15 Februari 2011

Kontribusi Terbesar Silpa dari Belanja Pegawai

  • Perlu Dihitung Secara Cermat Alokasi Belanja Gaji

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Proporsionalitas dalam pengalokasian dana untuk belanja terutama belanja pegawai perlu diperhitungkan secara lebih terperinci dan harus ada gambaran rinci kebutuhan belanja gaji pegawai dalam tahun anggaran 2011. hal itu karena dalam tahun sebelumnya, sumbangan terbesar untuk sisa lebih perhitungan anggaran, terbesar datang dari belanja gaji.

Hal itu dikatakan anggota Badan Anggaran DPRD Ende, Heribertus Gani dalam rapat pembahasan RAPBD 2011 di ruang rapat Gabungan Komisi, Rabu (19/1). Rapat dipimpin Ketua Badan Anggaran, MarselinsuYW Petu. Hadir Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Yoseph Ansar Rera, para kepala dinas, badan dan pegawai lingkup Pemda Ende.

Heri Gani mengatakan, dengan akres gaji sebesar 2,5 persen dimaksudkan agar belanja pegawai posisinya nyaman. Kondisi ini menurutnya patut dipertanyakan apakah belanja untuk kebutuhan publik juga nyaman kalau gaji selalu melampaui kebutuhan dalam satu tahun anggaran. konsensus keputusan politik lembaga, lanjut Gani perlu dicermati dengan pengadministrasian sesuai peraturan perundang-udangan. Jika tidak, akan menggiring anggaran keluar dari arah dan tujuan yang sebenarnya.

Abdul Kadir Hasan mengatakan, kumulatif belanja tidak langsung CPNSD jalur umum sebanyak 210 bukan 211 orang. Belanja gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp275 miliar diperuntukan bagi 6.875 PNS lingkup Pemda Ende. Dalam perhitungan gaji, akres gaji toleransinya 2,5 persen namun dia menghitung sampai lima persen. Dari perhitungannya, lanjut Kadir, ada Rp8 miliar efisiensi belanja gaji. Jika alokasi belanja gaji sampai demikian besar, lanjutnya akan mengabaikan alokasi anggaran untuk pembangunan insfrastruktur. Apalagi, lanjutnya, dalam perhitungan silpa, kontribusi terbesar silba adalah belanja gaji pegawai.

Kadir juga mengatakan, dalam memperhitungkan gaji pegawai, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Tahun 2001. padahal dengan peraturan terbaru PP Nomor 25 tahun 2010, dasar penghitungan gaji pegawai sudah berubah. Jika menggunakan perhitungan tahun 2001 maka jelas sangat merugikan PNS.

Kepala Bagian Anggaran pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Yulius Leru Tenga mengatakan, penghitungan gaji pegawai negeri gaji pokok dihitung berdasarkan gaji dasar Desember 2010 dengan rencana kenaikan 10 persen. Sersuai peraturan Menteri Keuangan, total gaji pegawai ditambah akres gaji 2,5 sehingga total gaji pegawai pada tahun 2011 menjadi Rp273,669 miliar. Dari draft struktur angaran belanja pegawai sebesar Rp275 miliar dan Rp2 miliar untuk antisipasi tenaga kontrak yang diangkat pada tahun anggaran berjalan.

Marsel petu pada kesempatan itu mempertanyakan anggaran gaji dan tunjangan untuk bupati dan wakil bupati yang tidak dicantumkan nilainya secara jelas dalam pembahasan itu. Menurutnya, jika tidak dicantumkan dan bupati/wakil bupati tidak menerima gaji dan tunjangan maka hal itu sangat baik. Namun akan menjadi persoalan jika tidak dicantumkan namun menerima gaji dan tunjangan. “Jangan hanya pimpinan dan anggota Dewan saja yang dicantumkan gaji dan tunjangan sedangkan bupati dan wakil bupati tidak,” katanya. Menurutnya, jika tidak dicantumkan apakah karena ada amanat untuk tidak dicantumkan.

Sekda Ende, Yoseph Ansar Rera mengatakan, dalam draf yang dibagikan itu hanya merupakan panduan dan dalam pembahasan diatur pengalokasian anggarannya. Karena itu, angka ril gaji dan tunjangan bupati dan wakil bupati bukannya tidak ada. Gaji dan tunjangan bupati dan wakil bupati tetap ada karena bagaimanapun, dari gaji buapti itu menjadi dasar untuk perhitungan gaji pimpinan dan anggota DPRD.

Tidak ada komentar: