15 Februari 2011

Direktur CV Alfin Mirama Siap Bayar Upah Kerja dan Material

  • Dialog Sempat Memanas

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Direktur CV Alfin Mirama, Silfinus Bai menyatakan siap untuk membayar seluruh hutang baik hutang material batu dan hutang upah buruh yang ditagih oleh warga Boafeo. Diakuinya, belum dibayarnya hutang material batu itu karena masih ada perbedaan data jumlah material yang dibeli dari warga. sedangkan untuk upah buruh menurutnya sudah dibayar melalui ketua kelomok.

Hal itu dikatakan Silfinus Bai dalam dialog penyelesaian persoalan hutang material batu di ruang Gabungan Komisi DPRD Ende, Senin (24/1). Dialog dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Ende, Herman Y Wadhi didampingi Sekretaris Komisi, Damran I Baleti. Hadir dalam dialog anggota Komisi B, Sudrasman Arifin Nuh, Gabriel Dala Ema, Haji Pua Saleh. Hadir juga Philus Kami dan Eugenia Goreti Lado Lay dari Komisi C. Utusan masyarakat Boafeo Kecamatan Maukaro dan Direktur CV Alfin Mirama (bukan Alfian Mirama), Silfinus Bai.

Dalam dialog di ruang rapat gabungan Komisi, situasi sempat memanas. Pihak warga Boafeo tetap menuntut dan bersikeras pembayaran hutang harus dilakukan pada Senin. Mereka bahkan menolak jika harus diajak mencari Umar Sega. Mereka mendesak Sil Bai mencari Umar Sega dan menghadirkannya di Dewan agar persoalan dapat dituntaskan.

Dominikus Laka, salah seorang buruh yang upahnya belum dibayar mengatakan, dalam persoalan hutang itu, bukan saja soal hutang batu namun masih banyak hal yang belum dituntaskan. Salahs atunya adalah hutang buruh harian tujuh orang yang belum dibayar. Rata-rata mereka bekerja 8-19 hari dengan upah Rp30 ribu per hari. Total upah yang belum mereka terima sebanyak Rp3,5 juta. Dia meminta agar hutang itu harus dibayar memang karena pekerjaan sudah sejak Oktober 2010 lalu.

Heribertus Kesu mengatakan, saat kembali ke kampung, oleh sejumlah warga diminta untuk membawa aspirasi mereka terkait hutang mereka yang belum dibayar oleh direktur CV Alfin Mirama. Rincian hutang yang belum dibayar yakni hutang dua kelompok yang mengerjakan penggalian selokan sebesar Rp720 ribu, hutang pengerjaan tembok penyokong kali untuk dua orang sebesar Rp200 ribu. Pekerjaan pemotongan dan mencincang bambu sebanyak 200 lembar juga belum dibayar. Harga per lembarnya Rp4000, hutang bambu bulat 200 batang seharga Rp300 per batang dan hutang bambu petung. Hutang lain yang juga belum dibayar adalah pembayaran kurang untuk dua orang yang mengerjakan pelimpasan sebesar. Rp100 ribu.

Silfinus Bai mengatakan, hutang material batu sebanyak 163,5 kubik senilai Rp12,262 juta memang belum dibayar. Pemesanan batu pada waktu itu dilakukan oleh kepala desa karena pada saat penandatanganan kontrak, rekanan diminta untuk berkoordinasi dengan kepala desa. Karena itu, untuk pengadaan batu dia hanya berhubungan denga kepala desa. Pembayaran uang batu, lanjut Bai sudah dilakukan dan terakhir pembayaran dilakukan pada 29 Desember 2010 lalu. Pembayaran, kata dia untuk dua kelompok yakni dari dusun Wologai dan dusun Boafeo.

Sedangkan untuk dusun Gego, kata Bai belum dilakukan pembayaran karena masih ada selisih penghitungan jumlah batu yang diambil. Hutang itu, kata dia akan dibayar namun pembayaran harus diberikan kepada kepala desa karena seluruh urusan batu dengan kepala desa. Dia akui tidak pernah memesan batu kepada warga.

Sedangkan menyangkut upah buruh, kata Bai, saat pelaksanaan pekerjaan menggunakan empat kelompok dengan ketua kelompok masing-masing. Pembayaran upah buruh kepada empat kelompok sudah dilakukan termasuk untuk kelompok yang dipimpin Umar Sega yang didalamnya ada Dominikus Laka. Besar upah yang sudah dibayar kepada Umar Sega sebesar Rp3,4 juta dan sudah diambil sebesar Rp3,1 juta.

Terkait pemesanan bambu, dia menjelaskan bahwa pemesanan batu itu bukan berurusan dengan proyek. Pemesanan batu itu urusan pribaadinya dengan pemilik bambu yang adalah keluarganya juga. Bahkan saat dikontak pemilik bambu akui dia tidak ada kaitan dengan mereka yang datang mengadu ke Dewan. Hal yang sama juga untuk hutang pengerjaan pelimpasan, mereka sdudah mengontak dan katakan nanti mereka yang urus sediri dengan direktur CV Alfin Mirama.

Dia juga meminta warga untuk bersabar sambil menunggu kejelasan data baik data upah buruh maupun data material batu. “saya minta bersabar. Saya siap bayar dan selesaikan dengan cara bijak. Saya tidak tipu kamu,” katanya.

Damran I Baleti mengatakan, direktur CV Alfin Mirama harus bertanggungjawab terhadap persoalan hutang warga itu. Hutang warga itu, lanjutnya, nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai kontrak proyek yang dikerjakannya itu.

Gabriel Dala Ema meminta persoalan itu diselesaikan dnegan cara yang baik. Menurutnya, itikad untuk menyelesaikan persoalan harus dibarengi dengan cara-cara yang baik dalam penyelesaian. Persoalan ini, kata dia juga harus menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum. Dinas, kata dia harus ikut bertanggungjawab terhadap persoalan itu

Kepala Dinas PU, Yos Mario Lanamana meminta agar persoalan itu diselesaikan secara baik. Untuk itu, perlu menghadirkan semua pihak yang terkait dalam persoalan hutang piutang itu agar duduk bersama dan bicara secara jujur agar dapat diselesaikan dengan baik.

Menurutnya, pekerjaan itu sudah selesai dikerjakan 100 persen pada 3 Desmber 2010. pembayaran uangnya juga sudah dilakukan 100 persen.

Dialog sempat diskorsing. Komisi B memberikan kesempatan kepada Sil Bai untuk mencari Umar Sega guna menyelesaikan masalah upah buruh. Setelah rapat kembali dibuka, direktur CV Alfin Mirama menyediakan uang Rp3 juta untuk pembayaran upah buruh. Sedangkan sisa hutang sebesar Rp15 juta lebih, dijanjikan akan diselesaikan pada 15 Februari nanti.

Tidak ada komentar: