24 Mei 2011

Lima Warga Sikka Dilarang Mengamen di Ende

  • Dipulangkan Setelah Buat Surat Pernyataan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Lima orang warga Sikka yang tergabung dalam kelompok Star Punk diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja. Lima warga Sikka dan dua anggota mereka warga Ende diamankan atas laporan warga yang resah dengan penampilan mereka yang tidak wajar. Kelima warga Sikka langsung dipulangkan setelah membuat surat pernyataan tidak lagi mengamen di jalanan dalam wilayah Kabupaten Ende.

Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Ende mengamankan tujuh anggota Star Punk pada Sabtu (2/4). Setelah diamankan, mereka lalu digelandang menuju Kantor Satpol PP Ende di Jalan El Tari. Satpol PP lalu berkoordinasi dengan Badan Kesatuan bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan Dinas Sosial. Ketuju anggota Star Punk ini lalu diinterogasi di kantor Satpol PP. Saat diinterogasi, diketahui bahwa lima dari tuju anggota kelompok ini warga Sikka sedangkan dua lainnya warga Ende.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ende, Petrus Mithe kepada wartawan mengatakan, diamankannya ketuju anggota kelompok Star Punk itu atas laporan warga. Warga merasa resah melihat penampilan ketujuh anggota kelompok ini. Kegiatan mereka mengamen di tempat-tempat umum. Lanjutnya dikhawatirkan dapat berpengaruh buruk terhadap anak-anak di Ende. Apalagi, pada beberapa kali kegiatan mereka mengamen, anggota kelompok ini sempat mengamen di salah satu sekolah seperti di Santa Ursula.

Dikatakan, apa yang dilakukan kelompok ini memang merupakan kreatifitas anak muda dan menampilkan nyanyian yang menghibur saat mereka mengamen. Namun, apa yang mereka lakukan itu merupakan hal yang baru dan tidak sesuai dengan kondisi serta budaya daerah. Hal yang baru seperti itu, lanjut Mithe belum dapat diterima warga sehingga dirasakan agak janggal ketika mereka tampil di jalanan dalam Kota Ende. Keberadaan mereka, kata dia memang baru satu dua minggu ini namun sudah menimbulkan keresahan di kalangan orangtua.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, kata dia, anggota Satpol PP langsung dikerahkan untuk mencari kelompok ini. Setelah mereka diamankan kepada mereka disarankan untuk kembali ke daerah asal. “Kita minta mereka untuk pulang. Kita juga sarankan mereka agar menyalurkan kreatifitas mereka dengan cara-cara yang baik. Mereka bisa organisir diri dan minta fasilitasi dari pemerintah setempat,” katanya.

Karena itu, kepada kelima anggota kelompok ini diminta untuk membuat surat pernyataan tidak lagi mengamen di jalanan Kota Ende. Mereka juga sudah bersedia membuat surat pernyataan. Di dalam surat pernyataan itu, mereka berjanji tidak lagi mengamen di Ende. Jika mereka melanggar akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Setelah membuat surat pernyataan, kata Mithe, kelima warga asal Sikka ini langsung dipulangkan.

Jhon Philipus, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Badan Kesbangpolinmas Ende mengatakan, apa yang dilakukan anak-anak ini memang tidak melanggar aturan hukum. Hanya saja, apa yang dilakukan itu sama sekali tidak sesuai dengan budaya daerah dan belum dapat diterima di kalangan warga. Dengan penampilan dan gaya seperti itu di mana pakaiannya dan menenakan anting-anting tidak wajar membuat warga khawatir bisa berpengaruh buruk terhdap anak-anak.

Aksi mereka mengamen di kampus dan di depan kompleks Santa Ursula, kata Jhon Philipus sangattidak pas. Itu lembaga pendidikan dan banyak anak sekolah di sana sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi mental anak-anak.

Jhon Philipus mengatakan, anggota kelompok ini adalah anak-anak putus sekolah. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, ada dana pembinaan bagi anak-anak putus sekolah seperti mereka. karena itu, kepada mereka diminta untuk kembali ke Sikka. Di sana mereka dapat membentuk suatu organisasi yang baik kemudian dapat mengajukan proposal kepada pemerintah melalui Dinas Sosial setempat agar bisa membantu mereka dalam pengembangan bakat mereka di dunia tarik suara.

Kepada mereka, kata dia, disarankan untuk membenahi penampilan agar dapat menyanyi dengan baik dan tidak lagi menyanyi di tempat-tempat umum seperti yang dilakukan saat ini. Menurutnya, pemerintah Ende tidak melarang mereka menyanyi di Ende. Mereka bisa kembali menyanyi di Ende namun jika atas permintaan dalam acara-acara tertentu. Mereka tidak diperbolehkan kembali mengamen di jalanan seperti yang dilakukan saat ini. Dia berharap, setelah mereka dipulangkan, mereka dapat diperhatikan oleh pem,erintah setempat.

Bakot, salah satu dari lima warga Sikka anggota kelompok Star Punk mengatakan, sebenarnya mereka juga tidak mau disebut sebagai pengamen. Apa yang mereka lakukan adalah menyanji sebagai musisi jalanan. Mereka sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Dalam kegiatan mereka, sama sekali tidak pernah memaksa warga harus membayar mereka setelah menyanyi.

Apa yang mereka alami dimana diamankan dan dilarang mengamen di Ende ini merupakan hal yang baru pertama mereka alami. Saat menyanyi di Sikka, kata Bakot, mereka sama sekali tidak dilarang. Namun, katanya, jika mereka dipulangkan mereka tidak melawan. Mereka akan tetap menyanyi dengan gaya khas mereka. “Sebagai musisi jalanan tentu ada yang suka dan tidak suka. Ada yang senang dan tidak senang. Tapi kami anti kekerasan,” kata Bakot.

Setelah selesai diinterogasi, kelompok Star Punk sempat menyanyikan sejumlah lagu yang sering mereka bawakan dalam kegiatan mereka menyanyi di jalanan. Bermodalkan sebuah ukulele dan drum buatan sendiri, mereka menampilkan dan menyuguhkan lagu-lagu yang begitu enak dinikmati.

Tidak ada komentar: