembangunan SPBU oleh pemerintah dianggap melanggar Perda RTRW.

Namun, lanjut Abdul Kadir, objek usaha yang sama yakni pembangunan SPBU ternyata oleh pemerintah masih diijinkan untuk dibangun di areal permukiman yang padat penduduknya seperti di Jalan WZ Yohanes. “Ini yang patut kita pertanyakan. Apa alasan pemda memebrikan ijin pembangunan di dua lokasi ini,” kata Abdul Kadir.

Menurutnya, dengan pemberian ijin pembangunan di dua lokasi tersebut, pemerintah sendiri telah melanggar Perda RTRW yang masih berlaku dan belum direvisi. Menurutnya, perda dibuat oleh pemerintah bukan hanya untuk diberlakukan bagi masyarakat kecil saja tetapi untuk diberlakukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende tanpa kecuali.

Abdul Kadir mengatakan, mengingat perda dibuat untuk berlaku menyeluruh maka diharapkan pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam mengeluarkan perijinan. Agar persoalan itu tidak berkepanjangan, dia minta kepada pemerintah untuk secepatnya meninju ulang pemberian ijin kepada dua usaha bisnis tersebut. “Sebagai Ketua Komisi B saya minta pemerintah untuk cabut ijin usaha di dua lokasi yang tidak sesuai peruntukannya itu. Pemerintah dan staekholder yang ada tidak boleh mengartikan dn menafsirkan perda dengan penafsiran yang sempit,” katanya.

Dalam waktu dekat, katanya, DPRD Ende akan memanggil pemilik usaha bisnis baik pemilik SPBU maupun Showroom Yamaha yes untuk dengar pendapat di DPRD Ende. Komisi juga akan mengundang pemerintah dan pihak terkait lainnya agar duduk persoalan menjadi lebih jelas.

Tidak ada komentar: