25 Mei 2011

GMNI Persoalkan Pembangunan SPBU di Areal Pemukiman

  • Juga Lokasi Show Room Yamaha Yes

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pembangunan SPBU di Jalan Wirajaya Kelurahan Paupire dinilai GMNI Cabang Ende melanggar Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah. Pembangunan SPBU di areal permukiman menurut GMNI tidak dibenarkan. Dewan diminta segera menyikapi persoalan ini dan sesegera mungkin membuat peraturan daerah tata ruang wilayah agar pembangunan tidak amburadul.

Hal itu terungkap dalam dialog GMNI Cabang Ende dalam aksinya di DPRD Ende, Jumad (20/5).

Ketua GMNI Cabang Ende, Andreas Eusebius mengatakan, pembangunan SPBU di Jalan Wirajaya Kelurahan Paupire yang letaknya berada di tengah permukiman menunjukan tidak jelasnya tata ruang wilayah di Kabupaten Ende. Berdasarkan analisa dampak lingkungan (AMDAL), pembangunan fasilitas yang memiliki dampak dan resiko tinggi terhadap masyarakat tidak boleh dibangun di areal padat permukiman. Namun, pembangunan SPBU di Jalan Wirajaya justru dibiarkan dan diijinkan oleh pemerintah.

GMNI menilai, pembangunan SPBU di lokasi permukiman selain berbahaya bagi penduduk sekitar, juga karena lokasinya berada di pinggir jalan raya maka jelas akan sangat mengganggu kelancaran arus transportasi di jalur jalan tersebut apalagi berada di tengah kota.

Terhadap persoalan ini, GMNI menilai pembangunan SPBU di lokasi permukiman warga menunjukan amburadulnya tata ruang wilayah Kabupaten Ende yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. GMNI mendesak kepada lembaga Dewan segera memanggil Kepala Depot Pertamina untuk dimintai penjelasannya. Dewan juga diminta untuk secepatnya membuat perda tetang tata ruang wilayah agar pembangunan dapat mengiktui perda yang ada.

Terhadap persoalan ini, Abdul Kadir Hasan mengatakan, dalam rapat dengar pendapat Komisi B dengan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) beberapa waktu lalu, hal itu sudah sempat dipertanyakan. Dikatakan, alam konsep tata ruang wilayah, pembangunan fasilitas yang implikasinya kepada publik tinggi harus merujuk pada Perda Tata Ruang Wilayah.

Abdul Kadir mengatakan, pembangunan yang tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah tidak saja di SPBU saja namun juga dengan pembangunan Show room Yamah Yes di Jalan El Tari. Jalur Jalan El Tari, kata Abdul Kadir merupakan jalur yang diperuntukan pembangunan fasilitas perkantoran. Bukan untuk lokasi bisnis. Karena itu, lanjutnya, pembangunan show room Yamaha Yes juga jelas-jelas menyalahi Perda Tata Ruang Wilayah.

Dikatakan, terhadap dua fasilitas yakni SPBU dan show room Yamaha Yes yang dibangun tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah itu, Komisi B dalam rapat dengan Bappeda sudah mendesak untuk mencabut ijin usaha mereka. namun, lanjutnya, hingga saat ini belum ada jawaban dari pemerintah dalam hal ini dari Bappeda menyikapi desakan Komisi B tersebut. “Kehadiran adik-adik mempersoalkan ini semakin memperkuat tim Pansus LKPj untuk disoroti dalam rekomendasi Pansus nanti,” kata Abdul Kadir.

Tidak ada komentar: