15 Februari 2011

Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga TKW ke Malaysia

  • PJTKI Tidak Memenuhi Persyatan Perekrutan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Aparat Kepolisian Resor Ende, kembali menggagalkan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) asal Ende tujuan Malaysia. Tiga orang TKW masing-masing Rostia Mui (22), Yovita Wunu (22) dan Ludfina B Lina (24) diberangkatkan oleh Muhammad Heider (35) menumpang KM Awu tujuan Surabaya pada Kamis (20/1) sekitar pukul 01.00 dini hari. Polisi mencurigai keberangkatan mereka dan saat dimintai keterangannya ternyata mereka tidak dilengkapi surat-surat sebagai pendukung pengiriman TKW ke luar negeri.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, AKP Alexander Aplunggi di ruang kerjanya, Jumad (21/1) mengatakan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Muhamad Heider sebagai tersangka. Muhamad Hedier adalah Pimpinan Cabang PJTKI PT Anugerah Diantas yang berpusat di Surabaya. Di Ende beralamat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mautapaga Kecamatan Ende Timur.

Ketiga korban TKW yang direkrut Muhamad ini, kata Aplunggi rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kepada mereka dijanjikan upah sebesar 400 ringgit per bulan dengan perjanjian, gaji bulan pertama untuk PJTKI yang merekrut dan mengirim mereka sedangkan gaji bulan selanjutnya baru menjadi hak para TKW.

Dalam perekrutan ketiga TKW ini, mereka mendatangi tersangka untuk emndaftar. Mereka tergiur dengan cerita bahwa bekerja di Malaysia dengan gaji tinggi. Saat mendengar bahwa Muhamad Heider bisa memberangkatkan mereka, ketiganya lalu mendaftar untuk diberangkatkan. Dalam pemeriksaan dokumen milik TKW, mereka memang memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hanya saja dalam kartu keluarga milik ketiganya, hanya ditulis tangan dan tercantum nama. Kartu keluarga ini tidak ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan camat.

Namun dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Ende, ternyata sebagai Pimpinan Cabang PJTKI PT Anugerah Diantas, Muahamad Heider ini surat penunjukan sebagai pimpinan cabang sudah berakhir masa berlaku sejak tahun 2006. Surat penunjukan ini seharusnya diperpanjang setiap tahun namun hal itu tidak dilakukan Muhamad. Karena itu, kata Aplunggi, dia dianggap melakukan perekrutan dan pengiriman TKW secara ilegal. Proses rekrutmen dan pengiriman TKW ini juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Seharusnya, pimpinan cabang melaporkan proses perekrutan TKW ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam proses perekrutan juga, harus didampingi pihak dinas. Sehingga pada saat diberangkatkan dians mengeluarkan rekomendasi. “Tapi saat kita cek dokumen itu tidak ada. Itu berarti dia melakukan perekrutan dan pengiriman TKW secara ilegal,” kata Aplunggi.

Dalam kasus ini, polisi hanya menahan satu tersangka yakni Muhamad Heider sebagai pihak yang merekrut dan mengirim para TKW. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga tiket KM Awu tujuan Surabaya, surat penunjukan dari PT Anugerah Diantas. Sedangkan ketiga TKW setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Detusoko, camat dan pemerintah desa akhirnya dipulangkan kepada keluarga mereka. Pemulangan telah dilakukan pada Kamis (20/1). Mereka dipulangkan dan berjanji siap membnerikan keterangan tambahan jika dibutuhkan.

Muhamad Heider harus menjalani proses hukum dan ditahan di sel Polres Ende. Dia diancam melanggar pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Dalam kasus ini, tersangka melakukan perekrutan tanpa memenuhi persyaratan. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam hukuman minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ende, Petrus Poto ditemui di Kantor DPRD Ende, mengatakan dia belum tahu soal penahanan tersangka pelaku pengiriman TKW ilegal tersebut. Menurutnya, laporan itu belum dia ketahui. Dia juga menagatakan tidak tahu dokumen PJTKI PT Anugerah Diantas. Dia berjanji akan mengeceknya kembali di kantor untuk mengetahui secara jelas terkait keberadaan PJTKI dimaksud.

Tidak ada komentar: