25 Mei 2011

Pelatihan SSMKD Diharapkan Dapat Dimanfaatkan untuk Pembuatan Perda PB

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pelatihan standar sistem manajemen kejadian darurat (SSMKD) yang dilaksanakan Badan penanggulangan Bencana yang diprakarsai Yayo Soengkono di Grand Wisata Hotel jika dikaitkan dnegan rangan peraturan daerah iisiatig yang dibuat oleh DPRD Ende melalui Badan Legislasi mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Ende yang telah dibahas bersama naskah akademiknya maka materi yang dibahas di Grand Wisata Hotel dalam pelatihan SSMKD terebut up to date untuk diharmonisasikan dengan muatan materi ranperda.

Hal itu dikatakan mantan anggota DPRD Ende dari Partai Golkar, Fransiskus Wangge kepada Flores Pos, Rabu (12/5). Frans Wangge mengatakan, materi yang perlu diharmonisasikan dari pelatihan SSMKD dengan materi ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Ende khusus mengenai proses tanggap darurat dan perencanaan yang harus mempertimbangkan faktor keselamatan.

Materi tersebut, kata Wangge dapat dimuat dalam rencana aksi daerah yang tentunya dapat diakomodasi dalam peraturan bupati sebagai perautdan pelaksanaannya. Materi ranperda dan naskah akademik dimaksud, lanjutnya telah dibahas bermasa tersebut diharapkan untuk lebih awal dipublikasikan melalui media cetak dan internet agar masyarakat dapat mengetahuinya. Setelah mengetahui ranperda dimaksud, masyarakat dapat mrespon dengan sejumlah usul dan masukan rekomendasik demi penyempurnaan.

Tim penginisiatif dan Badan legislasi, kata Wangge dapat menggelar diskusi publik dengan seluruh elemen terkait yang lebih responsif. Hal yang sama bisa juga melalui dialog interaktif melalui radio. “Dalam pengamatan sepintas, saya menilai bahwa materi ranperda dan naskah akademiknya perlu dibagas dalam forum pleno yang lebih luas,” katanya.

Wangge mengatakan, catatan kritis yang dibuatnya ini merupakan amanat regulasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 28, 29 dan 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dimana penjabarannya tentu lewat peraturan dan tatatertib DPRD Ende.

Oleh karena itu, kata Wangge, peran Sekretariat DPRD menjadi sangat penting dalam mekanisme penyiapan dan pelaksanaan pembahasan, penyebarluasan materi ranperda serta proses melahirkan sebuah perda inisiatif yang mana merupakan yang pertama dalam sejarah proses penyelanggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Ende. Namun diharapkan, perda inisiatif DPRD Edne ini diharapkan bisa dilahirkan secara normal. Artinya tidak cacat fungsional karena berbasiskan partisipasi masyarakat. “Terhadap perda inisiatif ini publik perlu berikan apresiasi kepada DPRD karena telah melahirkan perda inisiatif yang pertama kali dalam sejarah proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Ende tercinta,” kata Wangge.

Tidak ada komentar: