13 Februari 2011

Kasus Raskin Desa Hangalande Dinyatakan Lengkap

  • Penyidik Siap Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Hangalande Kecamatan Kota baru yang ditangani Polsek Detusoko telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus, Alboim Blegur kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (5/1). Blegur mengatakan, setelah meneliti berkas yang dilimpahkan, ternyata berkas yang dilimpahkan itu telah memenuhi syarat fomril dan syarat materil. Karena itu, 29 Desember 2010 yang lalu, jaksa telah menyatakan lengkap terhadap berkas kasus tersebut.

Setelah dinyatakan lengkap BAP-nya, lanjut Blegur, saat ini jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. Diakuinya, dalam kasus jual beli raskin ini, terdapat dua tersangka pelaku utama yakni penjual dan penadah masing-masing Kepala Desa Hangalande, Friedrich Gani selaku penjual dan Andi Suryadarma alias Leang sebagai penadah. “Informasi dari penyidik katanya mau dilimpahkan pada 10 Januari ini,” katanya.

Dalam aksus ini, lanjut dia, jaksa yang menangananinya yakni Deden Soemantri dan dirinya sendiri. Terkait pelimpahan, lanjutnya, jaksa hanya menunggu kapan dilimpahkan. Jika nanti telah dilimpahkan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dan secepatnya melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. Dia mengakui, sebelum berkas dinyatakan lengkap, sebagai jaksa yang menangani kasus tersebut, mereka telah menyiapkan rencana dakwaan. Dengan demikian, jika dilimpahkan tersangka dan barang buktinya maka tinggal diperbaiki dakwaannya dan langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Alexander Aplunggi mengatakan, kasus raskin telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kasus ini, lanjutnya dalam proses selama ini diambilalih oleh Polres. Kapolres telah membentuk tim untuk menuntaskan kasus ini dan akhisnrya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Diakuinya, barang bukti berupa beras hingga saat ini masih diamankan di gudang Polsek Detusoko. Jika nanti dilimpahkan ke kejaksaan maka beras yang ada akan ikut dilimpahkan sebagai barang bukti dalam aksus penjualan beras raskin dimaksud.

Dia berharap, pelimpahan dapat dilakukan secepatnya agar kasus ini secepatnya dituntaskan dan disidangkan.

Tidak ada komentar: