25 Mei 2011

Polisi Tangkap Pengedar Ganja

· * Ganja Seberat 8,3 Gram Diamankan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Tim Penyelidikan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap dan menagamankan Fadli alias Alen, mahasiswa semester V salah satu perguruan tinggi di Ende pemilik dan pengedar narkotika jenis ganja saat hendak melakukan transaksi ganja. Fadli alias Alen ditangkap Tim Lidik Narkotika di Kelurahan Paupanda dekat kediamannya saat berjalan kaki hendak melakukan transaksi ganja dengan pemesan yang diidentifikasi bernama Adnan ibrahim alias Nano. Dari tangan tersangka pelaku pemilik dan pengedar ganja Fadli alias Alen, Tim Lidik Narkotika berhasil mengamankan tiga paket ganja kering dengan total seberat 8,35 gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ende, Kompol Albertus Neno didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Alexander Aplunggi, senin (24/5) mengatakan, keberhasilan Tim Lidik Narkotika yang dibentuk Kapolres itu setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga. Informasi menyebutkan bahwa ada seorang warga Ende di Mataram Provinsi NTB yang hendak pulang ke Ende menumpang KM Awu membawa serta narkotika.

Dari informasi yang diterima itu, tim berupaya melakukan pemantauan di Pelabuhan Ipi saat KM Awu sandar pada Minggu (22/5). Sekitar pukul 11.00 saat KM Awu sandar di Pelabuhan Ipi, saat penumpang turun, pelaku diamankan. Polisi lalu melakukan penggeledahan namun tidak berhasil menemukan ganja. “Itu mungkin karena kurang teliti,” katanya.

Pelaku Fadli alias Alen lalu dibiarkan pulang ke rumahnya. Namun, polisi terus membuntuti. Saat melakukan komunikasi dengan pemesan dan saat hendak ke luar melakukan transaksi dengan pemesan, tersangka pelaku Fadli alias Alen langsung ditangkap. Saat itu, polisi menemukan barang bukti ganja yang diisi di dalam kantung plastik warna hitam. Tersangka pelaku dan barang bukti saat itu juga langsung digelandang menuju Mapolres Ende untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres Sunarko melalui AKP Albertus Neno, Fadli alias Alen mengakui bahwa ganja itu dipesan oleh Adnan Ibrahim alias Nano. Diakuinya, pada tanggal 19 Mei lalu, Adnan Ibrahim alias Nano mentransfer uang sebesar Rp100 ribu kepada Fadli alias Alen melalui adiknya di Mataram-NTB . Tersangka mengakui, dia baru pertama kali ke Mataram dan kembali membawa ganja. Ganja tersebut merupakan pesanan dari Adnan Ibrahim alias Nano.

Sunarko melalui Albertus Neno mengatakan, dari keterangan Fadli alias Alen, polisi juga menangkap Adnan Ibrahim alias Nano. Semula saat diperiksa, dia mengakui uang yang dia kirim bukan untuk beli ganja namun untuk beli baju. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, baru da mengakui bahwa uang itu dia kirim untuk membeli ganja.

Dikatakan, barang bukti ganja ini belum dapat dipastikan dan butuh pemeriksaan forensik dan laboratorium guna memastikan. “Tadi pak kapolres sudah perintahkan hari ini juga dibawa ke Kupang untuk diperiksa di Balai POM. Hari ini (Senin) dilakukan pemeriksaan urin dan darah dan akan dilakukan penggeledahan,” kata Neno.

Tersangka dijerat melanggar pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimum empat tahun dan denda Rp800 juta.

Kapolres Sunarko mengatakan, dengan peredaran narkotika jenis ganja seperti ini kendatipun jumlahnya hanya satu gram atau banyak tetap dicurigai bahwa sudah banyak yang beredar. Peredaran narkotika ini, lanjutnya ibarat fenomena gunung es, di atas permukaan yang diketahui sedikit namun dibawahnya banyak. Karena itu, lanjut Sunarko, perlu diperketat jalan masuk atau jalur masuknya baik melalui udara, darat, pelabuhan laut maupun pelabuhan-pelabuhan rakyat. Koordinasi lintas sektor, kata Sunarko perlu dilakukan agar jalur peredaran dan jalan masuknya narkotika ke Ende dapat dicegah sedini mungkin.

Dengan beredarnya narkotika jenis ganja ini, kendati baru merupakan kasus pertama semenjak dia menjabat kapolres namun ini perlu diwaspadai. Sosialisasi harus terus digalakan baik kepada siswa SLTP, SMA dan perguruan tinggi. Kepada pemerintah juga diminta untuk memperhatikan persoalan ini dan didorong untuk membentuk Badan Narkotika Kabupaten.

Tidak ada komentar: