25 Mei 2011

Camat Detusoko Persoalkan Raker DPRD dan Para Kades

  • Karena Tidak Diketahui Bupati

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Rapat kerja yang digelar DPRD Ende menghadirkan para kepala desa dan lurah seluruh Kabupaten Ende dipersoalkan oleh Camat Detusoko Emanuel Laba. Eman Laba mempersoalkan kehadiran para lurah dan kepala desa dalam rapat kerja yang tidak diketahui oleh bupati sebagai atasan mereka.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu didampingi Wakil Ketua, Fransiskus Taso dan M Anwar Liga dihadiri anggota DPRD Ende dan para kepala desa dan lurah. Saat Ketua Komisi C DPRD Ende, Heribertus Gani sedang menyampaikan pendapat komisi, Eman Laba menyampaikan interupsi. Namun dia baru diberikan kesempatan bicara setelah Gani selesai menyampaikan pendapat.

Eman Laba dalam forum itu mengatakan, undangan DPRD Ende kepada para kepala desa tidak diketahui oleh bupati sehingga kehadiran para lurah dan kepala desa dalam rapat koordinasi dengan DPRD Ende tidak diketahui oleh bupati. Dikatakan, kehadiran para kepala desa dan lurah tidak diketahui oleh atasan langsung mereka yakni bupati.

Karena itu dia meminta kepada para kepala desa dari Kecamatan Detusoko untuk meninggalkan ruangan pertemuan. Menurutnya, apa yang dilakukan itu demi harmonisasi hubungan antar kedua lembaga.

Abdul Kadir Hasan mengatakan, rapat kerja dengan para kepala desa dan lurah merupakan bagian implementasi dari program kerja lembaga ini. Persoalan administrasi prosedural bukan menjadi urusan lembaga Dewan namun menjadi tanggungjawab Sekretariat DPRD Ende. Sekretariat DPRD, lanjutnya menjalankan dua fungsi yakni sebagai perangkat bupati di DPRD dan melayani dan memfasilitasi DPRD dalam kegiatannya dengan seluruh elemen di daerah ini.

Abdul Kadir mengatakan, yang punya rakyat adalah lembaga Dewan dan dalam melaksanakan program kerja maka lembaga menggelar rapat ekrja dengan para kepala desa dan lurah. Apa yang dilakukan tidak melanggar etika birokrasi. “Penyampaian kepada pemerintah itu tanggungjawab Sekretariat Dewan,” katanya.

Marsel Petu mengatakan, undangan rapat dengar pendapat dengan para kepala desa dan lurah suratnya ditujukan kepada kepala desa ditembuskan kepada bupati, wakil bupati dan camat. Sedangkan undangan untuk para lurah, karena kelurahan merupakan SKPD maka suratnya ditujukan kepada bupati. Bupati dimohon untuk memfasilitasi para lurah guna rapat dengar pendapat. Sedangkan surat untuk kepala desa sifatnya hanya tembusan kepada bupati, wakil bupati dan camat.

Terkait rapat dengar pendapat dengan para kepala desa dan lurah, kata Marsel Petu, karena lembaga juga mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap daerah. Jika dipersoalkan seperti itu, kata dia telah menimbulkan tanda tanya karena apa, ada apa. “Dari awal sambutan saya katakan untuk Ende Lio sare pawe dan demi kebaikan daerah ini. Tidak ada visi misi baru yang saya sampaikan. Bukan soal administrasi tetapi untuk daerah dan rakyat ini,” katanya.

Rapat dengar pendapat akhirnya tetap dilanjutkan. Para kepala desa dari Kecamatan Detusoko yang diminta meninggalkan ruangan tidak ada satupun yang keluar. Mereka bahkan menyatakan bersedia untuk mengikuti rapat dengar pendapat.

Tidak ada komentar: