15 Februari 2011

Pelayanan Tidak Berjalan, Badan Layanan Satap Diusul Dibubarkan

  • Masyarakat Masih Kesulitan Urus Perijinan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kehadiran Badan Layanan Perijinan Satu Atap yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses perijinan usaha kepada masyarakat ternyata belum memberikan dampak maksimal. Selama ini, pelayanan badan ini sama sekali tidak dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, jika badan yang dibentuk ini tidak dapat mempermudah perijinan kepda masyarakat sebaiknya diusulkan untuk dibubarkan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Ende, Haji M Anwar Liga kepada Flores Pos di kantor DPRD Ende, Jumad (28/1). Menurut Anwar Liga, keberadaan badan ini yang sudah dibentuk setahun yang lalu dengan peraturan daerah itu hingga saat ini belum menunjukan kinerjanya. Harusnya, kata dia, dibentuknya badan ini dapat mempermudah dan mempersingkat pelayanan perijinan bagi usaha masyarakat namun kenyataan masyarakat masih melalui proses perijinan seperti dulu layaknya belum dibentuk badan layanan perijinan satu atap. “Saya lihat saudara-saudara saya dari Wolowaru yang urus ijin usaha masih bolak-balik di sejumlah instansi untuk urus ijin. Padahal kita sudah punya badan layanan satu atap,” kata Anwar Liga.

Padahal, kata dia, badan ini sudah dialokasikan anggaran untuk mendukung operasional pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, sejumlah staf badan ini sudah pernah mengikuti studi banding ke daerah yang telah melakukan sistem pelayanan stu atap. Namun, sekembalinya dari studi banding yang melibatkan anggota DPRD Ende itu sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perubahan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan maka sama halnya lembaga atau badan layanan ini hanya akan membebankan anggaran pemerintah karena tanpa diimbangi pelayanan kepada masyarakat. Jika demikian, kata Anwar Liga, badan ini baiknya dipertimbangkan kembali keberadaannya. “Kalau perlu agar tidak membenakan daerah sebaiknya ditinjau kembali dan dibubarkan saja,” katanya. Anggaran untuk badan ini lebih baik dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hal yang sma juga dikatakan anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa. Menurutnya, studi banding yang dilakukan staf badan layanan satu atap bersama Dewan beberapa waktu lalu tidak ada hasilnya. Hasil studi banding yang harusnya dapat dijadikan bahan untuk implementasi di Ende ternyata tidak menunjukan hasil apa-apa. Pelayanan perijinan ternyata masih seperti yang dulu sebelum adanya badan ini.

Dia mengatakan, agar badan ini dapat berjalan efektif memang harus ditunjang staf yang memahami soal perijinan. Pemerintah perlu memperhatikan lagi penempatan staf pada badan ini. Mereka, lanjutnya, dapat direkrut dari sejumlah staf yang selama ini bertugas di instasi yang melayani perijinan. Dengan demikian, bebekal pengalaman selama mereka di instansi lama dapat dipakai saat ditempatkan di badan ini. Selanjutnya, setiap tahun perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi staf agar semakin menambah kemampuan mereka dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar: