13 Februari 2011

11 Januari, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PDAM

  • Jaksa Siap Terima Pelimpahan dari Penyidik

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Menurut rencana, pada 11 Januari 2011 mendatang, penyidik Polres Ende yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende. Pelimpahan tersangkas dan barang bukti ini menyusul telah dinyatakan lengkapnya (P21) berita acara pemeriksaan oleh jaksa yang menanganai kasus ini bewberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko kepada Flores Pos, Rabu (5/1) mengatakan, eksekusi pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di PDAM segera dilaksanakan. Kemungkinan, pelimpahan dilaksanakan pada 11 Januari mendatang.

Dalam pelimpahan ini, lanjutnya, diupayakan agar tiga tersangka dapat dilimpahkan ke kejaksanaan. Namun, sampai saat ini salah satu tersangka Samuel Matutina masih sakit sehingga jika sampai pada saat pelimpahan yang bersangkutan masih sakit maka akan terlebih dahulu dilimpahkan dua tersangka masing-masing Mohamad Kasim Djou dan Yasintha Asa.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Ende, AKP Alexander Aplunggi menambahkan, setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ende, Alboim Blegur, pelimpahan akan dilakukan pada 11 Januari mendatang. Pelimpahan belum dapat dilakukan saat ini mengingat jaksa yang menangani kasus tersebut saat ini sedang bertugas ke luar daerah.

Dikatakan, jika semuanya sudah dipersiapkan, akan dikeluarkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk dilimpahkan bersama barang bukti lainnya. Sedangkan untuk Samuel Matutina, lanjutnya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar dapat dilimpahkan terlebih dahulu dua tersangka mengingat Samuel Matutina masih sakit. Dia (Sam Matutina), lanjutnya, baru akan dilimpahkan atau diserahkan ke kejaksaan jika nanti sudah sembuh dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi di Kupang baru dilakukan koordinasi untuk dapat dilimpahkan ke Kejari Ende.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ende, Alboim Blegur di ruang kerjanya mengatakan, pada prinsipnya, kejaksaan siap menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik. Alasan bahwa saat ini tim jaksa masih di luar daerah, lanjut Blegur sebenarnya bukan menjadi alasan karena jaksa adalah satu. Jika ada jaksa yang belum ada di Ende maka dapat ditunjuk jaksa yang lainnya untuk membantu penanganan kasus tersebut. “Kami siap terima pelimpahan. Kapanpun dilimpahkan kami siap,” kata Blegur.

Terkait rencana penyidik hanya melimpahkan dua tersangka terlebih dahulu, Blegur mengatakan, dalam P21 kasus tersebut beberapa waktu lalu, jaksa menyatakan lengkap untuk tiga tersangka. Jadi, kata dia, jaksa siap menerima dilimpahkan tiga tersangka sekaligus. Namun, jika nanti ternyata hanya dilimpahkan dua tersangka juga tetap diterima. Terpenting menurutnya adalah tidak dilimpahkannya satu tersangka itu harus dengan “hitam di atas putih” atau harus dengan keterangan yang jelas. Apalagi, lanujutnya, jika tersangka dinyatakan sakit maka harus ada keterangan jelas yang menyatakan bahwa tersangka bersangkutan sakit dan tidak dapat dilimpahkan bersamaan. “Kita tidak langsugn percaya dikatakan sakit. Harus ada bukti yang menyatakan benar sakit,” katanya.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM ini, lanjut Blegur, ada enam jaksa yang telah ditunjuk untuk menanganinya. Jaksa yang telah ditunjuk itu masing-masing Faetoni Y Abdullah dan Alboin Blegur ditunjuk menangani tersangka Mohamad Kasim Djou, Theresia Weko dan Deden Soemantri ditunjuk menangani tersangka Samuel Matutina. Sedangkan tersangka Yasintha Asa telah ditunjuk jaksa Khaerin dan Eko Winarno untuk menanganinya.

Tidak ada komentar: